IndonesiaBuzz: Pendidikan – Beberapa waktu ini, ruang digital dihebohkan oleh narasi yang menyebutkan bahwa Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek), Nadiem Makarim, telah menetapkan aturan seragam sekolah baru untuk tahun 2024. Narasi ini memicu beragam respons dari warganet, termasuk desakan agar Mendikbud Ristek Nadiem mundur dari jabatannya. Namun, apakah benar ada aturan baru terkait seragam sekolah yang dikeluarkan?
Mengutip informasi dari laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Kemendikbud Ristek, ternyata aturan terkait seragam sekolah masih mengacu pada Peraturan Mendikbud Ristek (Permendikbudristek) Nomor 50 Tahun 2022 yang masih berlaku.
Inspektorat Jenderal Kemendikbud Ristek menjelaskan bahwa aturan tersebut bertujuan untuk mengutamakan kesetaraan tanpa memandang latar belakang sosial ekonomi, meningkatkan disiplin, dan menumbuhkan nilai-nilai tanggung jawab, nasionalisme, kebersamaan, hingga persatuan siswa.
Aturan tersebut, yang dikeluarkan pada Oktober 2022, menyatakan bahwa sekolah tidak diizinkan mengatur kewajiban atau membebani orang tua atau wali siswa untuk membeli pakaian seragam baru setiap kenaikan kelas atau penerimaan siswa baru.
Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 menegaskan dua jenis seragam yang wajib digunakan, yakni pakaian seragam nasional dan pramuka. Selain itu, sekolah dapat mengatur pakaian seragam siswa sesuai dengan ciri khas sekolah masing-masing.
Adapun aturan pemakaian pakaian adat lengkap atau dengan modifikasi di sekolah dapat diatur oleh pemerintah daerah (pemda) sesuai kewenangannya, dan pembelian seragam maupun pakaian adat tidak boleh dipaksakan pada orang tua.
“Orang tua dapat memilih. Tidak dipaksa, ya,” kata Mendikbud Ristek Nadiem, Sabtu (13/4/2024).
Jadi, aturan seragam sekolah untuk tahun 2024 masih mengikuti aturan yang telah ada sebelumnya. Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 mengatur detail pakaian seragam nasional dan pramuka serta memberikan kewenangan pada sekolah dan pemerintah daerah terkait pakaian seragam khas dan adat.
Dengan demikian, narasi tentang aturan seragam sekolah baru untuk tahun 2024 yang dikeluarkan oleh Mendikbud Ristek Nadiem tidak benar. Aturan yang berlaku tetap mengacu pada Peraturan Mendikbud Ristek Nomor 50 Tahun 2022.







