IndonesiaBuzz: Solo 11 Maret 2024 – Tim Sparta Polresta Solo berhasil menangkap tiga pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Mereka adalah BDG (29 tahun), FYP (25 tahun), dan R (30 tahun), yang berasal dari Karanganyar dan Solo.
Berdasarkan informasi dari Humas Polresta Solo yang disampaikan, Senin (11/3/2024), penangkapan dilakukan setelah menerima laporan dari warga. Kasat Samapta Polresta Solo, Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, menyatakan bahwa penangkapan ketiganya berlangsung di rumah R di Kadipiro, Banjarsari.
“Kami menerima laporan dari warga tentang aktivitas mencurigakan di rumah R di Kadipiro. Setelah melakukan patroli, Tim Sparta berhasil menemukan ketiganya dalam satu kamar, diduga sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu,” ujar Arfian.
Dalam penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Sparta, ditemukan sejumlah barang bukti termasuk narkotika jenis pil dan alat hisap. Barang bukti yang berhasil disita meliputi sembilan butir pil Atarax, dua butir pil Alprazolam, satu butir pil Tramadol, satu botol bong atau alat penghisap, satu pack sedotan plastik, satu pisau sangkur, satu pipet plastik, dan uang tunai senilai Rp521.000.
“Dari hasil interogasi, ketiganya mengakui baru saja mengkonsumsi sabu-sabu dan pil-pil tersebut,” tambah Arfian.
Selanjutnya, ketiga tersangka beserta barang bukti diamankan dan diserahkan kepada unit Sat Narkoba untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi, menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika. “Kami mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang terkait dengan narkotika demi terwujudnya lingkungan yang aman dan sehat bagi semua,” ungkapnya.
Penangkapan ini merupakan salah satu upaya Polresta Solo dalam menanggulangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.




