Indonesiabuzz.com : Malang, 27 April 2024 – Komplotan pelaku perampokan terhadap sepasang kekasih di Kota Malang, berhasil dibekuk pihak kepolisian. Ada 3 tersangka yang ditangkap atas kasus tersebut.
Kasat Reskrim Polres Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengungkapkan bahwa aksi perampokan terjadi di Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Blimbing, Kota Malang pada Senin (22/4/2024) malam.
Korban adalah warga Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, Dhani (24) yang sedang menjemput kekasihnya di Jalan Raya Karanglo. Pada saat keduanya bertemu, tiba-tiba para pelaku menghampiri mereka.
“Diduga tersangka ini membuntuti korban awalnya dan sekitar pukul 22.30 WIB, tersangka beraksi dengan mendatangi korban. Saat itu tersangka datang dengan membentak dan memukul korban,” ujar Danang.
Tiga orang tersangka yang berhasil ditangkap antara lain adalah Ivan Heriyanto (31), warga Kota Malang dan pasangan saudara yang juga merupakan warga Kota Malang bernama Kiki Nur Andayani (27) dan Syafrizal Choirul Rizki (18).
Ketiga tersangka merampas sepeda motor dan HP milik korban,kemudian langsung kabur membawa barang rampasannya.
Petugas dari Polsek Blimbing bersama Satreskrim Polresta Malang Kota kemudian menangkap tiga tersangka di sebuah rumah di Kalan Sidomulyo Gang 2 Kecamatan Blimbing, Kota Malang, pada Selasa (23/4/2024).
“Ketiganya diamankan petugas sekitar pukul 14.00 WIB. Mereka mengakui perbuatan tersebut dan kita amankan bersama barang bukti yang ditemukan,” kata Danang.
Atas perbuatannya itu, ketiga tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (Puthut-Red)





