Tuesday, August 25, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News Peristiwa

Usaha Tak Berizin, Pemkab Magetan Tutup Sementara Karaoke Wjufeen

by Nor Eko
January 3, 2025
Reading Time: 2 mins read
Usaha Tak Berizin, Pemkab Magetan Tutup Sementara Karaoke Wjufeen

Pemkab Magetan mencopot banner kafe wjufen (Foto:ist)

IndonesiaBuzz: Magetan, 3 Januari 2025 – Penjabat (Pj) Bupati Magetan, Nizhamul, bersama sejumlah pejabat daerah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Karaoke Wjufeen di Desa Sempol, Kecamatan Maospati, Kamis (2/1/2025). Sidak ini dilakukan menyusul polemik keberadaan tempat karaoke tersebut yang menjadi sorotan masyarakat.

Dalam sidak tersebut, Pj Bupati didampingi Pj Sekda Winarto, Kasatpol PP Rudy Harsono, dan Kadis PMPTSP Magetan, Sunarti Condrowati. Hasilnya, terungkap bahwa Karaoke Wjufeen belum memiliki izin operasional resmi.

“Kami temukan bahwa usaha ini belum memiliki izin yang sah. Sebenarnya ada izin restoran, tetapi bukan untuk karaoke. Oleh karena itu, kami meminta pengelola menghentikan operasionalnya sampai seluruh perizinan lengkap dan sesuai aturan,” tegas Nizhamul.

Langkah tegas ini diambil untuk menegakkan aturan dan merespons keluhan masyarakat terkait keberadaan tempat karaoke yang dianggap meresahkan.

BeritaTerkait

Hendak Mendahului Truk dari Kiri, Motor Oleng hingga Pembonceng Tewas Terlindas

DLH Madiun Buka Suara soal Penolakan TPST Punjul, Klaim Tak Ada Penumpukan Sampah

Pemilik Karaoke Wjufeen, Fendy Sutrisno, menyatakan kesiapannya untuk mematuhi arahan pemerintah. “Kami menerima keputusan pemerintah dan akan segera mengurus perizinan yang diperlukan. Namun, kami berharap penegakan aturan ini berlaku adil untuk semua tempat karaoke yang tidak berizin,” ujar Fendy.

Keberadaan Karaoke Wjufeen sebelumnya menuai protes warga yang menilai tempat tersebut mengganggu ketertiban umum. Warga menduga adanya aktivitas yang melibatkan pemandu karaoke (purel) dan minuman keras, sehingga mereka membuat petisi penolakan dan mendesak penutupan usaha tersebut.

Kepala Desa Sempol, Edy Ryanto, turut mendukung langkah pemerintah dengan sebelumnya mengirimkan surat permohonan penutupan kepada Pj Bupati Magetan.

Sebagai dasar hukum, Kabupaten Magetan memiliki Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 13 Tahun 2020 yang secara tegas melarang keberadaan usaha hiburan karaoke. Aturan ini dikeluarkan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

Langkah tegas Pemkab Magetan mendapat apresiasi dari masyarakat sekitar, yang berharap upaya ini dapat menciptakan lingkungan usaha yang lebih tertib dan kondusif.

Tags: desa sempolKaraoke WjufeenMagetanMaospatiPemkab MagetanUsaha tanpa izin
Share220SendScan

Trending

Prabowo Pantau Karhutla Jambi dan Lampung, Minta Titik Api Way Kambas Segera Dipadamkan
News

Prabowo Pantau Karhutla Jambi dan Lampung, Minta Titik Api Way Kambas Segera Dipadamkan

17 hours ago
Pasar Slogohimo Mulai Direvitalisasi, Pemkab Wonogiri Siapkan Anggaran Rp17 Miliar
News

Pasar Slogohimo Mulai Direvitalisasi, Pemkab Wonogiri Siapkan Anggaran Rp17 Miliar

17 hours ago
Polda Jateng Imbau Warga Bijak Sikapi Informasi Aksi di Media Sosial
News

Polda Jateng Imbau Warga Bijak Sikapi Informasi Aksi di Media Sosial

17 hours ago
Auto Draft
News

Warga Bangunsari Tolak Rencana Pengembangan TPST

1 day ago
Auto Draft
Ekonomi & Bisnis

KAI Daop 7 Madiun Amankan 657 Barang Lewat Sistem Lost and Found

1 day ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

Prabowo Pantau Karhutla Jambi dan Lampung, Minta Titik Api Way Kambas Segera Dipadamkan

Prabowo Pantau Karhutla Jambi dan Lampung, Minta Titik Api Way Kambas Segera Dipadamkan

August 25, 2026
Pasar Slogohimo Mulai Direvitalisasi, Pemkab Wonogiri Siapkan Anggaran Rp17 Miliar

Pasar Slogohimo Mulai Direvitalisasi, Pemkab Wonogiri Siapkan Anggaran Rp17 Miliar

August 25, 2026

TERPOPULER

120 ASN Ngawi Dimutasi dan Dipromosikan, Pemkab Terapkan Manajemen Talenta

Chord Gitar dan Lirik Mangu – Fourtwnty ft Charita Utami

Lomba Agustusan di DPRD Ngawi, Ketua Dewan Tekankan Makna Gotong Royong dan Pemberdayaan

Piala Bupati #2 2026 Digelar, Tim Terbaik 25 Kecamatan Berebut Gelar Juara Voli Wonogiri

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In