Friday, October 23, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News Hukum & Kriminal

Vonis Putaran Kedua: Gembong Narkoba Andi bin Arif Selamat dari Hukuman Mati, Dihukum 14 Tahun Penjara

by Redaksi IndonesiaBuzz
May 7, 2024
Reading Time: 1 min read
Vonis Putaran Kedua: Gembong Narkoba Andi bin Arif Selamat dari Hukuman Mati, Dihukum 14 Tahun Penjara

IndonesiaBuzz: Majelis hakim Peninjauan Kembali (PK) kedua memutuskan untuk menghindari vonis hukuman mati terhadap gembong narkoba bernama Andi bin Arif, yang dikenal dengan beberapa alias, seperti Hendra dan Udin. Andi, yang sebelumnya dihukum mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Tarakan pada 9 April 2018, kini dijatuhi hukuman 14 tahun penjara.

Putusan ini merupakan hasil dari upaya hukum Andi yang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kedua setelah sebelumnya mendapat vonis mati yang kemudian dikurangi menjadi hukuman penjara seumur hidup, lalu diubah lagi menjadi 18 tahun penjara oleh majelis PK pertama pada 22 Desember 2021.

Dalam sidang yang terbuka untuk umum pada Rabu, 7 Februari 2023, ketua majelis PK kedua, Sunarto, bersama hakim anggota, Yohanes Priyana, Jupriyadi, Prim Haryadi, dan Suharto, memutuskan hukuman Andi.

Andi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana “permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.” Namun, meskipun dijatuhi hukuman 14 tahun penjara, Andi dapat lega karena masa penahanannya dihitung sebagai bagian dari hukumannya.

BeritaTerkait

Bareskrim Polri Bersama BNN dan Bea Cukai Ungkap Penyelundupan 1,16 Ton Ketamine di Selat Malaka

Polres Wonogiri Amankan Pria di Puhpelem, 10 Butir Riklona Disita

Kasus ini bermula pada September 2017 ketika tim dari BNN berhasil membongkar sindikat pengedar narkoba. Sabu yang berasal dari Tawau, Malaysia, disembunyikan dalam jeriken dan diangkut menggunakan speedboat menuju Tarakan. Namun, upaya penyelundupan terhenti saat mobil yang membawa sabu tersebut ditangkap oleh tim BNN di Jalan Aki Balak, Tarakan.

Meskipun Andi berhasil menghindari hukuman mati, hukuman penjara selama 14 tahun ini tetap menjadi peringatan keras bagi mereka yang terlibat dalam perdagangan narkoba di Indonesia. @cinde

Tags: Hukuman matimahkamah agungNarkobaSindikat
Share224SendScan

Trending

Bareskrim Polri Bersama BNN dan Bea Cukai Ungkap Penyelundupan 1,16 Ton Ketamine di Selat Malaka
Hukum & Kriminal

Bareskrim Polri Bersama BNN dan Bea Cukai Ungkap Penyelundupan 1,16 Ton Ketamine di Selat Malaka

2 hours ago
Hadapi Ancaman Kekeringan, Pemkab Wonogiri Perkuat Infrastruktur Air dan Pertanian
News

Hadapi Ancaman Kekeringan, Pemkab Wonogiri Perkuat Infrastruktur Air danInfrastruktur Air

2 hours ago
Polres Madiun Gelar Green Policing di Masjid Sewulan, Perkuat Kepedulian terhadap Lingkungan
News

Polres Madiun Gelar Green Policing di Masjid Sewulan, Perkuat Kepedulian terhadap Lingkungan

2 hours ago
Kisruh Pagar Seng Kraton Solo, PB XIV Siapkan Langkah Hukum
Halo Indonesia

Kisruh Pagar Seng Kraton Solo, PB XIV Siapkan Langkah Hukum

19 hours ago
Auto Draft
News

Bupati Madiun Tekankan Peran Santri Hadapi Tantangan Indonesia Emas 2045

21 hours ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

Bareskrim Polri Bersama BNN dan Bea Cukai Ungkap Penyelundupan 1,16 Ton Ketamine di Selat Malaka

Bareskrim Polri Bersama BNN dan Bea Cukai Ungkap Penyelundupan 1,16 Ton Ketamine di Selat Malaka

October 23, 2026
Hadapi Ancaman Kekeringan, Pemkab Wonogiri Perkuat Infrastruktur Air dan Pertanian

Hadapi Ancaman Kekeringan, Pemkab Wonogiri Perkuat Infrastruktur Air danInfrastruktur Air

October 23, 2026

TERPOPULER

Gerindra Ngawi Pasang Target Menang Pilkada 2029, Bidik Kursi Bupati

Kurang dari 24 Jam, Polres Ngawi Ungkap Pencurian Loker Kasir Warung Seafood Mawardi

Bunga Eceng Gondok Mekar di Bengawan Solo Ngawi saat Kemarau

Pria 64 Tahun Ditemukan Meninggal di Persawahan Rejomulyo Madiun, Polisi Lakukan Pemeriksaan

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In