Saturday, June 20, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home Halo Indonesia Halo Jatim

Warga Tutup Akses Truk Urug, Begini Pendapat Pentas Gugat

by Arn
May 12, 2025
Reading Time: 3 mins read
Warga Tutup Akses Truk Urug, Begini Pendapat Pentas Gugat

Truk proyek dilarang melintas di Babadan Lor karena merusak jalan dan timbulkan debu. Pentas Gugat soroti lemahnya komunikasi dan kelalaian administrasi perizinan | Minggu 11 Mei 2025 | Foto: (dok.ist)

IndonesiaBuzz: Madiun, 12 Mei 2025 – Konflik antara warga dan proyek pengurukan kembali mencuat di Kabupaten Madiun. Warga Desa Babadan Lor, Kecamatan Balerejo, menutup akses bagi truk-truk pengangkut tanah urug yang melintasi jalan desa mereka.

Penolakan itu dibarengi dengan pemasangan spanduk besar di perempatan Karangmalang yang bertuliskan larangan bagi truk proyek melintas.

Spanduk itu berbunyi, “PERINGATAN, Truk Proyek Muatan Tanah Urug DILARANG Lewat Jalur Babadan Lor, Silakan Lewat Jalur Nasional.”

Larangan tersebut merupakan bentuk protes warga terhadap dampak buruk aktivitas truk proyek, terutama debu dan kerusakan jalan yang tidak diimbangi dengan upaya perbaikan maupun kompensasi yang jelas dari pihak perusahaan.

BeritaTerkait

KAI Daop 7 Madiun Perkuat Legalitas Aset Rp52,2 Miliar

SDN 01 Kanigoro Lepas Siswa Kelas VI Menuju Jenjang Baru

Aksi warga ini merupakan lanjutan dari ketidakpuasan atas aktivitas pengurukan tanah untuk keperluan perusahaan yang berlokasi di Desa Kuwu, Kecamatan Balerejo. Warga menilai pemerintah lamban dalam menyikapi dampak proyek tersebut.

Sebelumnya, telah diadakan mediasi yang mempertemukan warga dengan pihak perusahaan, pemerintah desa, Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas PUPR, Polsek, Koramil, dan unsur kecamatan.

Namun hasilnya tidak cukup meyakinkan warga.

Dalam pertemuan itu, perwakilan Dishub Kabupaten Madiun yang diwakili oleh Kasi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, Budi Purnomo Sumadi, menyatakan bahwa perusahaan pengurukan belum mengantongi dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdal Lalin).

“Sesuai Permenhub No.17 Tahun 2021, artinya selama belum mengantongi izin AMDALLALIN, pabrik tidak boleh melakukan aktivitas dan belum boleh beroperasi, dan ini berlaku di semua jalan, baik jalan kabupaten maupun jalan nasional,” jelas Budi.

Ia juga menambahkan, kewajiban memiliki Amdal Lalin bergantung pada tingkat risiko operasional pabrik, apakah termasuk rendah, sedang, atau tinggi.

Sementara itu, Koordinator Pentas Gugat Indonesia (PGI), Herukun, menyayangkan lemahnya komunikasi publik yang dilakukan oleh Pemkab Madiun terkait insiden ini.

Menurutnya, kegagalan membangun komunikasi yang transparan dan partisipatif menjadi akar masalah.

“Jangan sampai motivasi untuk membangun investasi justru ternodai dengan pola komunikasi yang tidak konstruktif,” tegas Herukun, Sabtu (10/5/2025).

Ia mengingatkan bahwa investasi memang penting, tetapi kemudahan perizinan tidak boleh diartikan sebagai pembenaran untuk mengabaikan proses hukum dan administratif yang berlaku.

“Kemudahan perizinan tidak lantas dapat diartikan memaksakan pekerjaan dengan mengabaikan proses perizinan,” lanjutnya.

Herukun juga mengkritik pola lama dalam mengurus proyek investasi yang kerap melibatkan pihak-pihak di luar pemerintahan.

“Maksimalkan instrumen pemerintah yang ada, jangan gunakan jasa pihak-pihak di luar pemerintahan untuk mengurus-urus proyek,” ujarnya.

PGI juga menyerukan kepada Bupati Madiun agar menjadikan insiden ini sebagai pelajaran. Ia menyinggung kasus berlarutnya izin pabrik porang di Bantengan sebagai contoh konkret problematika perizinan dan mafia proyek di Kabupaten Madiun.

Menutup pernyataannya, Herukun mengajak masyarakat agar lebih cermat dalam menanggapi isu yang berkembang di media sosial.

“Meski isu yang diangkat benar, tetapi menjadi tidak benar bila yang membawa isu adalah orang yang tidak benar. Karena pada akhirnya ia hanya memanfaatkan isu untuk bersama-sama ambil bagian dalam ketidakbenaran,” pungkasnya.

Tags: Berita madiunpemkab madiunpentas gugat indonesia
Share220SendScan

Trending

Polda Metro Jaya, Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa Merupakan Kelanjutan Proses Hukum Setelah Berkas P21
News

Polda Metro Jaya, Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa Merupakan Kelanjutan Proses Hukum Setelah Berkas P21

2 hours ago
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Wonogiri Gelar Doa Bersama dan Refleksi Pengabdian
News

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Wonogiri Gelar Doa Bersama dan Refleksi Pengabdian

3 hours ago
public

Промо-акции Pinco casino в 2026: какие предложения стоит использовать

17 hours ago
27283

Try LibraspinsCasinoUK – A Review for UK Players

18 hours ago
Keluhan Minyak Goreng Bantuan Berbau Minyak Tanah di Kismantoro Ditindaklanjuti, Bulog dan Produsen Siap Ganti Seluruh Produk
News

Keluhan Minyak Goreng Bantuan Berbau Minyak Tanah di Kismantoro Ditindaklanjuti, Bulog dan Produsen Siap Ganti Seluruh Produk

19 hours ago
Indonesiabuzz.com

Enter your email address

TERBARU

Polda Metro Jaya, Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa Merupakan Kelanjutan Proses Hukum Setelah Berkas P21

Polda Metro Jaya, Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa Merupakan Kelanjutan Proses Hukum Setelah Berkas P21

June 20, 2026
Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Wonogiri Gelar Doa Bersama dan Refleksi Pengabdian

Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Wonogiri Gelar Doa Bersama dan Refleksi Pengabdian

June 20, 2026

TERPOPULER

Ribuan Warga Ngawi Semarakkan Tradisi Puter Gelang Sambut 1 Muharam 1448 Hijriah

Aliansi Ormas Madiun Raya Bersama Garda Prabowo Tegaskan Sikap di Tengah Dinamika Nasional

Persinga Takluk dari Persipani, Tetap Melaju ke Babak 16 Besar Liga 4 PSSI 2026

Persinga Ngawi Melaju ke 16 Besar, Dimas Galih Antar Laskar Ketonggo Tundukkan Porsiba 2-0

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In