Wednesday, September 16, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News Hukum & Kriminal

Cinta Ditolak Miras Bertindak, Seorang Pria di Pati Siksa Pujaan Hati Hingga Tewas

by Puthut
June 8, 2024
Reading Time: 2 mins read
Cinta Ditolak Miras Bertindak, Seorang Pria di Pati Siksa Pujaan Hati Hingga Tewas

Gambar : Ilustrasi

Indonesiabuzz.com : Pati, 8 Juni 2024 – Seorang pria bernama Khusnan Aminuddin alias Udin (21), warga Kabupaten Pati, Jawa Tengah yang tega membunuh seorang gadis bernama Dita (21) yang diduga merupakan teman dekatnya.

Berawal ketika pelaku yang ikut dalam acara pesta miras bersama teman-temannya pada Senin, (3/6/2024) hingga Selasa, (4/6/2024) dini hari.

Usai pesta miras tersebut, pelaku kemudian terpikir dan timbul niatan untuk membunuh Dita yang katanya tak merespons cintanya hingga akhirnya akan menikah dengan pria lain.

Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol M Alfan Armin mengungkapkan bahwa pelaku menghubungi korban dan memintanya untuk datang ke rumah pelaku karenapelaku akan memberikan sebuah HP untuk korban.

BeritaTerkait

Dana Deposito Rp156 Juta Tak Kunjung Cair, Dua Nasabah Laporkan BMT MBS

Usai Kantornya Digeledah, Ketua Bawaslu Kota Madiun Tegaskan Siap Kooperatif dengan Kejaksaan

“Ya karena ketika tahu korban akan menikah, tersangka kemudian setelah minum itu pulang ke rumah lalu muncul rencana untuk membunuh itu, lalu tersangka memanggil korban untuk datang ke rumah dengan alasan mau kasih HP ke korban karena HP korban sedang rusak,” Alfan Armin.

Korban kemudian beranjak menuju rumah pelaku pada Selasa (4/6/2024), sekitar pukul 07.00 WIB.

Lebih lanjut, Alfan Armin mengtakan bahwa korban disiksa dan dihabisi didalam rumah pelaku.

“Korban dibenturkan kepalanya ke arah tembok sebanyak tiga kali, lalu korban tidak sadarkan diri, kemudian oleh tersangka korban ditusuk dengan gunting, kemudian tersangka mengambil pisau di dapur kemudian menggorok leher korban,” lanjut Alfan.

Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau 20 tahun. (Puthut-Red)

Tags: KriminalPembunuhanPolres Pati
Share221SendScan

Trending

KPK Sita Rp106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB BPN Bogor, Uang Disimpan di Koper Merah
News

KPK Sita Rp106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB BPN Bogor, Uang Disimpan di Koper Merah

13 hours ago
KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus HGB ATR/BPN, Dirjen hingga Bos Summarecon Ditahan
News

KPK Tetapkan Delapan Tersangka Kasus HGB ATR/BPN, Dirjen hingga Bos Summarecon Ditahan

14 hours ago
Purbaya Ogah Pidato Panjang Saat Sertijab, “Sekarang Saya Serahkan ke Pak Suahasil”
News

Purbaya Ogah Pidato Panjang Saat Sertijab, “Sekarang Saya Serahkan ke Pak Suahasil”

14 hours ago
Wamen ATR/BPN Minta Publik Tak Berspekulasi soal OTT KPK
News

Wamen ATR/BPN Minta Publik Tak Berspekulasi soal OTT KPK

14 hours ago
Bupati Madiun Tekankan Kepuasan Pasien dalam Evaluasi BLUD
News

Bupati Madiun Tekankan Kepuasan Pasien dalam Evaluasi BLUD

17 hours ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

KPK Sita Rp106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB BPN Bogor, Uang Disimpan di Koper Merah

KPK Sita Rp106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB BPN Bogor, Uang Disimpan di Koper Merah

September 15, 2026
KPK Tetapkan 8 Tersangka Kasus HGB ATR/BPN, Dirjen hingga Bos Summarecon Ditahan

KPK Tetapkan Delapan Tersangka Kasus HGB ATR/BPN, Dirjen hingga Bos Summarecon Ditahan

September 15, 2026

TERPOPULER

Perempuan 54 Tahun Ditemukan Meninggal di Aliran Bengawan Solo Ngawi

Petinju Pelajar Sasana Soerjo Ngawi Borong 7 Emas di Piala Wali Kota Surakarta 2026

Wonogiri Jadi Tuan Rumah Pra POPDA Zona II Jateng 2026, 659 Atlet Pelajar Berebut Tiket ke Semarang

Chord Gitar dan Lirik Mangu – Fourtwnty ft Charita Utami

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In