IndonesiaBuzz: Finansial – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan batas maksimum manfaat ekonomi atau batas bunga harian baru bagi layanan pinjaman online yang berlaku mulai Rabu, 1 Januari 2025. Ketentuan ini mencakup perubahan signifikan dalam tarif bunga bagi pinjaman konsumtif dan produktif, serta penguatan regulasi ekosistem fintech lending (Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi/LPBBTI).
Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, dalam pernyataannya di Jakarta pada Selasa (31/12/2024), menjelaskan bahwa untuk pinjaman konsumtif dengan tenor di bawah 6 bulan, batas bunga harian tetap ditetapkan sebesar 0,3 persen. Namun, untuk tenor di atas 6 bulan, bunga harian akan diturunkan menjadi 0,2 persen dari sebelumnya 0,3 persen.
Untuk pinjaman produktif, OJK juga menetapkan batas bunga harian yang lebih rendah. Peminjam dari sektor usaha mikro dan ultra mikro akan dikenakan bunga maksimum per hari sebesar 0,275 persen untuk tenor di bawah 6 bulan, dan 0,1 persen untuk tenor di atas 6 bulan. Sedangkan bagi usaha kecil dan menengah, batas maksimum bunga harian untuk pinjaman dengan tenor baik di bawah maupun di atas 6 bulan ditetapkan sebesar 0,1 persen.
Selain perubahan tarif bunga, OJK juga memperkuat regulasi terkait ekosistem fintech lending. Salah satunya adalah pemisahan yang lebih jelas antara pemberi dana profesional dan non-profesional. Pemberi dana profesional terdiri dari lembaga jasa keuangan, perusahaan berbadan hukum, pemerintah, organisasi multilateral, serta individu asing dengan penghasilan lebih dari Rp500 juta per tahun. Pemberi dana non-profesional, di sisi lain, mencakup pihak-pihak lainnya dengan penghasilan di bawah Rp500 juta per tahun, yang dapat menempatkan dana maksimal 10 persen dari penghasilan tahunan mereka.
Adapun, batas usia minimum bagi pemberi dana dan penerima dana adalah 18 tahun atau sudah menikah, dengan penghasilan minimum penerima dana sebesar Rp3 juta per bulan. Aturan ini akan berlaku terhadap akuisisi pemberi dana dan penerima dana baru serta perpanjangan paling lambat pada 1 Januari 2027.
Ismail Riyadi menegaskan bahwa penyelenggara LPBBTI diminta untuk mempersiapkan langkah-langkah mitigasi risiko agar perubahan regulasi ini tidak berdampak negatif terhadap kinerja sektor fintech lending.







