Indonesiabuzz.com : Jatim, 16 juli 2025 – Adalah DBH (67), warga Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar, Jawa Timur, yang harus ditangkap oleh Polda Jawa Timur lantaran mencabuli anak di bawah umur. DBH melakukan aksinya di berbagai tempat, seperti di ruang kerja, kamar, kolam renang, hingga homestay.
Korban yang sekeluarga pernah tinggal di sebuah ruangan di salah satu gereja di Blitar pada 2021 samapi 2022 tersebut telah mendapatkan perlakuan tak senonoh dari DBH berkali-kali. Pelaku ditangkap usai orangtua korban melapor ke polisi.
Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Jules Abraham Abast mengatakan bahwa kasus pencabulan tersebut terjadi sejak 2022 hingga 2024.
“Modus operandi pelaku adalah memegang bagian vital korban. Perbuatan ini dilakukan di ruang kerja pelaku, kamar, ruang keluarga, kolam renang, hingga sebuah homestay,” ujar Abast saat konferensi pers di Surabaya, Rabu (16/7/2025).
Lebih lanjut Abast mengungkapkan bahwa pelaku sering mengajak korban jalan-jalan dan berenang sebelum melakukan aksi bejatnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 82 juncto Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp. 5 miliar. (Ananda-Red)







