IndonesiaBuzz: Majelis hakim Peninjauan Kembali (PK) kedua memutuskan untuk menghindari vonis hukuman mati terhadap gembong narkoba bernama Andi bin Arif, yang dikenal dengan beberapa alias, seperti Hendra dan Udin. Andi, yang sebelumnya dihukum mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Tarakan pada 9 April 2018, kini dijatuhi hukuman 14 tahun penjara.
Putusan ini merupakan hasil dari upaya hukum Andi yang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kedua setelah sebelumnya mendapat vonis mati yang kemudian dikurangi menjadi hukuman penjara seumur hidup, lalu diubah lagi menjadi 18 tahun penjara oleh majelis PK pertama pada 22 Desember 2021.
Dalam sidang yang terbuka untuk umum pada Rabu, 7 Februari 2023, ketua majelis PK kedua, Sunarto, bersama hakim anggota, Yohanes Priyana, Jupriyadi, Prim Haryadi, dan Suharto, memutuskan hukuman Andi.
Andi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana “permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.” Namun, meskipun dijatuhi hukuman 14 tahun penjara, Andi dapat lega karena masa penahanannya dihitung sebagai bagian dari hukumannya.
Kasus ini bermula pada September 2017 ketika tim dari BNN berhasil membongkar sindikat pengedar narkoba. Sabu yang berasal dari Tawau, Malaysia, disembunyikan dalam jeriken dan diangkut menggunakan speedboat menuju Tarakan. Namun, upaya penyelundupan terhenti saat mobil yang membawa sabu tersebut ditangkap oleh tim BNN di Jalan Aki Balak, Tarakan.
Meskipun Andi berhasil menghindari hukuman mati, hukuman penjara selama 14 tahun ini tetap menjadi peringatan keras bagi mereka yang terlibat dalam perdagangan narkoba di Indonesia. @cinde







