Monday, April 27, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News Hukum & Kriminal

Kakek Bejat di Kendal Cabuli Gadis Tetangga Berkali-kali

by Puthut
March 7, 2024
Reading Time: 2 mins read
Kakek Bejat di Kendal Cabuli Gadis Tetangga Berkali-kali

Ilustrasi

IndonesiaBuzz.com : Kendal, Rabu 7 Maret 2024 – Adalah Suroto (67), seorang kakek di Cepiring, Kendal, Jawa Tengah yang tega mencabuli tetangganya yang masih di bawah umur. Modusnya, si kakek bejat tersebut memberikan uang jajan agar korban mau melayani nafsu bejatnya.

Kejadian ini terungkap saat korban berinisial ARV (16), menceritakan perbuatan keji si pelaku kepada keluarganya. Kemudian, keluarga korban melaporkan pelaku ke Polres Kendal. Hal itu sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ B / 11 / II / 2024 / SPKT / Polres Kendal / Polda Jateng. Yakni terkait dugaan perkara pencabulan.

Kasi Humas Polres Kendal Ipda Deni Herawan mengungkapkan, modus kakek Suroto melancarkan aksi bejatnya tersebut, yakni dengan memberikan iming-iming uang jajan. Parahnya, itu tidak dilakukan sekali saja

“Pelaku kerap memberikan uang jajan kepada korban dengan maksud agar korban mau melayani nafsu dari tersangka,” jelas Ipda Deni Herawan .

BeritaTerkait

Sat Resnarkoba Polres Wonogiri Ungkap Peredaran Tembakau Sintetis, Dua Pelajar Diamankan

Polda Jateng Gagalkan Penyelundupan Narkoba ke Lapas Kedungpane, Ibu Mertua dan Menantu Jadi Kurir

Dengan adanya peristiwa ini, Polres Kendal langsung menindaklanjuti laporan tersebut. Kemudian, Unit III PPA Sat Reskrim Polres Kendal, melakukan pemeriksaan saksi-saksi, Visum Et Repertum, penyitaan barang bukti, hingga melakukan pengecekan TKP.

“Sudah terkumpul bukti-bukti hingga terpenuhi 2 alat bukti,” jelas Ipda Deni.

Saat ini, korban sudah diamankan di rumahnya serta menjalani pemeriksaan petugas unit III PPA Satreskrim Polres Kendal. Selain itu, tersangka merupakan tetangga korban.

“Orang tua korban bekerja di luar negeri dan menguasakan kepada pamannya untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian untuk ditindak lanjuti,” terang Ipda Deni.

Atas perbuatan bejatnya ini, Suroto akan dikenakan pasal 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

“Tersangka masih menjalani pemeriksaan dan sejumlah barang bukti diamankan polisi berupa baju dan celana milik korban dan pelaku,” pungkas Ipda Deni. (Puthut-Red)

Tags: kakek bejatkakek cabulkendalpencabulanpolres kendal
Share220SendScan

Trending

KemenPPPA Kecam Keras Dugaan Kekerasan di Daycare Yogyakarta, 13 Orang Jadi Tersangka
News

KemenPPPA Kecam Keras Dugaan Kekerasan di Daycare Yogyakarta, 13 Orang Jadi Tersangka

6 hours ago
Diduga Salah Manuver di Jalan Gelap, Tabrakan Depan di Purwantoro Lukai Pengendara Motor
News

Kecelakaan Maut di Jalur Purwantoro-Ponorogo, Pengendara Motor Luka Berat

6 hours ago
Sat Resnarkoba Polres Wonogiri Ungkap Peredaran Tembakau Sintetis, Dua Pelajar Diamankan
Hukum & Kriminal

Sat Resnarkoba Polres Wonogiri Ungkap Peredaran Tembakau Sintetis, Dua Pelajar Diamankan

22 hours ago
Pakar Hukum Soroti Pentingnya Koneksitas dalam KUHAP Baru, Kasus Penyiraman Air Keras Jadi Sorotan
News

Pakar Hukum Soroti Pentingnya Koneksitas dalam KUHAP Baru, Kasus Penyiraman Air Keras Jadi Sorotan

23 hours ago
Persinga Ngawi Menang Tipis atas Mataram Utama FC, Asah Mental Menuju Liga 4 Nasional
Sport

Persinga Ngawi Menang Tipis atas Mataram Utama FC, Asah Mental Menuju Liga 4 Nasional

23 hours ago
Indonesiabuzz.com

Enter your email address

TERBARU

KemenPPPA Kecam Keras Dugaan Kekerasan di Daycare Yogyakarta, 13 Orang Jadi Tersangka

KemenPPPA Kecam Keras Dugaan Kekerasan di Daycare Yogyakarta, 13 Orang Jadi Tersangka

April 27, 2026
Diduga Salah Manuver di Jalan Gelap, Tabrakan Depan di Purwantoro Lukai Pengendara Motor

Kecelakaan Maut di Jalur Purwantoro-Ponorogo, Pengendara Motor Luka Berat

April 27, 2026

TERPOPULER

PTUN Surabaya Batalkan Rekomendasi Camat dalam Sengketa Pengisian Perangkat Desa Tirak

Satpol PP Ngawi Layangkan SP-1 ke Outlet 23 HWG, Diduga Langgar Izin Penjualan Miras

Diduga Terjerat Skema Pinjaman, Warga Magetan Terancam Kehilangan Aset

3.142 Pil Koplo dan Sabu 8,2 Gram Dimusnahkan Kejari Ngawi

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In