Indonesiabuzz.com : Magetan, 28 September 2024 – Seorang lelaki berusia 33 tahun, warga Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, Jawa Timur terpaksa harus ditahan oleh Polres Magetan karena melakukan tindak rudapaksa kepada keponakannya sendiri yang masih berumur 14 tahun. Perbuatan tersangka tersebut telah dilakukan sebanyak dua kali pada Agustus 2024.
Kanit PPA Satreskrim Polres Magetan Aipda Totok Sudiartanto mengungkapkan bahwa ternyata korban dan pelaku tinggal dalam satu rumah.
“Korban dan pelaku tinggal serumah. Perbuatan keji ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian tersebut kepada ibunya,” ujar Totok.
Atas laporan yang diterima, kemudian pihak kepolisian langsung bertindak dan berhasil mengamankan pelaku.
“Pelaku saat ini sudah kami tahan. Kami juga bekerja sama dengan dinas terkait untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban,” tegas Totok. (Puthut-Red)







