IndonesiaBuzz: Jakarta, 20 Agustus 2024 – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 40 ayat 1 UU No.10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada), yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora. Dalam sidang yang digelar hari ini, MK memutuskan bahwa pasal tersebut bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Sebelumnya, para pemohon mengajukan gugatan atas ketentuan yang menyatakan hanya partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi persyaratan perolehan minimal 20% dari jumlah kursi DPRD atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu DPRD yang bersangkutan, yang dapat mencalonkan pasangan kepala daerah di Pilkada. Gugatan ini diajukan dengan dalih bahwa persyaratan tersebut dinilai menghambat hak politik partai-partai kecil untuk mengajukan calon kepala daerah.
Ketua MK, Suhartoyo, dalam putusannya menyatakan bahwa ketentuan ini tidak sesuai dengan prinsip keadilan dalam demokrasi dan karenanya, perlu dilakukan perubahan. MK menetapkan ketentuan baru terkait ambang batas perolehan suara bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk dapat mencalonkan pasangan kepala daerah berdasarkan jumlah penduduk di setiap provinsi.
Amar Putusan MK Terkait Pasal 40 Ayat 1 UU Pilkada:
- Provinsi dengan jumlah penduduk hingga 2 juta jiwa: Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut.
- Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 2 juta hingga 6 juta jiwa: Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut.
- Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 6 juta hingga 12 juta jiwa: Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut.
- Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12 juta jiwa: Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut.
Sidang pengujian materiil ini dipimpin oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih pada Kamis (11/7/2024) di Ruang Sidang MK. Para Pemohon, yang diwakili oleh Imam Nasef selaku kuasa hukum, menyatakan bahwa aturan lama tersebut telah merugikan partai-partai kecil yang memiliki hak politik untuk mencalonkan kader mereka sebagai kepala daerah.
Dengan putusan ini, MK menegaskan pentingnya kesetaraan kesempatan bagi seluruh partai politik dalam mencalonkan pasangan kepala daerah, sesuai dengan prinsip demokrasi yang adil dan merata.







