Monday, April 27, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home Halo Indonesia Halo Jatim

Yurisprudensi MA Tegaskan Hak Konsumen atas Keamanan Parkir

by Arn
January 5, 2026
Reading Time: 2 mins read
Yurisprudensi MA Tegaskan Hak Konsumen atas Keamanan Parkir

Pengelola Wajib Ganti Rugi Kendaraan Hilang, Klausul Karcis Dinyatakan Tidak Sah | Senin, 5 Januari 2025 | Foto : Advokat sekaligus dosen hukum, Suryajiyoso, S.H., M.H. (Dok.Ist)

IndonesiaBuzz : Madiun, 5 Januari 2025 – Perlindungan hak konsumen dalam layanan parkir kembali mengemuka menyusul praktik penarikan tarif parkir yang tidak sesuai Peraturan Daerah (Perda) serta masih ditemukannya pengelola parkir yang mengabaikan tanggung jawab atas keamanan kendaraan pengguna jasa.

Di luar persoalan tarif, aspek hukum pengelolaan parkir menempatkan pengelola sebagai pihak yang memikul tanggung jawab penuh terhadap kendaraan konsumen sejak kendaraan diserahkan dan karcis parkir diterima.

Hubungan hukum tersebut dikualifikasikan sebagai perjanjian penitipan barang, bukan sekadar penyediaan lahan parkir.

Mahkamah Agung (MA) melalui sejumlah putusan telah membangun yurisprudensi yang menegaskan kewajiban pengelola parkir untuk memberikan ganti rugi atas kendaraan konsumen yang hilang akibat kelalaian.

BeritaTerkait

Penumpang KAI Daop 7 Madiun Tembus 3 Juta di Awal 2026

GRIB Jaya Madiun Desak Tindak Dugaan Penahanan Ijazah

Salah satunya tertuang dalam Putusan Peninjauan Kembali Nomor 124/PK/PDT/2007 dalam perkara PT Securindo Packatama Indonesia, di mana MA menyatakan pengelola lalai menjaga keamanan kendaraan dan mewajibkan penggantian nilai kendaraan yang hilang.

Prinsip tanggung jawab hukum tersebut kembali ditegaskan dalam Putusan Nomor 2078 K/Pdt/2009 yang menyatakan pengelola parkir bertanggung jawab atas kehilangan kendaraan akibat kelalaian petugasnya, dengan dasar hukum Pasal 1367 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Advokat sekaligus dosen hukum, Suryajiyoso, S.H., M.H., menilai yurisprudensi Mahkamah Agung memberikan kepastian hukum bagi masyarakat sebagai pengguna jasa parkir.

“Usaha parkir bukan sekadar menyediakan lahan. Ketika konsumen menyerahkan kendaraan dan menerima karcis, di situ lahir perjanjian penitipan barang. Pengelola wajib menjaga dan bertanggung jawab penuh,” ujarnya, Minggu (4/1/2026).

Menurutnya, pencantuman klausul pada karcis parkir yang menyatakan pengelola tidak bertanggung jawab atas kehilangan kendaraan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Yurisprudensi MA seharusnya menjadi acuan utama aparat penegak hukum. Jika kehilangan terjadi akibat kelalaian pengelola, maka ganti rugi wajib diberikan sesuai nilai kendaraan,” tegasnya.

Mahkamah Agung juga menguatkan pandangan tersebut melalui Putusan Nomor 3416/Pdt/1985 yang menyatakan usaha parkir merupakan perjanjian penitipan barang, bukan sewa tempat, sehingga pengelola memikul tanggung jawab hukum penuh atas kendaraan konsumen.

Dalam kerangka perlindungan konsumen, Pasal 18 ayat (1) huruf a Undang-Undang Perlindungan Konsumen secara tegas melarang pelaku usaha mengalihkan atau menghapus tanggung jawab melalui klausul baku.

Dengan demikian, tulisan pada karcis parkir yang menyebut kehilangan bukan tanggung jawab pengelola dinyatakan tidak sah secara hukum.

Di tingkat daerah, Pemerintah Kota Madiun melalui Dinas Perhubungan telah menjatuhkan sanksi kepada juru parkir yang terbukti memungut tarif di luar ketentuan Perda sebagai bentuk penegakan aturan dan perlindungan hak masyarakat.

Kasus ini menegaskan urgensi pengawasan pengelolaan parkir secara berkelanjutan, baik dari aspek kepatuhan tarif maupun pemenuhan tanggung jawab hukum pengelola dalam menjamin keamanan kendaraan konsumen. (@Arn)

Tags: Berita madiunpemkot MadiunPerlindungan KonsumenTarif Parkir
Share220SendScan

Trending

KemenPPPA Kecam Keras Dugaan Kekerasan di Daycare Yogyakarta, 13 Orang Jadi Tersangka
News

KemenPPPA Kecam Keras Dugaan Kekerasan di Daycare Yogyakarta, 13 Orang Jadi Tersangka

4 hours ago
Diduga Salah Manuver di Jalan Gelap, Tabrakan Depan di Purwantoro Lukai Pengendara Motor
News

Kecelakaan Maut di Jalur Purwantoro-Ponorogo, Pengendara Motor Luka Berat

4 hours ago
Sat Resnarkoba Polres Wonogiri Ungkap Peredaran Tembakau Sintetis, Dua Pelajar Diamankan
Hukum & Kriminal

Sat Resnarkoba Polres Wonogiri Ungkap Peredaran Tembakau Sintetis, Dua Pelajar Diamankan

20 hours ago
Pakar Hukum Soroti Pentingnya Koneksitas dalam KUHAP Baru, Kasus Penyiraman Air Keras Jadi Sorotan
News

Pakar Hukum Soroti Pentingnya Koneksitas dalam KUHAP Baru, Kasus Penyiraman Air Keras Jadi Sorotan

21 hours ago
Persinga Ngawi Menang Tipis atas Mataram Utama FC, Asah Mental Menuju Liga 4 Nasional
Sport

Persinga Ngawi Menang Tipis atas Mataram Utama FC, Asah Mental Menuju Liga 4 Nasional

21 hours ago
Indonesiabuzz.com

Enter your email address

TERBARU

KemenPPPA Kecam Keras Dugaan Kekerasan di Daycare Yogyakarta, 13 Orang Jadi Tersangka

KemenPPPA Kecam Keras Dugaan Kekerasan di Daycare Yogyakarta, 13 Orang Jadi Tersangka

April 27, 2026
Diduga Salah Manuver di Jalan Gelap, Tabrakan Depan di Purwantoro Lukai Pengendara Motor

Kecelakaan Maut di Jalur Purwantoro-Ponorogo, Pengendara Motor Luka Berat

April 27, 2026

TERPOPULER

PTUN Surabaya Batalkan Rekomendasi Camat dalam Sengketa Pengisian Perangkat Desa Tirak

Satpol PP Ngawi Layangkan SP-1 ke Outlet 23 HWG, Diduga Langgar Izin Penjualan Miras

Diduga Terjerat Skema Pinjaman, Warga Magetan Terancam Kehilangan Aset

3.142 Pil Koplo dan Sabu 8,2 Gram Dimusnahkan Kejari Ngawi

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In