Monday, April 27, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News Hukum & Kriminal

Vonis Putaran Kedua: Gembong Narkoba Andi bin Arif Selamat dari Hukuman Mati, Dihukum 14 Tahun Penjara

by Redaksi IndonesiaBuzz
May 7, 2024
Reading Time: 1 min read
Vonis Putaran Kedua: Gembong Narkoba Andi bin Arif Selamat dari Hukuman Mati, Dihukum 14 Tahun Penjara

IndonesiaBuzz: Majelis hakim Peninjauan Kembali (PK) kedua memutuskan untuk menghindari vonis hukuman mati terhadap gembong narkoba bernama Andi bin Arif, yang dikenal dengan beberapa alias, seperti Hendra dan Udin. Andi, yang sebelumnya dihukum mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Tarakan pada 9 April 2018, kini dijatuhi hukuman 14 tahun penjara.

Putusan ini merupakan hasil dari upaya hukum Andi yang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kedua setelah sebelumnya mendapat vonis mati yang kemudian dikurangi menjadi hukuman penjara seumur hidup, lalu diubah lagi menjadi 18 tahun penjara oleh majelis PK pertama pada 22 Desember 2021.

Dalam sidang yang terbuka untuk umum pada Rabu, 7 Februari 2023, ketua majelis PK kedua, Sunarto, bersama hakim anggota, Yohanes Priyana, Jupriyadi, Prim Haryadi, dan Suharto, memutuskan hukuman Andi.

Andi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana “permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.” Namun, meskipun dijatuhi hukuman 14 tahun penjara, Andi dapat lega karena masa penahanannya dihitung sebagai bagian dari hukumannya.

BeritaTerkait

Sat Resnarkoba Polres Wonogiri Ungkap Peredaran Tembakau Sintetis, Dua Pelajar Diamankan

Polda Jateng Gagalkan Penyelundupan Narkoba ke Lapas Kedungpane, Ibu Mertua dan Menantu Jadi Kurir

Kasus ini bermula pada September 2017 ketika tim dari BNN berhasil membongkar sindikat pengedar narkoba. Sabu yang berasal dari Tawau, Malaysia, disembunyikan dalam jeriken dan diangkut menggunakan speedboat menuju Tarakan. Namun, upaya penyelundupan terhenti saat mobil yang membawa sabu tersebut ditangkap oleh tim BNN di Jalan Aki Balak, Tarakan.

Meskipun Andi berhasil menghindari hukuman mati, hukuman penjara selama 14 tahun ini tetap menjadi peringatan keras bagi mereka yang terlibat dalam perdagangan narkoba di Indonesia. @cinde

Tags: Hukuman matimahkamah agungNarkobaSindikat
Share224SendScan

Trending

KemenPPPA Kecam Keras Dugaan Kekerasan di Daycare Yogyakarta, 13 Orang Jadi Tersangka
News

KemenPPPA Kecam Keras Dugaan Kekerasan di Daycare Yogyakarta, 13 Orang Jadi Tersangka

1 hour ago
Diduga Salah Manuver di Jalan Gelap, Tabrakan Depan di Purwantoro Lukai Pengendara Motor
News

Kecelakaan Maut di Jalur Purwantoro-Ponorogo, Pengendara Motor Luka Berat

2 hours ago
Sat Resnarkoba Polres Wonogiri Ungkap Peredaran Tembakau Sintetis, Dua Pelajar Diamankan
Hukum & Kriminal

Sat Resnarkoba Polres Wonogiri Ungkap Peredaran Tembakau Sintetis, Dua Pelajar Diamankan

18 hours ago
Pakar Hukum Soroti Pentingnya Koneksitas dalam KUHAP Baru, Kasus Penyiraman Air Keras Jadi Sorotan
News

Pakar Hukum Soroti Pentingnya Koneksitas dalam KUHAP Baru, Kasus Penyiraman Air Keras Jadi Sorotan

18 hours ago
Persinga Ngawi Menang Tipis atas Mataram Utama FC, Asah Mental Menuju Liga 4 Nasional
Sport

Persinga Ngawi Menang Tipis atas Mataram Utama FC, Asah Mental Menuju Liga 4 Nasional

18 hours ago
Indonesiabuzz.com

Enter your email address

TERBARU

KemenPPPA Kecam Keras Dugaan Kekerasan di Daycare Yogyakarta, 13 Orang Jadi Tersangka

KemenPPPA Kecam Keras Dugaan Kekerasan di Daycare Yogyakarta, 13 Orang Jadi Tersangka

April 27, 2026
Diduga Salah Manuver di Jalan Gelap, Tabrakan Depan di Purwantoro Lukai Pengendara Motor

Kecelakaan Maut di Jalur Purwantoro-Ponorogo, Pengendara Motor Luka Berat

April 27, 2026

TERPOPULER

PTUN Surabaya Batalkan Rekomendasi Camat dalam Sengketa Pengisian Perangkat Desa Tirak

Satpol PP Ngawi Layangkan SP-1 ke Outlet 23 HWG, Diduga Langgar Izin Penjualan Miras

Diduga Terjerat Skema Pinjaman, Warga Magetan Terancam Kehilangan Aset

3.142 Pil Koplo dan Sabu 8,2 Gram Dimusnahkan Kejari Ngawi

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In