IndonesiaBuzz: Garut, 17 April 2025 – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut menetapkan seorang dokter kandungan berinisial MSF sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap pasien di sebuah klinik swasta di Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Penetapan tersangka diumumkan pada Rabu malam, 16 April 2025, setelah penyidik melakukan gelar perkara dan rangkaian pemeriksaan intensif terhadap berbagai pihak terkait.
“Oknum dokter kandungan kami tetapkan sebagai tersangka setelah beberapa hari melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan secara maraton, termasuk gelar perkara yang juga menghadirkan alat bukti dalam kasus tersebut,” ujar Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, dalam keterangannya.
Menurut Joko, penetapan MSF sebagai tersangka didasarkan pada dua alat bukti yang cukup, sesuai ketentuan hukum acara pidana. Selain itu, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk korban, Wakil Direktur klinik, perawat, dan pihak-pihak lain yang mengetahui peristiwa tersebut.
“Dari Majelis Disiplin Profesi (MDP) juga telah melakukan pemeriksaan terhadap dokter MSF, mengecek lokasi klinik, serta mengeluarkan rekomendasi sebagai bagian dari penanganan kasus ini,” tambah Joko.
Kasus ini sebelumnya menjadi sorotan publik setelah rekaman CCTV yang diduga memperlihatkan aksi pelecehan seksual oleh seorang dokter kandungan viral di media sosial. Dalam video yang beredar, tampak seorang dokter melakukan pemeriksaan USG terhadap pasien ibu hamil. Namun, tangan kiri dokter tersebut terlihat menyentuh area tubuh pasien yang tidak relevan dengan proses pemeriksaan, termasuk bagian dada.
Pihak kepolisian memastikan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh aspek dari kasus ini, termasuk kemungkinan adanya korban lainnya. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk melapor apabila mengalami atau mengetahui tindakan serupa.
Hingga berita ini diturunkan, MSF masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Garut dan terancam dijerat pasal terkait tindak pidana asusila dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.







