Indonesiabuzz.com : Tulungagung, 8 Mei 2024 – Seorang kepala desa Rejotangan di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, bernama Andhi Mutojo (73) diduga menggelapkan anggaran bantuan keuangan senilai Rp. 175 juta. Uang tersebut digunakan untuk membayar hutang anaknya yang gagal nyaleg. Kades aktif tersebut kini ditahan di Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tulungagung, Beni Agus Setiawan mengungkapkan, kepala desa tersebut adalah kepala desa aktif dan masih menjabat.
“Dia kepala desa aktif, dan masih menjabat,” katanya, Selasa (7/5/2024).
“Jadi hari ini kami menerima pelimpahan perkara dari penyidik kepolisian (Sat Reskrim Polres Tulungagung). Saat di kepolisian, tersangka Andhi Mutojo tidak dilakukan penahanan, namun di tangan JPU (jaksa penuntut umum) kami lakukan penahanan,” sambung Beni.
Saat ini tersangka Andhi ditahan di Lapas Kelas IIB Tulungagung untuk 20 hari ke depan. Rencananya, kejaksaan akan segera melimpahkan kasus itu ke Pengadilan Tipikor Surabaya.
Dugaan adanya tindak pidana korupsi tersebut bermula saat Pemerintah Desa Rejotangan menerima Bantuan Anggaran (BK) dari APBD Tulungagung 2021 sebesar Rp. 175 juta. Anggaran itu mestinya dialokasikan untuk proyek pembangunan rabat jalan di Dusun Kates.
Anggaran yang diselewengkan tersebut mengakibatkan pembangunan jalan desa menjadi terlantar. Kemudian Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Tulungagung melakukan penyelidikan mendalam.
Puji Handi yang merupakan kuasa hukum Andhi Mutojo mengatakan, kliennya sempat menggunakan dana bantuan keuangan itu untuk keperluan lain. Saat itu, anak tersangka sedang terlilit utang akibat nyaleg pada 2019.
“Kemudian karena mendesak, akhirnya uang itu digunakan untuk membayar utang. Nah setelah itu ketika tersangka ini memiliki uang, proyek rabat jalan itu dikerjakan, meskipun di luar waktu pengerjaan yang semestinya,” kata Puji.
“Kami menilai tidak ada kerugian, karena sudah dikerjakan. Bisa dicek di lokasi. Tapi ya itu menyalahi prosedur. Seharusnya kalau uang itu disetorkan kembali ke kas daerah, meskipun tidak dikerjakan tidak apa-apa,” ujar dia. (Puthut-Red)







