IndonesiaBuzz: JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan tidak memberikan perlindungan untuk semua jenis kecelakaan. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk mengetahui hal ini guna mengambil langkah-langkah preventif yang diperlukan.
Dilansir dari indonesiabaik.id, BPJS Kesehatan hanya memberikan fasilitas klaim untuk kecelakaan tertentu yang dijamin oleh lembaga ini. Hal ini menjadi perhatian karena tidak semua jenis kecelakaan termasuk dalam cakupan perlindungan BPJS Kesehatan.
Peserta BPJS Kesehatan memiliki hak untuk mengajukan klaim pelayanan kesehatan terkait beberapa jenis kecelakaan, seperti kecelakaan lalu lintas tunggal yang bukan kecelakaan kerja. Namun, penting untuk dicatat bahwa tidak semua kecelakaan lalu lintas tunggal menjadi tanggung jawab BPJS Kesehatan. Beberapa kasus, seperti kecelakaan lalu lintas tunggal yang melibatkan moda angkutan umum resmi dan sudah membayar retribusi, menjadi tanggung jawab PT Jasa Raharja (Persero).
Meskipun BPJS Kesehatan memberikan jaminan untuk beberapa jenis kecelakaan, terdapat empat jenis kecelakaan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Keempat jenis kecelakaan tersebut mencakup:
- Kecelakaan Kerja: Termasuk kecelakaan yang terjadi selama bekerja, termasuk saat perjalanan dari atau ke tempat kerja, dan selama pelaksanaan tugas dinas. Prajurit TNI atau anggota Polri ditanggung oleh PT Asabri (Persero), ASN ditanggung oleh PT Taspen (Persero), dan karyawan swasta ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.
- Kecelakaan Lalu Lintas Tunggal Akibat Kelalaian: Terjadi ketika satu kendaraan bermotor terlibat dalam insiden dengan pengguna jalan atau pengemudi lainnya. Penanggung perawatan kesehatannya adalah PT Jasa Raharja (Persero) jika kecelakaan melibatkan moda angkutan resmi yang sudah membayar retribusi.
- Kecelakaan Lalu Lintas Ganda: Terjadi ketika dua kendaraan atau lebih terlibat, dan PT Jasa Raharja (Persero) menanggung jenis kecelakaan ini dengan manfaat asuransi maksimal sebesar Rp20 juta.
- Kecelakaan Lalu Lintas Ganda terhadap Penumpang Transportasi Umum: BPJS Kesehatan tidak menanggung kecelakaan lalu lintas pada transportasi umum karena menjadi tanggung jawab PT Jasa Raharja (Persero).
Masyarakat diingatkan untuk memahami batasan perlindungan BPJS Kesehatan agar dapat mengambil tindakan preventif yang sesuai dan tidak mengandalkan klaim untuk setiap jenis kecelakaan. @cinde







