IndonesiaBuzz: Jakarta, 21 Maret 2024 – Tim Pemenangan Nasional (TPN) yang mewakili pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Kamis (21/3/2024), mengumumkan akan mengajukan gugatan hasil Pemilu 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Minggu, 24 Maret 2024. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap dugaan adanya kecurangan sistematis, terstruktur, dan masif (TSM) dalam penyelenggaraan Pemilu yang baru-baru ini berlangsung.
Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis, menyatakan bahwa tim telah menyiapkan berkas permohonan lengkap dengan bukti-bukti serta saksi yang akan mendukung tuntutan mereka di hadapan MK. Todung Mulya Lubis menegaskan harapannya agar MK memberikan kesempatan sebesar-besarnya bagi semua pihak pemohon untuk menyampaikan argumen-argumen yang mereka miliki.
“Dalam proses penanganan gugatan ini, kami berharap MK tidak membatasi pemeriksaan hanya pada persoalan sengketa atau perbedaan perolehan suara semata. Sebab, hal tersebut tidak akan mengungkap seluruh persoalan yang muncul dari penyelenggaraan Pemilu 2024 yang diduga penuh dengan kecurangan TSM,” ujar Todung Mulya Lubis.
Lebih lanjut, Todung Mulya Lubis menekankan bahwa permasalahan Pemilu 2024 tidak hanya terbatas pada tahap pemungutan suara dan rekapitulasi hasil suara. Namun, juga meliputi seluruh tahapan, bahkan masa kampanye. Dia menyebutkan perlunya penyelidikan terhadap kemungkinan adanya intervensi kekuasaan, politisasi bantuan sosial, serta kriminalisasi terhadap pejabat desa dan daerah, termasuk upaya pengerahan pemilih untuk memilih pasangan calon tertentu.
“Ini yang membuat kami merasa cemas dan khawatir jika masalah semacam ini tidak mendapat penyelesaian yang tuntas. Saya pribadi, sebagai deputi hukum dari pasangan calon 3 Ganjar-Mahfud, telah melihat sendiri dinamika kampanye di berbagai daerah. Saya tidak pernah yakin bahwa Ganjar-Mahfud tidak mampu meraih kemenangan di daerah-daerah seperti Bali, yang merupakan basis kuat PDIP. Mengapa bisa kalah di Jawa Tengah, Sulawesi Utara, dan Nusa Tenggara Timur?” tambah Todung.







