IndonesiaBuzz : Madiun, 13 Desember 2025 – Hasil uji laboratorium terhadap makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang diproduksi SPPG Cinta Anak Klecorejo, Kabupaten Madiun, tidak menemukan kandungan toksin maupun zat kimia berbahaya.
Meski demikian, Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun menegaskan penyelidikan atas dugaan keracunan puluhan siswa masih berlanjut dan belum dapat disimpulkan.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun, dr. Heri Setyana, mengatakan hasil laboratorium tersebut belum bersifat final karena pemeriksaan hanya dilakukan pada sampel tertentu yang dianggap paling mencurigakan saat kejadian.
“Yang diuji hanya sampel yang paling dicurigai pada saat kejadian,” kata Heri, Sabtu (13/12/2025).
Kasus ini mencuat setelah sebanyak 51 siswa sekolah dasar di Kecamatan Mejayan dilaporkan mengalami keluhan mual dan muntah setelah mengonsumsi makanan MBG.
Menu yang disajikan saat itu berupa nasi goreng dengan topping jagung, telur, dan pangsit.Sejumlah orang tua siswa mengeluhkan aroma makanan yang dinilai tidak wajar.
Pemeriksaan organoleptik oleh petugas kesehatan di lapangan juga menemukan indikasi makanan tidak layak konsumsi.
Namun, hasil uji laboratorium dari Balai Laboratorium Kesehatan Provinsi Jawa Timur di Surabaya tidak menemukan adanya kandungan berbahaya.
Menurut Heri, perbedaan metode pemeriksaan menjadi alasan hasil uji laboratorium belum dapat dijadikan kesimpulan akhir terkait penyebab kejadian tersebut.
Ia menambahkan, hingga kini Dinas Kesehatan belum dapat memastikan apakah keluhan yang dialami siswa disebabkan oleh keracunan makanan.
Kemungkinan lain, seperti alergi makanan atau gangguan saluran pencernaan pada anak, masih menjadi pertimbangan.
Heri juga mengungkapkan bahwa sebanyak empat item sampel makanan telah dikirim ke Surabaya untuk diperiksa lebih lanjut.
Namun, rincian jenis sampel tersebut belum dapat disampaikan.Sementara itu, operasional SPPG Cinta Anak Klecorejo masih dihentikan sementara.
Penghentian dilakukan tidak hanya terkait proses perizinan, tetapi juga sebagai tindak lanjut atas kejadian yang berdampak pada kesehatan siswa.
“Kewenangan operasional berada di Badan Gizi Nasional,” ujar Heri.
Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun saat ini masih menunggu terbitnya Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) yang bergantung pada hasil uji laboratorium media dari SPPG tersebut.
Sertifikat Laik Sanitasi (SLAS) baru dapat diterbitkan setelah seluruh persyaratan terpenuhi.Untuk wilayah Kabupaten Madiun, tercatat sekitar 28 SPPG telah beroperasi.
Sebagian besar telah mengantongi SLHS, sementara lainnya masih dalam proses perizinan. SPPG yang telah memenuhi ketentuan tetap diizinkan beroperasi sesuai regulasi Kementerian Kesehatan.
Ke depan, Dinas Kesehatan berencana melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh pengelola SPPG, termasuk aspek keamanan pangan serta pengelolaan limbah yang menjadi kewenangan Dinas Lingkungan Hidup. (Arn/Tim)







