IndonesiaBuzz : Madiun, 5 Januari 2025 – Perlindungan hak konsumen dalam layanan parkir kembali mengemuka menyusul praktik penarikan tarif parkir yang tidak sesuai Peraturan Daerah (Perda) serta masih ditemukannya pengelola parkir yang mengabaikan tanggung jawab atas keamanan kendaraan pengguna jasa.
Di luar persoalan tarif, aspek hukum pengelolaan parkir menempatkan pengelola sebagai pihak yang memikul tanggung jawab penuh terhadap kendaraan konsumen sejak kendaraan diserahkan dan karcis parkir diterima.
Hubungan hukum tersebut dikualifikasikan sebagai perjanjian penitipan barang, bukan sekadar penyediaan lahan parkir.
Mahkamah Agung (MA) melalui sejumlah putusan telah membangun yurisprudensi yang menegaskan kewajiban pengelola parkir untuk memberikan ganti rugi atas kendaraan konsumen yang hilang akibat kelalaian.
Salah satunya tertuang dalam Putusan Peninjauan Kembali Nomor 124/PK/PDT/2007 dalam perkara PT Securindo Packatama Indonesia, di mana MA menyatakan pengelola lalai menjaga keamanan kendaraan dan mewajibkan penggantian nilai kendaraan yang hilang.
Prinsip tanggung jawab hukum tersebut kembali ditegaskan dalam Putusan Nomor 2078 K/Pdt/2009 yang menyatakan pengelola parkir bertanggung jawab atas kehilangan kendaraan akibat kelalaian petugasnya, dengan dasar hukum Pasal 1367 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Advokat sekaligus dosen hukum, Suryajiyoso, S.H., M.H., menilai yurisprudensi Mahkamah Agung memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sebagai pengguna jasa parkir.
“Usaha parkir bukan sekadar menyediakan lahan. Ketika konsumen menyerahkan kendaraan dan menerima karcis, di situ lahir perjanjian penitipan barang. Pengelola wajib menjaga dan bertanggung jawab penuh,” ujarnya, Minggu (4/1/2026).
Menurutnya, pencantuman klausul pada karcis parkir yang menyatakan pengelola tidak bertanggung jawab atas kehilangan kendaraan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
“Yurisprudensi MA seharusnya menjadi acuan utama aparat penegak hukum. Jika kehilangan terjadi akibat kelalaian pengelola, maka ganti rugi wajib diberikan sesuai nilai kendaraan,” tegasnya.
Mahkamah Agung juga menguatkan pandangan tersebut melalui Putusan Nomor 3416/Pdt/1985 yang menyatakan usaha parkir merupakan perjanjian penitipan barang, bukan sewa tempat, sehingga pengelola memikul tanggung jawab hukum penuh atas kendaraan konsumen.
Dalam kerangka perlindungan konsumen, Pasal 18 ayat (1) huruf a Undang-Undang Perlindungan Konsumen secara tegas melarang pelaku usaha mengalihkan atau menghapus tanggung jawab melalui klausul baku.
Dengan demikian, tulisan pada karcis parkir yang menyebut kehilangan bukan tanggung jawab pengelola dinyatakan tidak sah secara hukum.
Di tingkat daerah, Pemerintah Kota Madiun melalui Dinas Perhubungan telah menjatuhkan sanksi kepada juru parkir yang terbukti memungut tarif di luar ketentuan Perda sebagai bentuk penegakan aturan dan perlindungan hak masyarakat.
Kasus ini menegaskan urgensi pengawasan pengelolaan parkir secara berkelanjutan, baik dari aspek kepatuhan tarif maupun pemenuhan tanggung jawab hukum pengelola dalam menjamin keamanan kendaraan konsumen. (@Arn)







