IndonesiaBuzz: Jakarta, 23 Desember 2024 – Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, menanggapi pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang akan memberikan pengampunan kepada koruptor yang mengembalikan hasil korupsinya ke negara. Menurut Andi, langkah tersebut dapat terwujud jika mendapat persetujuan dari Mahkamah Agung (MA) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Menurut saya, niat Prabowo Subianto bisa diwujudkan jika MA dan DPR memberikan persetujuan. Dulu, pemberian grasi, amnesti, dan abolisi tidak perlu mendapat pertimbangan dari MA atau DPR. Namun, setelah ada amandemen konstitusi, sekarang prosesnya harus melibatkan kedua institusi tersebut,” ujar Andi saat ditemui di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (23/12/2024).
Andi menjelaskan bahwa hal ini mencerminkan pentingnya pengawasan dalam kekuasaan Presiden. Dengan adanya mekanisme pertimbangan dari MA dan DPR, Presiden tidak dapat mengambil keputusan secara sepihak dalam hal grasi atau amnesti, khususnya terkait dengan tindak pidana korupsi.
“Ini menunjukkan bahwa kekuasaan Presiden tidak mutlak. Harus ada pengawasan, sehingga setiap keputusan, terutama yang berkaitan dengan grasi atau amnesti, tidak bisa dilakukan sembarangan,” tambahnya.
Menurut Andi, prosedur pengampunan terhadap koruptor tidak bisa dilakukan secara sembarangan oleh Presiden tanpa pertimbangan matang dari kedua lembaga tersebut. Ini memastikan adanya kontrol terhadap keputusan yang berpotensi menimbulkan dampak besar bagi masyarakat dan negara.
“Presiden harus mempertimbangkan secara serius sebelum memberikan grasi, amnesti, atau abolisi terhadap pelaku tindak pidana korupsi,” jelas Andi.







