Indonsiabuss.com : Klaten, 12 Agustus 2024 – Terungkap fakta baru tentang Suparman (50), lelaki yang merupakan warga Kecamatan Weru, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, yang sebelumnya telah diberitakan ditangkap pihak kepolisian usai cabuli 2 anak di bawah umur.
Pelaku tak bermoral tersebut diketahui ternyata pernah dipenjara dengan kasus serupa. Parahnya, yang menjadi korban pada kasus pertamanya adalah anak kandungnya sendiri.
“Betul pernah melakukan (pencabulan) dengan korban anaknya sendiri. Dipenjara selama empat tahun,” ungkap Kasat Reskrim Polres Klaten AKP. Y Dica Ariseno Adi, Jumat (9/8/2024).
Tersangka Suparman pun mengakui bahwa dirinya pernah dipenjara selama empat tahun karena mencabuli anak kandungnya sendiri. Sedangkan pada kasus kedua ini, Suparman mengaku khilaf.
“Saya khilaf pak. Saya ndak sadar, tahu-tahu kayak gitu,” ungkap Suparman. (Puthut-Red)







