Monday, April 27, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home Halo Indonesia Halo Jateng

Andika-Hendi Cabut Gugatan Sengketa Hasil Pilkada Jateng

by Nor Eko
January 13, 2025
Reading Time: 2 mins read
Andika-Hendi Cabut Gugatan Sengketa Hasil Pilkada Jateng

Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah nomor urut 1, Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi (Foto;Ist)

IndonesiaBuzz: Jakarta, 13 Januari 2025 – Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah nomor urut 1, Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi (Andika-Hendi), secara resmi mencabut gugatan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Tengah 2024. Gugatan tersebut sebelumnya teregistrasi dengan Nomor 263/PHPU.GUB-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi (MK).

“MK telah menerima secara administratif permohonan pencabutan atau penarikan Perkara 263 untuk PHPU gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah,” ujar Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Mohamad Faiz, di Gedung I MK, Jakarta, Senin (13/1/2025) dilansir dari Antara.

Faiz menjelaskan bahwa pencabutan permohonan merupakan prosedur yang sah dan dapat dilakukan sebelum majelis hakim memutus perkara. Hal ini diatur dalam Pasal 22 Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

“Permohonan bisa ditarik baik secara tertulis maupun lisan di persidangan,” kata Faiz.

BeritaTerkait

Momen Langka! Kraton Surakarta Gelar Halalbihalal Terbuka Bersama Raja

1.000 Abdi Dalem Terima Sembako dari Pakubuwono XIV

Surat pencabutan perkara dari Andika-Hendi telah diterima MK Senin siang. Pencabutan ini akan dikonfirmasi lebih lanjut dalam sidang pemeriksaan yang dijadwalkan Senin (20/1/2025). Dalam sidang tersebut, MK akan mendengarkan keterangan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai termohon, pihak terkait, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Setiap permohonan pencabutan akan dikonfirmasi oleh panel hakim. Untuk perkara ini, konfirmasi akan dilakukan oleh panel hakim di panel 1,” tambah Faiz.

Lebih lanjut, Faiz menyatakan bahwa kehadiran Andika-Hendi dalam sidang tersebut tidak diwajibkan karena keduanya telah menunjuk kuasa hukum untuk mewakili.

Sementara itu Ketika dikonfirmasi, Hendrar Prihadi membenarkan pencabutan gugatan tersebut. Namun, ia enggan membeberkan alasan di balik keputusan tersebut.

“Langsung ke Pak Andika atau DPP PDIP saja. Satu pintu informasinya,” kata Hendi kepada Antara di Jakarta, Senin (13/1).

Gugatan Sebelumnya

Pada sidang perdana di MK, Kamis (9/1/2025), Andika-Hendi meminta MK membatalkan hasil Pilkada Jawa Tengah 2024 dan mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin, sebagai pemenang.

Dalam gugatan tersebut, Andika-Hendi mendalilkan adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang diduga menguntungkan Luthfi-Yasin. Beberapa tuduhan mencakup mutasi jabatan di lingkungan Polri di 15 kabupaten/kota se-Jawa Tengah, intimidasi terhadap kepala desa, serta konsolidasi kepala desa melalui Paguyuban Kepala Desa (PKD).

Dengan pencabutan gugatan ini, MK diperkirakan akan menutup perkara sengketa Pilkada Jawa Tengah 2024. Sidang selanjutnya akan menjadi momen penentu untuk mengesahkan pencabutan tersebut.

Tags: Andika-HendrarJawa Tengahpilkada jatengSengketa pilkada Jateng
Share220SendScan

Trending

Sat Resnarkoba Polres Wonogiri Ungkap Peredaran Tembakau Sintetis, Dua Pelajar Diamankan
Hukum & Kriminal

Sat Resnarkoba Polres Wonogiri Ungkap Peredaran Tembakau Sintetis, Dua Pelajar Diamankan

5 hours ago
Pakar Hukum Soroti Pentingnya Koneksitas dalam KUHAP Baru, Kasus Penyiraman Air Keras Jadi Sorotan
News

Pakar Hukum Soroti Pentingnya Koneksitas dalam KUHAP Baru, Kasus Penyiraman Air Keras Jadi Sorotan

5 hours ago
Persinga Ngawi Menang Tipis atas Mataram Utama FC, Asah Mental Menuju Liga 4 Nasional
Sport

Persinga Ngawi Menang Tipis atas Mataram Utama FC, Asah Mental Menuju Liga 4 Nasional

6 hours ago
Penumpang KAI Daop 7 Madiun Tembus 3 Juta di Awal 2026
Halo Jatim

Penumpang KAI Daop 7 Madiun Tembus 3 Juta di Awal 2026

1 day ago
Polda Jateng Gagalkan Penyelundupan Narkoba ke Lapas Kedungpane, Ibu Mertua dan Menantu Jadi Kurir
Hukum & Kriminal

Polda Jateng Gagalkan Penyelundupan Narkoba ke Lapas Kedungpane, Ibu Mertua dan Menantu Jadi Kurir

1 day ago
Indonesiabuzz.com

Enter your email address

TERBARU

Sat Resnarkoba Polres Wonogiri Ungkap Peredaran Tembakau Sintetis, Dua Pelajar Diamankan

Sat Resnarkoba Polres Wonogiri Ungkap Peredaran Tembakau Sintetis, Dua Pelajar Diamankan

April 26, 2026
Pakar Hukum Soroti Pentingnya Koneksitas dalam KUHAP Baru, Kasus Penyiraman Air Keras Jadi Sorotan

Pakar Hukum Soroti Pentingnya Koneksitas dalam KUHAP Baru, Kasus Penyiraman Air Keras Jadi Sorotan

April 26, 2026

TERPOPULER

PTUN Surabaya Batalkan Rekomendasi Camat dalam Sengketa Pengisian Perangkat Desa Tirak

Satpol PP Ngawi Layangkan SP-1 ke Outlet 23 HWG, Diduga Langgar Izin Penjualan Miras

Diduga Terjerat Skema Pinjaman, Warga Magetan Terancam Kehilangan Aset

3.142 Pil Koplo dan Sabu 8,2 Gram Dimusnahkan Kejari Ngawi

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In