Friday, July 31, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home Halo Indonesia Halo Jateng

Andika-Hendi Cabut Gugatan Sengketa Hasil Pilkada Jateng

by Nor Eko
January 13, 2025
Reading Time: 2 mins read
Andika-Hendi Cabut Gugatan Sengketa Hasil Pilkada Jateng

Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah nomor urut 1, Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi (Foto;Ist)

IndonesiaBuzz: Jakarta, 13 Januari 2025 – Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah nomor urut 1, Andika Perkasa dan Hendrar Prihadi (Andika-Hendi), secara resmi mencabut gugatan sengketa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jawa Tengah 2024. Gugatan tersebut sebelumnya teregistrasi dengan Nomor 263/PHPU.GUB-XXIII/2025 di Mahkamah Konstitusi (MK).

“MK telah menerima secara administratif permohonan pencabutan atau penarikan Perkara 263 untuk PHPU gubernur dan wakil gubernur Jawa Tengah,” ujar Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Mohamad Faiz, di Gedung I MK, Jakarta, Senin (13/1/2025) dilansir dari Antara.

Faiz menjelaskan bahwa pencabutan permohonan merupakan prosedur yang sah dan dapat dilakukan sebelum majelis hakim memutus perkara. Hal ini diatur dalam Pasal 22 Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

“Permohonan bisa ditarik baik secara tertulis maupun lisan di persidangan,” kata Faiz.

BeritaTerkait

PB XIV Pimpin Peringatan Adeging Nagari ke-290 Kraton Surakarta

PB XIV Perdana Pimpin Wilujengan Kiblat Sekawan Gunung Lawu

Surat pencabutan perkara dari Andika-Hendi telah diterima MK Senin siang. Pencabutan ini akan dikonfirmasi lebih lanjut dalam sidang pemeriksaan yang dijadwalkan Senin (20/1/2025). Dalam sidang tersebut, MK akan mendengarkan keterangan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai termohon, pihak terkait, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Setiap permohonan pencabutan akan dikonfirmasi oleh panel hakim. Untuk perkara ini, konfirmasi akan dilakukan oleh panel hakim di panel 1,” tambah Faiz.

Lebih lanjut, Faiz menyatakan bahwa kehadiran Andika-Hendi dalam sidang tersebut tidak diwajibkan karena keduanya telah menunjuk kuasa hukum untuk mewakili.

Sementara itu Ketika dikonfirmasi, Hendrar Prihadi membenarkan pencabutan gugatan tersebut. Namun, ia enggan membeberkan alasan di balik keputusan tersebut.

“Langsung ke Pak Andika atau DPP PDIP saja. Satu pintu informasinya,” kata Hendi kepada Antara di Jakarta, Senin (13/1).

Gugatan Sebelumnya

Pada sidang perdana di MK, Kamis (9/1/2025), Andika-Hendi meminta MK membatalkan hasil Pilkada Jawa Tengah 2024 dan mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2, Ahmad Luthfi dan Taj Yasin, sebagai pemenang.

Dalam gugatan tersebut, Andika-Hendi mendalilkan adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang diduga menguntungkan Luthfi-Yasin. Beberapa tuduhan mencakup mutasi jabatan di lingkungan Polri di 15 kabupaten/kota se-Jawa Tengah, intimidasi terhadap kepala desa, serta konsolidasi kepala desa melalui Paguyuban Kepala Desa (PKD).

Dengan pencabutan gugatan ini, MK diperkirakan akan menutup perkara sengketa Pilkada Jawa Tengah 2024. Sidang selanjutnya akan menjadi momen penentu untuk mengesahkan pencabutan tersebut.

Tags: Andika-HendrarJawa Tengahpilkada jatengSengketa pilkada Jateng
Share220SendScan

Trending

Pembayaran PBB via QRIS di Wonogiri Melonjak, Pemkab Perkuat Digitalisasi Transaksi Daerah
News

Pembayaran PBB via QRIS di Wonogiri Melonjak, Pemkab Perkuat Digitalisasi Transaksi Daerah

3 hours ago
Polres Madiun Kota Gelar Penyekatan Antisipasi Pengerahan Massa ke Surabaya, Situasi Tetap Kondusif
News

Polres Madiun Kota Gelar Penyekatan Antisipasi Pengerahan Massa ke Surabaya, Situasi Tetap Kondusif

3 hours ago
Pilot Malaysia Diduga Jadi Kurir 25 Kilogram Ekstasi, Dijanjikan Upah Rp220 Juta
News

Pilot Malaysia Diduga Jadi Kurir 25 Kilogram Ekstasi, Dijanjikan Upah Rp220 Juta

3 hours ago
Bupati Wonogiri Serahkan Alsintan kepada 76 Kelompok Tani, Perkuat Swasembada Pangan
News

Bupati Wonogiri Serahkan Alsintan kepada 76 Kelompok Tani, Perkuat Swasembada Pangan

7 hours ago
Kemhan Tutup Diklat Bela Negara SPPI, 33.758 Calon Manajer Koperasi Merah Putih Siap Bertugas
News

Kemhan Tutup Diklat Bela Negara SPPI, 33.758 Calon Manajer Koperasi Merah Putih Siap Bertugas

7 hours ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

Pembayaran PBB via QRIS di Wonogiri Melonjak, Pemkab Perkuat Digitalisasi Transaksi Daerah

Pembayaran PBB via QRIS di Wonogiri Melonjak, Pemkab Perkuat Digitalisasi Transaksi Daerah

July 31, 2026
Polres Madiun Kota Gelar Penyekatan Antisipasi Pengerahan Massa ke Surabaya, Situasi Tetap Kondusif

Polres Madiun Kota Gelar Penyekatan Antisipasi Pengerahan Massa ke Surabaya, Situasi Tetap Kondusif

July 31, 2026

TERPOPULER

Stigma Rasuah Picu Protes Pedagang Pasar Kota Madiun

PT Rizkitama Tirta Fastabiq Konsolidasikan Pembangunan Dapur MBG, Perkuat Standar ISO dan Komitmen Mutu

Polres Wonosobo Ungkap Peredaran Tembakau Sintetis, Seorang Pria Diamankan dengan Barang Bukti 16,36 Gram

Ngawi Matangkan Persiapan POPDA Jatim XV 2026, Seleksi Atlet dan Kesiapan Venue Jadi Fokus

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In