Friday, October 9, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News Peristiwa

Usaha Tak Berizin, Pemkab Magetan Tutup Sementara Karaoke Wjufeen

by Nor Eko
January 3, 2025
Reading Time: 2 mins read
Usaha Tak Berizin, Pemkab Magetan Tutup Sementara Karaoke Wjufeen

Pemkab Magetan mencopot banner kafe wjufen (Foto:ist)

IndonesiaBuzz: Magetan, 3 Januari 2025 – Penjabat (Pj) Bupati Magetan, Nizhamul, bersama sejumlah pejabat daerah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Karaoke Wjufeen di Desa Sempol, Kecamatan Maospati, Kamis (2/1/2025). Sidak ini dilakukan menyusul polemik keberadaan tempat karaoke tersebut yang menjadi sorotan masyarakat.

Dalam sidak tersebut, Pj Bupati didampingi Pj Sekda Winarto, Kasatpol PP Rudy Harsono, dan Kadis PMPTSP Magetan, Sunarti Condrowati. Hasilnya, terungkap bahwa Karaoke Wjufeen belum memiliki izin operasional resmi.

“Kami temukan bahwa usaha ini belum memiliki izin yang sah. Sebenarnya ada izin restoran, tetapi bukan untuk karaoke. Oleh karena itu, kami meminta pengelola menghentikan operasionalnya sampai seluruh perizinan lengkap dan sesuai aturan,” tegas Nizhamul.

Langkah tegas ini diambil untuk menegakkan aturan dan merespons keluhan masyarakat terkait keberadaan tempat karaoke yang dianggap meresahkan.

BeritaTerkait

Kebakaran Lapas Merauke, Polisi Kerahkan Water Cannon dan Amankan Sejumlah Warga Binaan yang Kabur

Ruang Musik SMPN 1 Jogorogo Ngawi Terbakar, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta

Pemilik Karaoke Wjufeen, Fendy Sutrisno, menyatakan kesiapannya untuk mematuhi arahan pemerintah. “Kami menerima keputusan pemerintah dan akan segera mengurus perizinan yang diperlukan. Namun, kami berharap penegakan aturan ini berlaku adil untuk semua tempat karaoke yang tidak berizin,” ujar Fendy.

Keberadaan Karaoke Wjufeen sebelumnya menuai protes warga yang menilai tempat tersebut mengganggu ketertiban umum. Warga menduga adanya aktivitas yang melibatkan pemandu karaoke (purel) dan minuman keras, sehingga mereka membuat petisi penolakan dan mendesak penutupan usaha tersebut.

Kepala Desa Sempol, Edy Ryanto, turut mendukung langkah pemerintah dengan sebelumnya mengirimkan surat permohonan penutupan kepada Pj Bupati Magetan.

Sebagai dasar hukum, Kabupaten Magetan memiliki Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 13 Tahun 2020 yang secara tegas melarang keberadaan usaha hiburan karaoke. Aturan ini dikeluarkan untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.

Langkah tegas Pemkab Magetan mendapat apresiasi dari masyarakat sekitar, yang berharap upaya ini dapat menciptakan lingkungan usaha yang lebih tertib dan kondusif.

Tags: desa sempolKaraoke WjufeenMagetanMaospatiPemkab MagetanUsaha tanpa izin
Share220SendScan

Trending

Pengunduran Diri Dirjenpas Tak Hentikan Proses Hukum Kasus Lapas Cibinong
News

Pengunduran Diri Dirjenpas Tak Hentikan Proses Hukum Kasus Lapas Cibinong

1 hour ago
Sempat Hilang Dua Hari, Lansia 76 Tahun Ditemukan Meninggal di Sawah Baturetno
News

Sempat Hilang Hilang Dua Hari, Lansia 76 Tahun Ditemukan Meninggal di Sawah Baturetno

1 hour ago
Kekeringan Meluas, Krisis Air Bersih di Ngawi Kini Melanda 28 Dusun
News

Kekeringan Meluas, Krisis Air Bersih di Ngawi Kini Melanda 28 Dusun

2 hours ago
MBG Jangkau 57 Juta Penerima hingga September 2026, Anggaran Terealisasi Rp153,2 Triliun
News

MBG Jangkau 57 Juta Penerima hingga September 2026, Anggaran Terealisasi Rp153,2 Triliun

2 hours ago
Ziarah Sewulan Buka Hari Santri 2026, Pemkab Madiun dan PCNU Perkuat Tradisi Ulama
News

Ziarah Sewulan Buka Hari Santri 2026, Pemkab Madiun dan PCNU Perkuat Tradisi Ulama

3 hours ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

Pengunduran Diri Dirjenpas Tak Hentikan Proses Hukum Kasus Lapas Cibinong

Pengunduran Diri Dirjenpas Tak Hentikan Proses Hukum Kasus Lapas Cibinong

October 9, 2026
Sempat Hilang Dua Hari, Lansia 76 Tahun Ditemukan Meninggal di Sawah Baturetno

Sempat Hilang Hilang Dua Hari, Lansia 76 Tahun Ditemukan Meninggal di Sawah Baturetno

October 9, 2026

TERPOPULER

Jadi Tuan Rumah POPDA Jatim, DPRD Ngawi Siapkan Sidak Venue dan Soroti Penginapan Atlet

Atlet Ngawi Peraih Medali POPDA Jatim 2026 Bakal Diguyur Bonus Setara Porprov

HUT ke-6 Sedulur Dawet Bayat, Bagikan 6.000 Porsi Dawet Gratis dan Santunan Sosial

Polisi dan Satpol PP Ngawi Evakuasi ODGJ yang Resahkan Warga, Dibawa ke Rumah Sakit

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In