Saturday, November 7, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home Lifestyle Finansial

OJK Tentukan Batas Bunga Harian Pinjaman Online Mulai 1 Januari 2025

by Nor Eko
January 1, 2025
Reading Time: 2 mins read
OJK Tentukan Batas Bunga Harian Pinjaman Online Mulai 1 Januari 2025

Pelayanan OJK kepada masyarakat (Foto:Ist)

IndonesiaBuzz: Finansial – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan batas maksimum manfaat ekonomi atau batas bunga harian baru bagi layanan pinjaman online yang berlaku mulai Rabu, 1 Januari 2025. Ketentuan ini mencakup perubahan signifikan dalam tarif bunga bagi pinjaman konsumtif dan produktif, serta penguatan regulasi ekosistem fintech lending (Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi/LPBBTI).

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, dalam pernyataannya di Jakarta pada Selasa (31/12/2024), menjelaskan bahwa untuk pinjaman konsumtif dengan tenor di bawah 6 bulan, batas bunga harian tetap ditetapkan sebesar 0,3 persen. Namun, untuk tenor di atas 6 bulan, bunga harian akan diturunkan menjadi 0,2 persen dari sebelumnya 0,3 persen.

Untuk pinjaman produktif, OJK juga menetapkan batas bunga harian yang lebih rendah. Peminjam dari sektor usaha mikro dan ultra mikro akan dikenakan bunga maksimum per hari sebesar 0,275 persen untuk tenor di bawah 6 bulan, dan 0,1 persen untuk tenor di atas 6 bulan. Sedangkan bagi usaha kecil dan menengah, batas maksimum bunga harian untuk pinjaman dengan tenor baik di bawah maupun di atas 6 bulan ditetapkan sebesar 0,1 persen.

Selain perubahan tarif bunga, OJK juga memperkuat regulasi terkait ekosistem fintech lending. Salah satunya adalah pemisahan yang lebih jelas antara pemberi dana profesional dan non-profesional. Pemberi dana profesional terdiri dari lembaga jasa keuangan, perusahaan berbadan hukum, pemerintah, organisasi multilateral, serta individu asing dengan penghasilan lebih dari Rp500 juta per tahun. Pemberi dana non-profesional, di sisi lain, mencakup pihak-pihak lainnya dengan penghasilan di bawah Rp500 juta per tahun, yang dapat menempatkan dana maksimal 10 persen dari penghasilan tahunan mereka.

BeritaTerkait

Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Stabil, Antam Rp2,34 Juta per Gram

Rupiah Menguat ke Rp16.380 per Dolar AS

Adapun, batas usia minimum bagi pemberi dana dan penerima dana adalah 18 tahun atau sudah menikah, dengan penghasilan minimum penerima dana sebesar Rp3 juta per bulan. Aturan ini akan berlaku terhadap akuisisi pemberi dana dan penerima dana baru serta perpanjangan paling lambat pada 1 Januari 2027.

Ismail Riyadi menegaskan bahwa penyelenggara LPBBTI diminta untuk mempersiapkan langkah-langkah mitigasi risiko agar perubahan regulasi ini tidak berdampak negatif terhadap kinerja sektor fintech lending.

Tags: bunga harianOJKOtoritas Jasa KeuanganPinjaman online
Share220SendScan

Trending

KPK Sita Uang Rp2 Miliar dari Dirut KAI Bobby Rasyidin, Terkait Dugaan Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina
News

KPK Sita Uang Rp2 Miliar dari Dirut KAI Bobby Rasyidin, Terkait Dugaan Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina

8 hours ago
PPPK Penuh Waktu Berpeluang Ikut Seleksi CPNS 2027, Pemerintah Siapkan Aturan Khusus Batas Usia
News

PPPK Penuh Waktu Berpeluang Ikut Seleksi CPNS 2027, Pemerintah Siapkan Aturan Khusus Batas Usia

8 hours ago
Prabowo Setujui 18 Tokoh Jadi Pahlawan Nasional 2026, Penghargaan Tak Hanya untuk Pejuang Bersenjata
News

Prabowo Setujui 18 Tokoh Jadi Pahlawan Nasional 2026, Penghargaan Tak Hanya untuk Pejuang Bersenjata

8 hours ago
Pengelolaan Sampah di Kota Madiun Perlu Bertransformasi ke 5R, Agus Wijanarko Dorong Perubahan Perilaku Masyarakat
News

Pengelolaan Sampah di Kota Madiun Perlu Bertransformasi ke 5R, Agus Wijanarko Dorong Perubahan Perilaku Masyarakat

9 hours ago
Kejagung Sita Uang Rp11,795 Miliar dalam Penggeledahan Kasus Korupsi Tambang Nikel di Sulawesi Tenggara
News

Kejagung Sita Uang Rp11,795 Miliar dalam Penggeledahan Kasus Korupsi Tambang Nikel di Sulawesi Tenggara

9 hours ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

KPK Sita Uang Rp2 Miliar dari Dirut KAI Bobby Rasyidin, Terkait Dugaan Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina

KPK Sita Uang Rp2 Miliar dari Dirut KAI Bobby Rasyidin, Terkait Dugaan Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina

November 6, 2026
PPPK Penuh Waktu Berpeluang Ikut Seleksi CPNS 2027, Pemerintah Siapkan Aturan Khusus Batas Usia

PPPK Penuh Waktu Berpeluang Ikut Seleksi CPNS 2027, Pemerintah Siapkan Aturan Khusus Batas Usia

November 6, 2026

TERPOPULER

Chord Gitar dan Lirik Mangu – Fourtwnty ft Charita Utami

Wonogiri Raih Peringkat Kedua Kinerja Pengawasan Terbaik se-Jateng 2026

Prabowo Undang Ratusan Mahasiswa URI ke Istana, Beri Pengarahan Calon Pemimpin Masa Depan

Lepas 250 Atlet ke POPDA XV Jatim 2026, Bupati Ngawi Bidik Posisi 15 Besar

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In