Friday, June 12, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News Hukum & Kriminal

Vonis Putaran Kedua: Gembong Narkoba Andi bin Arif Selamat dari Hukuman Mati, Dihukum 14 Tahun Penjara

by Redaksi IndonesiaBuzz
May 7, 2024
Reading Time: 1 min read
Vonis Putaran Kedua: Gembong Narkoba Andi bin Arif Selamat dari Hukuman Mati, Dihukum 14 Tahun Penjara

IndonesiaBuzz: Majelis hakim Peninjauan Kembali (PK) kedua memutuskan untuk menghindari vonis hukuman mati terhadap gembong narkoba bernama Andi bin Arif, yang dikenal dengan beberapa alias, seperti Hendra dan Udin. Andi, yang sebelumnya dihukum mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Tarakan pada 9 April 2018, kini dijatuhi hukuman 14 tahun penjara.

Putusan ini merupakan hasil dari upaya hukum Andi yang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kedua setelah sebelumnya mendapat vonis mati yang kemudian dikurangi menjadi hukuman penjara seumur hidup, lalu diubah lagi menjadi 18 tahun penjara oleh majelis PK pertama pada 22 Desember 2021.

Dalam sidang yang terbuka untuk umum pada Rabu, 7 Februari 2023, ketua majelis PK kedua, Sunarto, bersama hakim anggota, Yohanes Priyana, Jupriyadi, Prim Haryadi, dan Suharto, memutuskan hukuman Andi.

Andi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana “permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.” Namun, meskipun dijatuhi hukuman 14 tahun penjara, Andi dapat lega karena masa penahanannya dihitung sebagai bagian dari hukumannya.

BeritaTerkait

Polres Wonogiri Bongkar Dugaan Peredaran Psikotropika di Manyaran, Ribuan Pil Disita

Polda Jateng Bongkar Peredaran Sabu di Solo, Residivis Narkoba Ditangkap di Basement Hotel

Kasus ini bermula pada September 2017 ketika tim dari BNN berhasil membongkar sindikat pengedar narkoba. Sabu yang berasal dari Tawau, Malaysia, disembunyikan dalam jeriken dan diangkut menggunakan speedboat menuju Tarakan. Namun, upaya penyelundupan terhenti saat mobil yang membawa sabu tersebut ditangkap oleh tim BNN di Jalan Aki Balak, Tarakan.

Meskipun Andi berhasil menghindari hukuman mati, hukuman penjara selama 14 tahun ini tetap menjadi peringatan keras bagi mereka yang terlibat dalam perdagangan narkoba di Indonesia. @cinde

Tags: Hukuman matimahkamah agungNarkobaSindikat
Share224SendScan

Trending

LSM Walidasa Awasi SPMB 2026, Selidiki Dugaan Penambahan Siswa dan Rombel di Luar Kuota Resmi
Halo Jatim

LSM Walidasa Awasi SPMB 2026, Selidiki Dugaan Penambahan Siswa dan Rombel di Luar Kuota Resmi

5 hours ago
BPBD Bojonegoro Siaga Hadapi Kemarau 2026, Sebanyak 93 Desa Dipetakan Rawan Kekeringan
News

BPBD Bojonegoro Siaga Hadapi Kemarau 2026, Sebanyak 93 Desa Dipetakan Rawan Kekeringan

1 day ago
Auto Draft
Halo Jatim

Juara Grup D, Sparta Pena FC Melaju ke Perempat Final

1 day ago
Polres Wonogiri Gelar Skrining TBC dan Cek Kesehatan Gratis, Puluhan Warga Desa Sendang Terindikasi Bergejala
News

Polres Wonogiri Gelar Skrining TBC dan Cek Kesehatan Gratis, Puluhan Warga Desa Sendang Terindikasi Bergejala

1 day ago
Persinga Ngawi Buka Asa Lolos 16 Besar, Hajar Persiker Keerom 3-0 di Stadion Ketonggo
News

Persinga Ngawi Buka Asa Lolos 16 Besar, Hajar Persiker Keerom 3-0 di Stadion Ketonggo

1 day ago
Indonesiabuzz.com

Enter your email address

TERBARU

LSM Walidasa Awasi SPMB 2026, Selidiki Dugaan Penambahan Siswa dan Rombel di Luar Kuota Resmi

LSM Walidasa Awasi SPMB 2026, Selidiki Dugaan Penambahan Siswa dan Rombel di Luar Kuota Resmi

June 12, 2026
BPBD Bojonegoro Siaga Hadapi Kemarau 2026, Sebanyak 93 Desa Dipetakan Rawan Kekeringan

BPBD Bojonegoro Siaga Hadapi Kemarau 2026, Sebanyak 93 Desa Dipetakan Rawan Kekeringan

June 11, 2026

TERPOPULER

SD Al Husna IFDS Madiun Konsisten Bentuk Generasi Berkarakter dan Berprestasi

Atlet Muda Wushu Ngawi Bersinar di Kejurprov Jatim 2026, Raih Lima Emas dan Enam Perak

CV. Bangkit Apresiasi Pemkot Madiun Batalkan Tender Gedung Rawat Inap

Kyai Kolo Dete: Misteri Leluhur Bocah Gimbal Dieng

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In