IndonesiaBuzz: Jakarta, 13 Januari 2025 – Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah nomor urut 1, Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi (Andika-Hendi), secara resmi mencabut gugatan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Tengah 2024. Gugatan tersebut sebelumnya teregistrasi dengan Nomor 263/PHPU.GUB-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi (MK).
“MK telah menerima secara administratif permohonan pencabutan atau penarikan Perkara 263 untuk PHPU gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah,” ujar Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Mohamad Faiz, di Gedung I MK, Jakarta, Senin (13/1/2025) dilansir dari Antara.
Faiz menjelaskan bahwa pencabutan permohonan merupakan prosedur yang sah dan dapat dilakukan sebelum majelis hakim memutus perkara. Hal ini diatur dalam Pasal 22 Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
“Permohonan bisa ditarik baik secara tertulis maupun lisan di persidangan,” kata Faiz.
Surat pencabutan perkara dari Andika-Hendi telah diterima MK Senin siang. Pencabutan ini akan dikonfirmasi lebih lanjut dalam sidang pemeriksaan yang dijadwalkan Senin (20/1/2025). Dalam sidang tersebut, MK akan mendengarkan keterangan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai termohon, pihak terkait, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Setiap permohonan pencabutan akan dikonfirmasi oleh panel hakim. Untuk perkara ini, konfirmasi akan dilakukan oleh panel hakim di panel 1,” tambah Faiz.
Lebih lanjut, Faiz menyatakan bahwa kehadiran Andika-Hendi dalam sidang tersebut tidak diwajibkan karena keduanya telah menunjuk kuasa hukum untuk mewakili.
Sementara itu Ketika dikonfirmasi, Hendrar Prihadi membenarkan pencabutan gugatan tersebut. Namun, ia enggan membeberkan alasan di balik keputusan tersebut.
“Langsung ke Pak Andika atau DPP PDIP saja. Satu pintu informasinya,” kata Hendi kepada Antara di Jakarta, Senin (13/1).
Gugatan Sebelumnya
Pada sidang perdana di MK, Kamis (9/1/2025), Andika-Hendi meminta MK membatalkan hasil Pilkada Jawa Tengah 2024 dan mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin, sebagai pemenang.
Dalam gugatan tersebut, Andika-Hendi mendalilkan adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang diduga menguntungkan Luthfi-Yasin. Beberapa tuduhan mencakup mutasi jabatan di lingkungan Polri di 15 kabupaten/kota se-Jawa Tengah, intimidasi terhadap kepala desa, serta konsolidasi kepala desa melalui Paguyuban Kepala Desa (PKD).
Dengan pencabutan gugatan ini, MK diperkirakan akan menutup perkara sengketa Pilkada Jawa Tengah 2024. Sidang selanjutnya akan menjadi momen penentu untuk mengesahkan pencabutan tersebut.







