IndonesiaBuzz: Jakarta, 25 Februari 2025 – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap skandal korupsi dalam ekspor impor minyak mentah dan produk kilang di anak usaha PT Pertamina yang merugikan negara hingga Rp 193,7 triliun. Salah satu modus yang dilakukan adalah manipulasi bahan bakar minyak (BBM) Research Octane Number (RON) 90 menjadi RON 92 sebelum dipasarkan ke masyarakat.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengungkap bahwa skema kejahatan ini melibatkan berbagai pihak di PT Pertamina Patra Niaga dan PT Kilang Pertamina International. Kejahatan ini mencakup pengadaan impor BBM RON 92, yang dalam praktiknya hanya mendatangkan BBM RON 90 atau lebih rendah.
“Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka RS melakukan pembayaran dan pembelian BBM RON 92. Padahal yang sebenarnya dibeli adalah RON 90 atau lebih rendah,” ungkap Qohar dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2025) malam WIB.
Lebih lanjut, Qohar menjelaskan bahwa setelah BBM RON 90 diimpor, PT Pertamina Patra Niaga melakukan pencampuran atau blending melalui fasilitas penyimpanan (storage) dan depo agar bisa dipasarkan sebagai BBM RON 92, yang memiliki harga lebih tinggi. Praktik ini dinyatakan ilegal dan melanggar standar regulasi BBM di Indonesia.
Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni:
- Riva Siahaan (RS) – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
- Sani Dinar Saifuddin (SDS) – Direktur Optimasi Feedstock and Product PT Kilang Pertamina International.
- Yoki Firnandi (YF) – Direktur Utama PT Pertamina Shipping.
- Agus Purwono (AP) – Vice President Feedstock Management PT Kilang Pertamina International.
- Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) – Pemilik manfaat (benefit official) PT Navigator Khatulistiwa.
- Dimas Werhaspati (DW) – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim.
- Gading Ramadhan Joedo (GRJ) – Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Diketahui, MKAR merupakan putra dari konglomerat minyak Mohammad Riza Chalid. Kejagung menegaskan akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap aktor lain yang terlibat dalam skema korupsi ini.
“Kami akan menelusuri lebih lanjut bagaimana jaringan korupsi ini bekerja dan siapa saja pihak yang mendapat keuntungan dari praktik ilegal ini,” tegas Qohar.







