Wednesday, September 16, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home Buzz

MK Putuskan Parpol Non Parlemen Bisa Usung Calon Kepala Daerah

by Nor Eko
August 20, 2024
Reading Time: 2 mins read
MK Putuskan Parpol Non Parlemen Bisa Usung Calon Kepala Daerah

Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto: Istimewa)

IndonesiaBuzz: Jakarta, 20 Agustus 2024 – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 40 ayat 1 UU No.10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU Pilkada), yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora. Dalam sidang yang digelar hari ini, MK memutuskan bahwa pasal tersebut bertentangan dengan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Sebelumnya, para pemohon mengajukan gugatan atas ketentuan yang menyatakan hanya partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi persyaratan perolehan minimal 20% dari jumlah kursi DPRD atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu DPRD yang bersangkutan, yang dapat mencalonkan pasangan kepala daerah di Pilkada. Gugatan ini diajukan dengan dalih bahwa persyaratan tersebut dinilai menghambat hak politik partai-partai kecil untuk mengajukan calon kepala daerah.

Ketua MK, Suhartoyo, dalam putusannya menyatakan bahwa ketentuan ini tidak sesuai dengan prinsip keadilan dalam demokrasi dan karenanya, perlu dilakukan perubahan. MK menetapkan ketentuan baru terkait ambang batas perolehan suara bagi partai politik atau gabungan partai politik untuk dapat mencalonkan pasangan kepala daerah berdasarkan jumlah penduduk di setiap provinsi.

Amar Putusan MK Terkait Pasal 40 Ayat 1 UU Pilkada:

BeritaTerkait

Mendepak Banteng dari Kabinet: Dinamika Politik di Balik Kabinet Merah Putih

GKR Pakoe Boewono Pererat Diplomasi Budaya di Kedubes Timor Leste

  1. Provinsi dengan jumlah penduduk hingga 2 juta jiwa: Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut.
  2. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 2 juta hingga 6 juta jiwa: Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut.
  3. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 6 juta hingga 12 juta jiwa: Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut.
  4. Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12 juta jiwa: Partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut.

Sidang pengujian materiil ini dipimpin oleh Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih pada Kamis (11/7/2024) di Ruang Sidang MK. Para Pemohon, yang diwakili oleh Imam Nasef selaku kuasa hukum, menyatakan bahwa aturan lama tersebut telah merugikan partai-partai kecil yang memiliki hak politik untuk mencalonkan kader mereka sebagai kepala daerah.

Dengan putusan ini, MK menegaskan pentingnya kesetaraan kesempatan bagi seluruh partai politik dalam mencalonkan pasangan kepala daerah, sesuai dengan prinsip demokrasi yang adil dan merata.

Tags: Mahkamah KonstitusiMKNon ParlemenPutusan MKUsung Calon Kepala Daerah
Share220SendScan

Trending

Karhutla Lawu Utara Ngawi Padam, Sekitar 1 Hektare Hutan Terdampak
News

Karhutla Lawu Utara Ngawi Padam, Sekitar 1 Hektare Hutan Terdampak

47 minutes ago
Istana Tegaskan Tak Intervensi Penyidikan KPK di ATR/BPN
News

Istana Tegaskan Tak Intervensi Penyidikan KPK di ATR/BPN

3 hours ago
Auto Draft
News

INKA Rampungkan Pengiriman 12 Kereta Trainset 9 ke Madiun

4 hours ago
Hari Kesembilan, Tim SAR Fokus Cari Delapan Orang Hilang di Tenggara Gunung Anak Krakatau
Uncategorized

Hari Kesembilan, Tim SAR Fokus Cari Delapan Orang Hilang di Tenggara Gunung Anak Krakatau

4 hours ago
Mahasiswa PK UNY Edukasi 300 Siswa SD Condongcatur Tentang PHBS
News

Mahasiswa PK UNY Edukasi 300 Siswa SD Condongcatur Tentang PHBS

9 hours ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

Karhutla Lawu Utara Ngawi Padam, Sekitar 1 Hektare Hutan Terdampak

Karhutla Lawu Utara Ngawi Padam, Sekitar 1 Hektare Hutan Terdampak

September 16, 2026
Istana Tegaskan Tak Intervensi Penyidikan KPK di ATR/BPN

Istana Tegaskan Tak Intervensi Penyidikan KPK di ATR/BPN

September 16, 2026

TERPOPULER

Perempuan 54 Tahun Ditemukan Meninggal di Aliran Bengawan Solo Ngawi

Petinju Pelajar Sasana Soerjo Ngawi Borong 7 Emas di Piala Wali Kota Surakarta 2026

Mahasiswa PK UNY Edukasi 300 Siswa SD Condongcatur Tentang PHBS

Chord Gitar dan Lirik Mangu – Fourtwnty ft Charita Utami

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In