IndonesiaBuzz.com : Tulungagung, 1 Februari 2024 – Setelah sukses mencuri uang Rp. 350 ribu dan satu unit sepeda motor pada Jumat (3/11/2023), pelaku berhasil melarikan diri dan menjadi buron selama 3 bulan.
Adalah M, seorang pria berusia 23 tahun, warga Desa Sukorejo Kulon, Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung berhasil diringkus petugas Unit Reskrim Polsek Pucanglaban pada Minggu (28/1/2024).
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mujiatno mengatakan, pelaku curanmor ini menyasar rumah korban inisial HA, warga Desa Sumberdadap, Kecamatan Pucanglaban, Kabupaten Tulungagung.
Pelaku membobol rumah korban dan membawa kabur sepeda motor milik korban jenis Honda PCX yang diparkir di dalam rumah pada Jumat pukul 01.15 WIB.
Sebenarnya korban beserta istrinya sempat terbangun karena mendengar suara gemuruk di dalam rumah.
“Saat pelaku melancarkan aksinya, korban sebenarnya sempat terbangun lantaran mendengar suara berisik di rumahnya,” jelas Iptu Mujiatno, Rabu (31/1/2024).
Ketika terbangun dari tidurnya, korban pun memeriksa rumahnya untuk memastikan sumber suara itu berasal.
Korban dikejutkan adanya seseorang yang keluar dari rumahnya dengan mengendarai sepeda motor miliknya. Korban sempat berusaha mengejar pelaku, tetapi pelaku berhasil melarikan diri.
Diduga, pelaku masuk dari pintu gudang belakang rumah korban.
“Pelaku masuk melalui gudang belakang rumah korban dan mengendap-endap untuk mencari barang berharga milik korban yang ternyata mendapati kunci motor sehingga membawa kabur motor korban,” lanjutnya.
Tak hanya menggondol motor korban, pelaku juga sempat mengacak-acak lemari baju korban. Alhasil, pelaku menemukan uang tunai sebesar Rp. 350 ribu yang ada di dompet istri korban.
Kemudian korban melaporkan hal ini ke Polsek Pucanglaban yang kemudian langsung ditindaklanjuti petugas dengan melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut.
“Saat melakukan pengejaran, ternyata pelaku sudah melarikan diri dan tidak berada di Kabupaten Tulungagung,” paparnya.
Petugas Unit Reskrim Polsek Pucanglaban kemudian berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Kalidawir untuk membantu penangkapan pelaku.
Setelah tiga bulan menjadi buron, diketahui pelaku kembali ke rumahnya. Kemudian petugas bergegas melakukan penangkapan dirumah pelaku. Pelaku ditangkap ketika dirinya sedang bersantai dirumah.
Namun sayangnya, barang bukti berupa sepeda motor Honda PCX dan satu buah STNK sudah dijual oleh pelaku melalui media sosial dengan harga Rp. 10 juta.
“Pelaku sempat melarikan diri selama tiga bulan ke Banyuwangi. Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian senilai Rp. 34 juta. Pelaku saat ini ditahan di rutan Polres Tulungagung dan dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke 3 KUH Pidana dengan ancaman lima tahun penjara,” pungkas Iptu Mujiatno. (Puthut-Red)







