Sunday, April 26, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home Halo Indonesia Halo Banten

Usai Habisi Sopir Taksi Online, Pelaku Coba Jual Mobil Korban

by wara.e
April 25, 2025
Reading Time: 2 mins read
Usai Habisi Sopir Taksi Online, Pelaku Coba Jual Mobil Korban

Ilustrasi pembunuhan. (Foto: Istimewa)

IndonesiaBuzz: Tangerang – Seorang sopir taksi online berinisial MR (35), warga Kampung Cengklong, Kosambi, Kabupaten Tangerang, ditemukan tewas di aliran Kali Baru, Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Kamis (24/4/2025). Polisi menduga MR menjadi korban pembunuhan yang dilakukan oleh dua orang pelaku, berinisial IT alias Jefri dan NH alias Dayat.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkapkan, kasus ini terbongkar berawal dari kecurigaan anggota polisi terhadap penjualan sebuah mobil tanpa dokumen lengkap di Komplek Pergudangan Mutiara 2, Jalan Raya Prancis, Kecamatan Benda, pada malam hari.

“Anggota kami ditawari mobil Toyota Calya B 1227 DZO tanpa surat-surat lengkap, hanya ditunjukkan STNK atas nama perusahaan. Dari situ mulai terlihat kejanggalan,” ujar Zain dalam keterangannya, Jumat (25/4/2025).

Setelah melakukan pemeriksaan, petugas menemukan bekas stiker taksi online yang baru dilepas serta bercak darah di jok depan dan bagasi mobil. Dugaan kuat bahwa mobil tersebut milik korban pun menguat.

BeritaTerkait

Gubernur Banten Tekankan Kolaborasi Atasi Sampah Sungai Cibanten

Percepat Transisi Energi, Gubernur Banten Resmikan SPKLU Baru di BSD

Merespons temuan itu, polisi langsung menangkap penjual mobil, IT alias Jefri, di lokasi sekitar pukul 21.00 WIB. Dari hasil interogasi, Jefri mengaku mobil tersebut merupakan hasil kejahatan yang dilakukan bersama NH alias Dayat. NH kemudian ditangkap di Kampung Belimbing, Kosambi, pada pukul 23.25 WIB.

“Keduanya mengaku membunuh korban di pinggir Jalan Asia Afrika, PIK 2, Kelurahan Tanjung Burung, Teluknaga. Korban dijerat dengan tali oleh IT dan ditusuk NH hingga tewas. Jasadnya lalu dibuang ke Kali Baru,” jelas Zain.

Selain jasad korban, polisi juga menemukan barang bukti berupa pisau dan tali tambang yang digunakan dalam aksi keji tersebut. Kedua pelaku diketahui berencana menjual mobil korban setelah membersihkannya dari jejak kejahatan.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 365 Ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

“Mereka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, atau minimal 20 tahun penjara,” tegas Kapolres.

Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut untuk mengetahui apakah ada pelaku lain yang terlibat.

Tags: Pembunuhan Sopir Taksi OnlinePembunuhan Sopir Taksi Online di TangerangSopir Taksi Online DibunuhTangerang
Share220SendScan

Trending

Penumpang KAI Daop 7 Madiun Tembus 3 Juta di Awal 2026
Halo Jatim

Penumpang KAI Daop 7 Madiun Tembus 3 Juta di Awal 2026

21 hours ago
Polda Jateng Gagalkan Penyelundupan Narkoba ke Lapas Kedungpane, Ibu Mertua dan Menantu Jadi Kurir
Hukum & Kriminal

Polda Jateng Gagalkan Penyelundupan Narkoba ke Lapas Kedungpane, Ibu Mertua dan Menantu Jadi Kurir

23 hours ago
Polres Madiun Kota Renovasi Jembatan Ngebrak, Perkuat Akses Warga dan Dukung Aktivitas Ekonomi
News

Polres Madiun Kota Renovasi Jembatan Ngebrak, Perkuat Akses Warga dan Dukung Aktivitas Ekonomi

23 hours ago
Harpi Melati Jatim Konsolidasi di Madiun Dorong Profesionalisme Perias
Lifestyle

Harpi Melati Jatim Konsolidasi di Madiun Dorong Profesionalisme Perias

1 day ago
GRIB Jaya Madiun Desak Tindak Dugaan Penahanan Ijazah
Halo Jatim

GRIB Jaya Madiun Desak Tindak Dugaan Penahanan Ijazah

1 day ago
Indonesiabuzz.com

Enter your email address

TERBARU

Penumpang KAI Daop 7 Madiun Tembus 3 Juta di Awal 2026

Penumpang KAI Daop 7 Madiun Tembus 3 Juta di Awal 2026

April 25, 2026
Polda Jateng Gagalkan Penyelundupan Narkoba ke Lapas Kedungpane, Ibu Mertua dan Menantu Jadi Kurir

Polda Jateng Gagalkan Penyelundupan Narkoba ke Lapas Kedungpane, Ibu Mertua dan Menantu Jadi Kurir

April 25, 2026

TERPOPULER

PTUN Surabaya Batalkan Rekomendasi Camat dalam Sengketa Pengisian Perangkat Desa Tirak

Satpol PP Ngawi Layangkan SP-1 ke Outlet 23 HWG, Diduga Langgar Izin Penjualan Miras

Diduga Terjerat Skema Pinjaman, Warga Magetan Terancam Kehilangan Aset

3.142 Pil Koplo dan Sabu 8,2 Gram Dimusnahkan Kejari Ngawi

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In