IndoensiaBuzz: Buzz – Dalam proses penghitungan suara hasil Pemilu, akan membutuhkan waktu beberapa hari untuk menetapkan pihak mana yang mendapatkan suara terbanyak. Begitupun pada Pemilu 2024 kali ini.
Ada dua metode perhitungan yang diterapkan, yaitu penghitungan cepat (Quick Count) dan penghitungan yang sebenarnya (Real Count).
Meskipun dari keduanya memiliki pengertian pekerjaan yang sama yaitu melakukan penghitungan, namun yang berbeda pada penerapan cara menghitungnya.
Jika quick count, hasil Pemilu dilakukan oleh lembaga survei dan hitung cepat, maka untuk real count dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), berdasarkan rekapitulasi penghitungan perolehan suara secara nyata menurut data formulir Model C1 Plano dari TPS di seluruh Indonesia.
Dari hasil penghitungan perolehan suara real count akan diumumkan secara resmi oleh pihak KPU dan dapat diakses langsung oleh masyarakat umum. Namun, harus melalui beberapa tahapan dan terjadwal.
Menurut prosesnya, penghitungan suara berakhir pada Kamis, 15 Februari 2024. Selanjutnya beralih pada tahap rekapitulasi penghitungan suara hingga Rabu, 20 Februari 2024. Setelah semua suara masuk, KPU baru dapat menetapkan hasil Pemilu (real count).
Adapun Jadwal dan tahanapannya sebagai berikut:
- Pemungutan Suara: Rabu, 14 Februari 2024
- Penghitungan Suara: Rabu, 14 Februari 2024 – Kamis, 15 Februari 2024
- Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Kamis, 15 Februari 2024 – Rabu 20 Maret 2024
- Penetapan Hasil Pemilu: Paling lambat 3 hari setelah memperoleh surat pemberitahuan atau putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK).
Jadwal dan tahapan Pemilu 2024 tersebut, sebagaimana yang telah diatur berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
Hasil hitung suara atau real count Pemilu 2024, akan diumumkan melalui situs resmi Info Publik Pemilu 2024 oleh KPU yang beralamat di https://pemilu2024.kpu.go.id/. Pada situs tersebut, akan menampilkan real count hasil Pemilu 2024 untuk Pilpres dan Pileg.
- Link Real Count Hasil Pilpres 2024
- Link Real Count Hasil Pileg DPR 2024
- Link Real Count Hasil Pileg DPRD Provinsi 2024
- Link Real Count Hasil Pileg DPRD Kab/Kota 2024
- Link Real Count Hasil Pemilu DPD 2024
Sebagai catatan, sebagaimana dikutip dari situs tersebut, bahwa:
- Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.
- Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. @wara-e







