IndonesiaBuzz: Jakarta, 17 Januari 2023 – Tim Hukum Nasional Anies-Muhaimin atau AMIN telah mengungkapkan temuan 30 dugaan kecurangan Pemilu yang terjadi selama masa kampanye di 33 provinsi.
Dalam jumpa pers di Rumah Perubahan, Jakarta, Ketua Tim Hukum Nasional AMIN, Ari Yusuf Amir, menjelaskan bahwa dugaan pelanggaran mencakup administrasi, etika, politik uang, dan penyalahgunaan infrastruktur pemerintahan, Rabu (17/1/2023).
Ari Yusuf Amir mengatakan bahwa tim hukum menyoroti penyalahgunaan infrastruktur kekuasaan yang melibatkan penggunaan anggaran, termasuk bantuan sosial, serta pelibatan birokrasi dari level pusat hingga desa untuk menguntungkan pasangan calon tertentu.
“Dalam 33 provinsi, kami menemukan dugaan pelanggaran administrasi, etika, dan bahkan pidana. Termasuk praktik politik uang dan pembagian barang-barang yang melanggar undang-undang,” ujar Ari Yusuf Amir.
Dalam konferensi pers yang dihadiri oleh Kapten Timnas AMIN, Muhammad Syaugi, dan Ketua Dewan Penasihat Tim Hukum Nasional Amin Hamdan Zoelva, Ari menegaskan bahwa temuan tersebut telah dilaporkan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di semua tingkatan serta lembaga penegak hukum lainnya.
Hamdan Zoelva menyatakan harapannya agar Bawaslu meningkatkan kualitas pengawasan dan menjaga netralitasnya agar pemilu berlangsung dengan integritas.
“Kami mengajak semua pihak untuk berlaku adil dan menerima laporan-laporan tersebut dengan sungguh-sungguh,” ujar Zoelva.
Politikasi Bansos dan Upaya Kriminalisasi Kepala Desa
Selain itu, Tim Hukum AMIN juga mengungkap dugaan politisasi bantuan sosial (bansos) dari dana APBN untuk kepentingan pasangan calon tertentu. Ari Yusuf Amir mempertanyakan alokasi anggaran perlindungan sosial dalam APBN 2024 yang mencapai Rp 496,8 triliun, menyebutnya lebih besar dari anggaran masa pandemi Covid-19.
“Perlu kami tegaskan, bansos merupakan amanat konstitusi. Pembagian bansos harus dilakukan tanpa perlu seremonial yang dapat disalahgunakan untuk kepentingan politik,” ujar Ari Yusuf Amir.
Muhammad Syaugi menambahkan bahwa tim hukum mencurigai pembagian bansos yang dimasifkan menjelang pencoblosan pada 14 Februari mendatang. Menurutnya, persoalannya bukan pada pembagian bansos, melainkan politisasi bansos untuk kepentingan calon tertentu.
“Kami ajak semua pihak mengawasi penyaluran bansos agar tidak dipolitisasi untuk keuntungan elektoral oleh pihak tertentu,” tegas Syaugi.
Tim Hukum AMIN juga menduga adanya upaya mobilisasi kepala desa oleh paslon tertentu dengan berbagai modus untuk memenangkan dukungan. Mereka mengingatkan bahwa dugaan kriminalisasi terhadap kepala desa yang menjaga netralitasnya dapat merugikan integritas pemilu.
“Sanksi administratif berat dapat berupa pemberhentian tetap tanpa memperoleh fasilitas apa pun,” kata Ari Yusuf Amir, menegaskan kembali pentingnya menjaga integritas pemilu dan netralitas lembaga terkait. @indonesiabuzz







