Tuesday, August 4, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home Lifestyle Finansial

OJK Tentukan Batas Bunga Harian Pinjaman Online Mulai 1 Januari 2025

by Nor Eko
January 1, 2025
Reading Time: 2 mins read
OJK Tentukan Batas Bunga Harian Pinjaman Online Mulai 1 Januari 2025

Pelayanan OJK kepada masyarakat (Foto:Ist)

IndonesiaBuzz: Finansial – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan batas maksimum manfaat ekonomi atau batas bunga harian baru bagi layanan pinjaman online yang berlaku mulai Rabu, 1 Januari 2025. Ketentuan ini mencakup perubahan signifikan dalam tarif bunga bagi pinjaman konsumtif dan produktif, serta penguatan regulasi ekosistem fintech lending (Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi/LPBBTI).

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, dalam pernyataannya di Jakarta pada Selasa (31/12/2024), menjelaskan bahwa untuk pinjaman konsumtif dengan tenor di bawah 6 bulan, batas bunga harian tetap ditetapkan sebesar 0,3 persen. Namun, untuk tenor di atas 6 bulan, bunga harian akan diturunkan menjadi 0,2 persen dari sebelumnya 0,3 persen.

Untuk pinjaman produktif, OJK juga menetapkan batas bunga harian yang lebih rendah. Peminjam dari sektor usaha mikro dan ultra mikro akan dikenakan bunga maksimum per hari sebesar 0,275 persen untuk tenor di bawah 6 bulan, dan 0,1 persen untuk tenor di atas 6 bulan. Sedangkan bagi usaha kecil dan menengah, batas maksimum bunga harian untuk pinjaman dengan tenor baik di bawah maupun di atas 6 bulan ditetapkan sebesar 0,1 persen.

Selain perubahan tarif bunga, OJK juga memperkuat regulasi terkait ekosistem fintech lending. Salah satunya adalah pemisahan yang lebih jelas antara pemberi dana profesional dan non-profesional. Pemberi dana profesional terdiri dari lembaga jasa keuangan, perusahaan berbadan hukum, pemerintah, organisasi multilateral, serta individu asing dengan penghasilan lebih dari Rp500 juta per tahun. Pemberi dana non-profesional, di sisi lain, mencakup pihak-pihak lainnya dengan penghasilan di bawah Rp500 juta per tahun, yang dapat menempatkan dana maksimal 10 persen dari penghasilan tahunan mereka.

BeritaTerkait

Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Stabil, Antam Rp2,34 Juta per Gram

Rupiah Menguat ke Rp16.380 per Dolar AS

Adapun, batas usia minimum bagi pemberi dana dan penerima dana adalah 18 tahun atau sudah menikah, dengan penghasilan minimum penerima dana sebesar Rp3 juta per bulan. Aturan ini akan berlaku terhadap akuisisi pemberi dana dan penerima dana baru serta perpanjangan paling lambat pada 1 Januari 2027.

Ismail Riyadi menegaskan bahwa penyelenggara LPBBTI diminta untuk mempersiapkan langkah-langkah mitigasi risiko agar perubahan regulasi ini tidak berdampak negatif terhadap kinerja sektor fintech lending.

Tags: bunga harianOJKOtoritas Jasa KeuanganPinjaman online
Share220SendScan

Trending

VP Daop 7 Madiun Cek Jalur Madiun–Kertosono Gunakan Lori Dresin
News

VP Daop 7 Madiun Cek Jalur Madiun–Kertosono Gunakan Lori Dresin

16 minutes ago
KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Proyek Digitalisasi SPBU Pertamina, Penyidikan Masuki Babak Baru
News

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Proyek Digitalisasi SPBU Pertamina, Penyidikan Masuki Babak Baru

1 hour ago
Lupa Matikan Kompor, Rumah Warga Ngawi Terbakar, Kerugian Mencapai Puluhan Juta Rupiah
Peristiwa

Lupa Matikan Kompor, Rumah Warga Ngawi Terbakar, Kerugian Mencapai Puluhan Juta Rupiah

2 hours ago
Polres dan Pemkab Wonogiri Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan
News

Polres dan Pemkab Wonogiri Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan

2 hours ago
Siswa SLB Negeri Gunungsari Bojonegoro Juara LKS Diksus Jatim, Siap Harumkan Nama Daerah di Tingkat Nasional
News

Siswa SLB Negeri Gunungsari Bojonegoro Juara LKS Diksus Jatim, Siap Harumkan Nama Daerah di Tingkat Nasional

2 hours ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

VP Daop 7 Madiun Cek Jalur Madiun–Kertosono Gunakan Lori Dresin

VP Daop 7 Madiun Cek Jalur Madiun–Kertosono Gunakan Lori Dresin

August 4, 2026
KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Proyek Digitalisasi SPBU Pertamina, Penyidikan Masuki Babak Baru

KPK Tahan Tiga Tersangka Korupsi Proyek Digitalisasi SPBU Pertamina, Penyidikan Masuki Babak Baru

August 4, 2026

TERPOPULER

PDI Perjuangan Ngawi Perkuat Konsolidasi Hingga Tingkat Ranting, Siapkan Mesin Partai Hadapi Pemilu

Ngawi Matangkan Persiapan POPDA Jatim XV 2026, Seleksi Atlet dan Kesiapan Venue Jadi Fokus

Penyidikan TPPU Febrie Adriansyah Berlanjut, Kejagung Periksa Dua Saksi dan Jadwalkan Ulang Lima yang Mangkir

Tabrakan Beruntun di Sugihwaras Bojonegoro, Pemotor Tewas Usai Tertabrak Pikap

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In