Saturday, September 26, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News Hukum & Kriminal

Harvey Moeis Dijatuhi Hukuman 6,5 Tahun Penjara atas Korupsi Timah

by Nor Eko
December 23, 2024
Reading Time: 2 mins read
Harvey Moeis Dijatuhi Hukuman 6,5 Tahun Penjara atas Korupsi Timah

Terdakwa korupsi tata niaga timah Harvey Moeis (tengah) sebelum sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta,(Foto;Ist)

IndonesiaBuzz: Jakarta, 23 Desember 2024 – Harvey Moeis, yang mewakili PT Refined Bangka Tin (RBT), divonis pidana enam tahun enam bulan penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Vonis tersebut dijatuhkan setelah Harvey terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk pada periode 2015-2022. Selain itu, ia juga terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ketua majelis hakim Eko Aryanto menyampaikan putusan tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, (23/12/2024).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun dan enam bulan dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan,” ujar Eko Aryanto.

Dalam putusan tersebut, Harvey juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan inkrah. Jika ia tidak mampu membayar uang pengganti dalam waktu yang ditentukan, maka jaksa akan menyita harta bendanya dan melelangnya. Jika harta benda yang disita tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, Harvey akan dijatuhi pidana tambahan berupa penjara selama dua tahun.

BeritaTerkait

Dana Deposito Rp156 Juta Tak Kunjung Cair, Dua Nasabah Laporkan BMT MBS

Usai Kantornya Digeledah, Ketua Bawaslu Kota Madiun Tegaskan Siap Kooperatif dengan Kejaksaan

Majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal dalam menjatuhkan vonis. Faktor yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa terjadi pada saat negara tengah berjuang keras memberantas korupsi. Sementara itu, hal yang meringankan adalah sikap sopan Harvey di persidangan, keberadaan tanggungan keluarga, serta kenyataan bahwa ia belum pernah dihukum sebelumnya.

Harvey bersama dengan sejumlah pihak lain dilaporkan merugikan keuangan negara sebesar Rp300,003 triliun, berdasarkan perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dalam kasus ini, Harvey bersama dengan Helena Lim, seorang pengusaha dari Pantai Indah Kapuk (PIK), menerima sejumlah Rp420 miliar yang terbagi masing-masing sebesar Rp210 miliar.

Vonis yang dijatuhkan terhadap Harvey lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang meminta agar ia dijatuhi pidana 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider enam tahun penjara.

Tags: Harvey MoeisKasus Timahkorupsi timahKPK
Share220SendScan

Trending

KAI Daop 7 Madiun Kucurkan TJSL Rp445 Juta di Tiga Wilayah
News

KAI Daop 7 Madiun Kucurkan TJSL Rp445 Juta di Tiga Wilayah

5 hours ago
Siswi 13 Tahun di Tangsel Diduga Alami Pelecehan Seksual, Guru Dilaporkan ke Polisi
News

Siswi 13 Tahun di Tangsel Diduga Alami Pelecehan Seksual, Guru Dilaporkan ke Polisi

5 hours ago
Auto Draft
News

Pemkab Pemalang Pelajari KPBU APJ Kabupaten Madiun

5 hours ago
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan hingga TPPU
News

Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan hingga TPPU

6 hours ago
Kalapas Cibinong Bantah Tak Kooperatif Saat Sidak Ombudsman
News

Kalapas Cibinong Bantah Tak Kooperatif Saat Sidak Ombudsman

9 hours ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

KAI Daop 7 Madiun Kucurkan TJSL Rp445 Juta di Tiga Wilayah

KAI Daop 7 Madiun Kucurkan TJSL Rp445 Juta di Tiga Wilayah

September 25, 2026
Siswi 13 Tahun di Tangsel Diduga Alami Pelecehan Seksual, Guru Dilaporkan ke Polisi

Siswi 13 Tahun di Tangsel Diduga Alami Pelecehan Seksual, Guru Dilaporkan ke Polisi

September 25, 2026

TERPOPULER

KPK Sita Sawah 1.938 Meter Persegi di Ngawi, Pasang Papan Penyitaan

Diskusi Publik KY, PB XIV Ungkap Sejarah Peradilan Kraton

DPRD Ngawi Turun Lapangan di Tiga Pilar Cup 2026, Tekankan Dukungan untuk Persinga

Keterbatasan Anggaran Tak Halangi Atlet Muda Sasana Soerjo Ngawi Borong Lima Medali di Kejurprov IBCA MMA

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In