Sunday, April 26, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home Buzz

MK Putuskan Parpol Non Parlemen Bisa Usung Calon Kepala Daerah

by Nor Eko
August 20, 2024
Reading Time: 2 mins read
MK Putuskan Parpol Non Parlemen Bisa Usung Calon Kepala Daerah

Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto: Istimewa)

IndonesiaBuzz: Jakarta, 20 Agustus 2024 – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 40 ayat 1 UU No.10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada), yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora. Dalam sidang yang digelar hari ini, MK memutuskan bahwa pasal tersebut bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Sebelumnya, para pemohon mengajukan gugatan atas ketentuan yang menyatakan hanya partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi persyaratan perolehan minimal 20% dari jumlah kursi DPRD atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu DPRD yang bersangkutan, yang dapat mencalonkan pasangan kepala daerah di Pilkada. Gugatan ini diajukan dengan dalih bahwa persyaratan tersebut dinilai menghambat hak politik partai-partai kecil untuk mengajukan calon kepala daerah.

Ketua MK, Suhartoyo, dalam putusannya menyatakan bahwa ketentuan ini tidak sesuai dengan prinsip keadilan dalam demokrasi dan karenanya, perlu dilakukan perubahan. MK menetapkan ketentuan baru terkait ambang batas perolehan suara bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk dapat mencalonkan pasangan kepala daerah berdasarkan jumlah penduduk di setiap provinsi.

Amar Putusan MK Terkait Pasal 40 Ayat 1 UU Pilkada:

BeritaTerkait

Mendepak Banteng dari Kabinet: Dinamika Politik di Balik Kabinet Merah Putih

GKR Pakoe Boewono Pererat Diplomasi Budaya di Kedubes Timor Leste

  1. Provinsi dengan jumlah penduduk hingga 2 juta jiwa: Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut.
  2. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 2 juta hingga 6 juta jiwa: Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut.
  3. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 6 juta hingga 12 juta jiwa: Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut.
  4. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12 juta jiwa: Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut.

Sidang pengujian materiil ini dipimpin oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih pada Kamis (11/7/2024) di Ruang Sidang MK. Para Pemohon, yang diwakili oleh Imam Nasef selaku kuasa hukum, menyatakan bahwa aturan lama tersebut telah merugikan partai-partai kecil yang memiliki hak politik untuk mencalonkan kader mereka sebagai kepala daerah.

Dengan putusan ini, MK menegaskan pentingnya kesetaraan kesempatan bagi seluruh partai politik dalam mencalonkan pasangan kepala daerah, sesuai dengan prinsip demokrasi yang adil dan merata.

Tags: Mahkamah KonstitusiMKNon ParlemenPutusan MKUsung Calon Kepala Daerah
Share219SendScan

Trending

Sat Resnarkoba Polres Wonogiri Ungkap Peredaran Tembakau Sintetis, Dua Pelajar Diamankan
Hukum & Kriminal

Sat Resnarkoba Polres Wonogiri Ungkap Peredaran Tembakau Sintetis, Dua Pelajar Diamankan

1 hour ago
Pakar Hukum Soroti Pentingnya Koneksitas dalam KUHAP Baru, Kasus Penyiraman Air Keras Jadi Sorotan
News

Pakar Hukum Soro Pentingnya Koneksitas dalam KUHAP Baru, Kasus Penyiraman Air Keras Jadi Sorotan

2 hours ago
Persinga Ngawi Menang Tipis atas Mataram Utama FC, Asah Mental Menuju Liga 4 Nasional
Sport

Persinga Ngawi Menang Tipis atas Mataram Utama FC, Asah Mental Menuju Liga 4 Nasional

2 hours ago
Penumpang KAI Daop 7 Madiun Tembus 3 Juta di Awal 2026
Halo Jatim

Penumpang KAI Daop 7 Madiun Tembus 3 Juta di Awal 2026

1 day ago
Polda Jateng Gagalkan Penyelundupan Narkoba ke Lapas Kedungpane, Ibu Mertua dan Menantu Jadi Kurir
Hukum & Kriminal

Polda Jateng Gagalkan Penyelundupan Narkoba ke Lapas Kedungpane, Ibu Mertua dan Menantu Jadi Kurir

1 day ago
Indonesiabuzz.com

Enter your email address

TERBARU

Sat Resnarkoba Polres Wonogiri Ungkap Peredaran Tembakau Sintetis, Dua Pelajar Diamankan

Sat Resnarkoba Polres Wonogiri Ungkap Peredaran Tembakau Sintetis, Dua Pelajar Diamankan

April 26, 2026
Pakar Hukum Soroti Pentingnya Koneksitas dalam KUHAP Baru, Kasus Penyiraman Air Keras Jadi Sorotan

Pakar Hukum Soro Pentingnya Koneksitas dalam KUHAP Baru, Kasus Penyiraman Air Keras Jadi Sorotan

April 26, 2026

TERPOPULER

PTUN Surabaya Batalkan Rekomendasi Camat dalam Sengketa Pengisian Perangkat Desa Tirak

Satpol PP Ngawi Layangkan SP-1 ke Outlet 23 HWG, Diduga Langgar Izin Penjualan Miras

Diduga Terjerat Skema Pinjaman, Warga Magetan Terancam Kehilangan Aset

3.142 Pil Koplo dan Sabu 8,2 Gram Dimusnahkan Kejari Ngawi

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In