Thursday, June 11, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home Halo Indonesia Halo Jateng

Andika-Hendi Cabut Gugatan Sengketa Hasil Pilkada Jateng

by Nor Eko
January 13, 2025
Reading Time: 2 mins read
Andika-Hendi Cabut Gugatan Sengketa Hasil Pilkada Jateng

Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah nomor urut 1, Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi (Foto;Ist)

IndonesiaBuzz: Jakarta, 13 Januari 2025 – Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah nomor urut 1, Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi (Andika-Hendi), secara resmi mencabut gugatan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Tengah 2024. Gugatan tersebut sebelumnya teregistrasi dengan Nomor 263/PHPU.GUB-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi (MK).

“MK telah menerima secara administratif permohonan pencabutan atau penarikan Perkara 263 untuk PHPU gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah,” ujar Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Mohamad Faiz, di Gedung I MK, Jakarta, Senin (13/1/2025) dilansir dari Antara.

Faiz menjelaskan bahwa pencabutan permohonan merupakan prosedur yang sah dan dapat dilakukan sebelum majelis hakim memutus perkara. Hal ini diatur dalam Pasal 22 Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

“Permohonan bisa ditarik baik secara tertulis maupun lisan di persidangan,” kata Faiz.

BeritaTerkait

Karaton Surakarta Siap Gelar Kirab Pusaka 1 Suro 2026

Momen Langka! Kraton Surakarta Gelar Halalbihalal Terbuka Bersama Raja

Surat pencabutan perkara dari Andika-Hendi telah diterima MK Senin siang. Pencabutan ini akan dikonfirmasi lebih lanjut dalam sidang pemeriksaan yang dijadwalkan Senin (20/1/2025). Dalam sidang tersebut, MK akan mendengarkan keterangan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai termohon, pihak terkait, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Setiap permohonan pencabutan akan dikonfirmasi oleh panel hakim. Untuk perkara ini, konfirmasi akan dilakukan oleh panel hakim di panel 1,” tambah Faiz.

Lebih lanjut, Faiz menyatakan bahwa kehadiran Andika-Hendi dalam sidang tersebut tidak diwajibkan karena keduanya telah menunjuk kuasa hukum untuk mewakili.

Sementara itu Ketika dikonfirmasi, Hendrar Prihadi membenarkan pencabutan gugatan tersebut. Namun, ia enggan membeberkan alasan di balik keputusan tersebut.

“Langsung ke Pak Andika atau DPP PDIP saja. Satu pintu informasinya,” kata Hendi kepada Antara di Jakarta, Senin (13/1).

Gugatan Sebelumnya

Pada sidang perdana di MK, Kamis (9/1/2025), Andika-Hendi meminta MK membatalkan hasil Pilkada Jawa Tengah 2024 dan mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin, sebagai pemenang.

Dalam gugatan tersebut, Andika-Hendi mendalilkan adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang diduga menguntungkan Luthfi-Yasin. Beberapa tuduhan mencakup mutasi jabatan di lingkungan Polri di 15 kabupaten/kota se-Jawa Tengah, intimidasi terhadap kepala desa, serta konsolidasi kepala desa melalui Paguyuban Kepala Desa (PKD).

Dengan pencabutan gugatan ini, MK diperkirakan akan menutup perkara sengketa Pilkada Jawa Tengah 2024. Sidang selanjutnya akan menjadi momen penentu untuk mengesahkan pencabutan tersebut.

Tags: Andika-HendrarJawa Tengahpilkada jatengSengketa pilkada Jateng
Share220SendScan

Trending

BPBD Bojonegoro Siaga Hadapi Kemarau 2026, Sebanyak 93 Desa Dipetakan Rawan Kekeringan
News

BPBD Bojonegoro Siaga Hadapi Kemarau 2026, Sebanyak 93 Desa Dipetakan Rawan Kekeringan

11 hours ago
Auto Draft
Halo Jatim

Juara Grup D, Sparta Pena FC Melaju ke Perempat Final

14 hours ago
Polres Wonogiri Gelar Skrining TBC dan Cek Kesehatan Gratis, Puluhan Warga Desa Sendang Terindikasi Bergejala
News

Polres Wonogiri Gelar Skrining TBC dan Cek Kesehatan Gratis, Puluhan Warga Desa Sendang Terindikasi Bergejala

15 hours ago
Persinga Ngawi Buka Asa Lolos 16 Besar, Hajar Persiker Keerom 3-0 di Stadion Ketonggo
News

Persinga Ngawi Buka Asa Lolos 16 Besar, Hajar Persiker Keerom 3-0 di Stadion Ketonggo

15 hours ago
Polda Jateng Bongkar Alih Fungsi Sawah Jadi Tambak Udang di Batang, Kerugian Pemulihan Lingkungan Ditaksir Rp32 Miliar
News

Polda Jateng Bongkar Alih Fungsi Sawah Jadi Tambak Udang di Batang, Kerugian Pemulihan Lingkungan Ditaksir Rp32 Miliar

16 hours ago
Indonesiabuzz.com

Enter your email address

TERBARU

BPBD Bojonegoro Siaga Hadapi Kemarau 2026, Sebanyak 93 Desa Dipetakan Rawan Kekeringan

BPBD Bojonegoro Siaga Hadapi Kemarau 2026, Sebanyak 93 Desa Dipetakan Rawan Kekeringan

June 11, 2026
Auto Draft

Juara Grup D, Sparta Pena FC Melaju ke Perempat Final

June 10, 2026

TERPOPULER

Atlet Muda Wushu Ngawi Bersinar di Kejurprov Jatim 2026, Raih Lima Emas dan Enam Perak

CV. Bangkit Apresiasi Pemkot Madiun Batalkan Tender Gedung Rawat Inap

Kyai Kolo Dete: Misteri Leluhur Bocah Gimbal Dieng

Persinga Ngawi Buka Asa Lolos 16 Besar, Hajar Persiker Keerom 3-0 di Stadion Ketonggo

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In