IndonesiaBuzz.com : Kendal, Rabu 7 Maret 2024 – Adalah Suroto (67), seorang kakek di Cepiring, Kendal, Jawa Tengah yang tega mencabuli tetangganya yang masih di bawah umur. Modusnya, si kakek bejat tersebut memberikan uang jajan agar korban mau melayani nafsu bejatnya.
Kejadian ini terungkap saat korban berinisial ARV (16), menceritakan perbuatan keji si pelaku kepada keluarganya. Kemudian, keluarga korban melaporkan pelaku ke Polres Kendal. Hal itu sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ B / 11 / II / 2024 / SPKT / Polres Kendal / Polda Jateng. Yakni terkait dugaan perkara pencabulan.
Kasi Humas Polres Kendal Ipda Deni Herawan mengungkapkan, modus kakek Suroto melancarkan aksi bejatnya tersebut, yakni dengan memberikan iming-iming uang jajan. Parahnya, itu tidak dilakukan sekali saja
“Pelaku kerap memberikan uang jajan kepada korban dengan maksud agar korban mau melayani nafsu dari tersangka,” jelas Ipda Deni Herawan .
Dengan adanya peristiwa ini, Polres Kendal langsung menindaklanjuti laporan tersebut. Kemudian, Unit III PPA Sat Reskrim Polres Kendal, melakukan pemeriksaan saksi-saksi, Visum Et Repertum, penyitaan barang bukti, hingga melakukan pengecekan TKP.
“Sudah terkumpul bukti-bukti hingga terpenuhi 2 alat bukti,” jelas Ipda Deni.
Saat ini, korban sudah diamankan di rumahnya serta menjalani pemeriksaan petugas unit III PPA Satreskrim Polres Kendal. Selain itu, tersangka merupakan tetangga korban.
“Orang tua korban bekerja di luar negeri dan menguasakan kepada pamannya untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian untuk ditindak lanjuti,” terang Ipda Deni.
Atas perbuatan bejatnya ini, Suroto akan dikenakan pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
“Tersangka masih menjalani pemeriksaan dan sejumlah barang bukti diamankan polisi berupa baju dan celana milik korban dan pelaku,” pungkas Ipda Deni. (Puthut-Red)







