Saturday, August 29, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News Hukum & Kriminal

Vonis Putaran Kedua: Gembong Narkoba Andi bin Arif Selamat dari Hukuman Mati, Dihukum 14 Tahun Penjara

by Redaksi IndonesiaBuzz
May 7, 2024
Reading Time: 1 min read
Vonis Putaran Kedua: Gembong Narkoba Andi bin Arif Selamat dari Hukuman Mati, Dihukum 14 Tahun Penjara

IndonesiaBuzz: Majelis hakim Peninjauan Kembali (PK) kedua memutuskan untuk menghindari vonis hukuman mati terhadap gembong narkoba bernama Andi bin Arif, yang dikenal dengan beberapa alias, seperti Hendra dan Udin. Andi, yang sebelumnya dihukum mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Tarakan pada 9 April 2018, kini dijatuhi hukuman 14 tahun penjara.

Putusan ini merupakan hasil dari upaya hukum Andi yang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kedua setelah sebelumnya mendapat vonis mati yang kemudian dikurangi menjadi hukuman penjara seumur hidup, lalu diubah lagi menjadi 18 tahun penjara oleh majelis PK pertama pada 22 Desember 2021.

Dalam sidang yang terbuka untuk umum pada Rabu, 7 Februari 2023, ketua majelis PK kedua, Sunarto, bersama hakim anggota, Yohanes Priyana, Jupriyadi, Prim Haryadi, dan Suharto, memutuskan hukuman Andi.

Andi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana “permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.” Namun, meskipun dijatuhi hukuman 14 tahun penjara, Andi dapat lega karena masa penahanannya dihitung sebagai bagian dari hukumannya.

BeritaTerkait

Dana Deposito Rp156 Juta Tak Kunjung Cair, Dua Nasabah Laporkan BMT MBS

Usai Kantornya Digeledah, Ketua Bawaslu Kota Madiun Tegaskan Siap Kooperatif dengan Kejaksaan

Kasus ini bermula pada September 2017 ketika tim dari BNN berhasil membongkar sindikat pengedar narkoba. Sabu yang berasal dari Tawau, Malaysia, disembunyikan dalam jeriken dan diangkut menggunakan speedboat menuju Tarakan. Namun, upaya penyelundupan terhenti saat mobil yang membawa sabu tersebut ditangkap oleh tim BNN di Jalan Aki Balak, Tarakan.

Meskipun Andi berhasil menghindari hukuman mati, hukuman penjara selama 14 tahun ini tetap menjadi peringatan keras bagi mereka yang terlibat dalam perdagangan narkoba di Indonesia. @cinde

Tags: Hukuman matimahkamah agungNarkobaSindikat
Share224SendScan

Trending

Prabowo Terima Ramos-Horta dan 20 Peraih Nobel di Istana Merdeka, Bahas Kolaborasi Riset
News

Prabowo Terima Ramos-Horta dan 20 Peraih Nobel di Istana Merdeka, Bahas Kolaborasi Riset

18 hours ago
Bareskrim Bongkar Judi Casino di Sukoharjo, 71 Orang Diamankan dan Rp1 Miliar Disita
News

Bareskrim Bongkar Judi Casino di Sukoharjo, 71 Orang Diamankan dan Rp1 Miliar Disita

18 hours ago
Megawati Gelar Dialog dengan Ramos-Horta dan Peraih Nobel-Turing, Bahas Masa Depan Sains dan Kemanusiaan
News

Megawati Gelar Dialog dengan Ramos-Horta dan Peraih Nobel-Turing, Bahas Masa Depan Sains dan Kemanusiaan

21 hours ago
Kericuhan Pecah di Senayan Usai Aksi AMPB Pati, Polisi Bubarkan Massa
News

Kericuhan Pecah di Senayan Usai Aksi AMPB Pati, Polisi Bubarkan Massa

22 hours ago
PT Djarum Kucurkan Rp700 Juta untuk Bangun 10 Rumah Layak Huni di Wonogiri
News

PT Djarum Kucurkan Rp700 Juta untuk Bangun 10 Rumah Layak Huni di Wonogiri

22 hours ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

Prabowo Terima Ramos-Horta dan 20 Peraih Nobel di Istana Merdeka, Bahas Kolaborasi Riset

Prabowo Terima Ramos-Horta dan 20 Peraih Nobel di Istana Merdeka, Bahas Kolaborasi Riset

August 28, 2026
Bareskrim Bongkar Judi Casino di Sukoharjo, 71 Orang Diamankan dan Rp1 Miliar Disita

Bareskrim Bongkar Judi Casino di Sukoharjo, 71 Orang Diamankan dan Rp1 Miliar Disita

August 28, 2026

TERPOPULER

Perebutan Ketua Demokrat Jatim Mengerucut, Ngawi Tegaskan Dukungan untuk Emil Dardak

Chord Gitar dan Lirik Mangu – Fourtwnty ft Charita Utami

Residivis Curi Truk di Ngawi Dilumpuhkan Polisi, Uang Hasil Penjualan Dihabiskan Bersama Kekasih

Lingsir Wengi: Ketika Tembang Jawa Dipasung Mitos dan Didegradasi Ketakutan

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In