IndonesiaBuzz: Brebes, 19 Februari 2025 – Puluhan warga Desa Dukuhwringin, Kecamatan Wanasari Kabupaten Brebes, Jawa Tengah mengendarai belasan motor guna mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes, Selasa (18/2/2025).
Pukul 10.00 WIB mereka tiba di Kantor Kejari. Kedatangan mereka untuk mengadu terkait lamanya proses penerbitan sertifikat tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Apalagi, biaya yang dikeluarkan warga cukup besar.
Mereka langsung orasi sembari membentangkan poster tuntutan. Di antaranya bertuliskan “PTSL Mudah dan Murah, Asli Apa Hanya Cerita Belaka?”, dan “Pak Hakim dan Pak Jaksa, Tolong Kami.”
Perwakilan warga langsung diterima pihak kejaksaan dan menyampaikan keterangannya di sebuah ruangan tertutup.
Sementara puluhan warga lainnya masih menunggu di halaman kantor kejaksaan.
Proses audiensi yang juga dihadiri perwakilan perangkat desa berlangsung tertutup untuk awak media.
Tokoh Masyarakat Dukuhwringin, Wahyu Pranoto mengungkapkan, sejak pendaftaran PTSL pada 2022 lalu, hingga kini sertifikat tanah milik warga banyak yang tak kunjung jadi.
Untuk membuat sertifikat warga dipungut biaya antara Rp 1,5-3 juta per bidang tanah. Sedangkan jumlah warga yang mendaftar pembuatan sertifikat tanah lewat PTSL di tahun 2022 sekitar 300 orang dengan sekitar 640 bidang tanah.
“PTSL harusnya memudahkan masyarakat untuk membuat sertifikat tanah. Tapi justru mempersulit masyarakat. Ini program nasional (prona) yang harusnya bayarnya Rp150 ribu, tapi ada pungutan-pungutan yang melebihi itu,” kata Wahyu kepada wartawan usai audiensi.
“Ada yang bayar Rp 1,5 juta, ada yang Rp 2 juta, ada yang Rp 3 juta. Itu laporan dari warga. Makanya kami datang ke Kejaksaan,” sambung Wahyu.
Diungkapkan, di Desa Dukuhwringin Kecamatan Wanasari sejak 2018 hingga 2022 ini ditargetkan sekitar 1.200 bidang tanah harus bersertifikat lewat PTSL. Sementara Tahun 2018 sebanyak 600-an bidang, kemudian tahun 2022 sebanyak 640 bidang.
Wahyu menyebutkan, jumlah warga yang membuat sertifikat tanah PTSL namun tak kunjung jadi jumlahnya mencapai seratusan orang.
Menurutnya, warga seringkali menanyakan hal itu kepada pihak pemerintah desa. Namun pemerintah desa berdalih bahwa pembuatan sertifikat terkendala karena Kantor ATR/BPN Brebes terbakar pada tahun 2023 lalu.
“Kata pemerintah desa itu yang belum jadi ada 30 sertifikat, tapi dari data kami berdasarkan laporan-laporan warga, yang belum jadi itu sekitar seratusan. Makanya kami akan buka posko pengaduan,” lanjut Wahyu.
Sementara itu, Sekretaris Desa Dukuhwringin, Heri Kurniawan mengatakan untuk pembuatan sertifikat lewat program PTSL ini hanya membayar Rp 150.000 per bidang.
Untuk warga yang dipungut sampai jutaan rupiah, hal itu karena pemohon tidak memiliki bukti kepemilikan yang sah atau alas hak (akta jual beli, akta waris, ataupun pembagian hak bersama, atau akta hibah).
“Itu yang bayar Rp 2-3 juta karena untuk pembuatan alas hak sebelum membuat sertifikat. Ini karena masyarakat yang datang untuk membuat sertifikat PTSL hanya membawa KTP dan SPPT. Ini agar jangan sampai nanti ada sertifikat tanah yang sudah jadi tapi bermasalah di kemudian hari,” ujar Heri.
Heri mengungkapkan, pihak pemerintah Desa diberi waktu oleh Kejaksaan Negeri Brebes selama tiga hari ke depan untuk menyelesaikan masalah ini, baik administrasi maupun keuangan.
“Kami diberikan waktu selama tiga hari untuk menyelesaikan administrasi maupun keuangan (pengembalian uang ke warga),” pungkas Heri.







