Monday, April 27, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News Hukum & Kriminal

Harvey Moeis Dijatuhi Hukuman 6,5 Tahun Penjara atas Korupsi Timah

by Nor Eko
December 23, 2024
Reading Time: 2 mins read
Harvey Moeis Dijatuhi Hukuman 6,5 Tahun Penjara atas Korupsi Timah

Terdakwa korupsi tata niaga timah Harvey Moeis (tengah) sebelum sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta,(Foto;Ist)

IndonesiaBuzz: Jakarta, 23 Desember 2024 – Harvey Moeis, yang mewakili PT Refined Bangka Tin (RBT), divonis pidana enam tahun enam bulan penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Vonis tersebut dijatuhkan setelah Harvey terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk pada periode 2015-2022. Selain itu, ia juga terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Ketua majelis hakim Eko Aryanto menyampaikan putusan tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, (23/12/2024).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama enam tahun dan enam bulan dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan,” ujar Eko Aryanto.

Dalam putusan tersebut, Harvey juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan inkrah. Jika ia tidak mampu membayar uang pengganti dalam waktu yang ditentukan, maka jaksa akan menyita harta bendanya dan melelangnya. Jika harta benda yang disita tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, Harvey akan dijatuhi pidana tambahan berupa penjara selama dua tahun.

BeritaTerkait

Sat Resnarkoba Polres Wonogiri Ungkap Peredaran Tembakau Sintetis, Dua Pelajar Diamankan

Polda Jateng Gagalkan Penyelundupan Narkoba ke Lapas Kedungpane, Ibu Mertua dan Menantu Jadi Kurir

Majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal dalam menjatuhkan vonis. Faktor yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa terjadi pada saat negara tengah berjuang keras memberantas korupsi. Sementara itu, hal yang meringankan adalah sikap sopan Harvey di persidangan, keberadaan tanggungan keluarga, serta kenyataan bahwa ia belum pernah dihukum sebelumnya.

Harvey bersama dengan sejumlah pihak lain dilaporkan merugikan keuangan negara sebesar Rp300,003 triliun, berdasarkan perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dalam kasus ini, Harvey bersama dengan Helena Lim, seorang pengusaha dari Pantai Indah Kapuk (PIK), menerima sejumlah Rp420 miliar yang terbagi masing-masing sebesar Rp210 miliar.

Vonis yang dijatuhkan terhadap Harvey lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang meminta agar ia dijatuhi pidana 12 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp210 miliar subsider enam tahun penjara.

Tags: Harvey MoeisKasus Timahkorupsi timahKPK
Share220SendScan

Trending

Sat Resnarkoba Polres Wonogiri Ungkap Peredaran Tembakau Sintetis, Dua Pelajar Diamankan
Hukum & Kriminal

Sat Resnarkoba Polres Wonogiri Ungkap Peredaran Tembakau Sintetis, Dua Pelajar Diamankan

15 hours ago
Pakar Hukum Soroti Pentingnya Koneksitas dalam KUHAP Baru, Kasus Penyiraman Air Keras Jadi Sorotan
News

Pakar Hukum Soroti Pentingnya Koneksitas dalam KUHAP Baru, Kasus Penyiraman Air Keras Jadi Sorotan

15 hours ago
Persinga Ngawi Menang Tipis atas Mataram Utama FC, Asah Mental Menuju Liga 4 Nasional
Sport

Persinga Ngawi Menang Tipis atas Mataram Utama FC, Asah Mental Menuju Liga 4 Nasional

15 hours ago
Penumpang KAI Daop 7 Madiun Tembus 3 Juta di Awal 2026
Halo Jatim

Penumpang KAI Daop 7 Madiun Tembus 3 Juta di Awal 2026

2 days ago
Polda Jateng Gagalkan Penyelundupan Narkoba ke Lapas Kedungpane, Ibu Mertua dan Menantu Jadi Kurir
Hukum & Kriminal

Polda Jateng Gagalkan Penyelundupan Narkoba ke Lapas Kedungpane, Ibu Mertua dan Menantu Jadi Kurir

2 days ago
Indonesiabuzz.com

Enter your email address

TERBARU

Sat Resnarkoba Polres Wonogiri Ungkap Peredaran Tembakau Sintetis, Dua Pelajar Diamankan

Sat Resnarkoba Polres Wonogiri Ungkap Peredaran Tembakau Sintetis, Dua Pelajar Diamankan

April 26, 2026
Pakar Hukum Soroti Pentingnya Koneksitas dalam KUHAP Baru, Kasus Penyiraman Air Keras Jadi Sorotan

Pakar Hukum Soroti Pentingnya Koneksitas dalam KUHAP Baru, Kasus Penyiraman Air Keras Jadi Sorotan

April 26, 2026

TERPOPULER

PTUN Surabaya Batalkan Rekomendasi Camat dalam Sengketa Pengisian Perangkat Desa Tirak

Satpol PP Ngawi Layangkan SP-1 ke Outlet 23 HWG, Diduga Langgar Izin Penjualan Miras

Diduga Terjerat Skema Pinjaman, Warga Magetan Terancam Kehilangan Aset

3.142 Pil Koplo dan Sabu 8,2 Gram Dimusnahkan Kejari Ngawi

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In