Indonesiabuzz.com : Banda Aceh, 18 Maret 2024 – Seorang oknum TNI, DAR (25) yang berpangkat Serda ditangkap tim gabungan TNI-Polri karena diduga telah melakukan penganiayaan terhadap dua orang warga Aceh Jaya yang berdomisili di Banda Aceh.
Kedua korban adalahm Almizan dan Fahrulrazi. Keduanya diduga telah ditikam pelaku di sebuah rumah kos, di Gampong Geuceu Komplek, Banda Raya, Banda Aceh pada Jumat (15/3/2024) sekitar pukul 03.00 WIB, menjelang sahur.
Kapolsek Banda Raya AKP. Abdul Halim mengungkapkan bahwa korban mengalami penganiayaan berat dan terluka akibat serangan senjata tajam. Dan saat ini kasus tersebut telah ditangani oleh pihak Resimen Induk Komando Daerah Militer (Rindam) IM.
“Diamankan aparat gabungan TNI-Polri karena telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan dua warga Aceh Jaya menjadi korban luka tusukan benda tajam,” kata Kapolsek Banda Raya AKP. Abdul Halim, Minggu (17/3/2024).
Kodam Iskandar Muda (IM) masih mendalami kasus oknum TNI diduga menikam dua warga di Banda Aceh. Bila terbukti bersalah, pelaku berinisial DAR (25) akan dihukum seberat-beratnya.
“Untuk kasus ini masih didalami oleh pihak Rindam IM dan Pomdam IM sejauh mana keterlibatan yang bersangkutan dengan kasus ini,” kata Kapendam IM Kolonel Inf. Alim Bahri.
Alim mengaku baru mendengar kasus tersebut dan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Rindam IM serta Pomdam IM. Kodam IM menyampaikan permohonan maaf ke korban akibat peristiwa itu.
“Saya Kapendam IM mewakili Kodam Iskandar Muda meminta maaf kepada keluarga korban dan masyarakat atas kejadian ini. Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pembinaan mental dan disiplin bagi seluruh anggotanya agar kejadian serupa tidak terulang kembali,” jelas Alim.
Serda DAR ditangkap di Asrama Kabupaten Aceh Barat, Gampong Lamgapang, Krueng Barona Jaya, Aceh Besar oleh pihak Rindam IM didampingi kepolisian.
Usai diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya bersama rekannya berinisial AL yang kini masih buron.
“DAR dalam penanganan pihak Rindam IM untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ucapnya. (Puthut-Red)







