IndonesiaBuzz; Jakarta – Ketua Tim Hukum Tim Pemenangan Nasional Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Timnas Amin), Ari Yusuf Amir, menyatakan optimisme bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengabulkan gugatan yang diajukan timnya terkait sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
“Aku yakin (gugatan akan dikabulkan) karena kita masih percaya bahwa hakim-hakim tersebut dalam proses persidangan sudah menyelidiki lebih dalam tentang substansi materinya,” ujar Ari saat dihubungi pada Ahad, 14 April 2024.
Ari melihat dari perkembangan sidang yang telah berlangsung bahwa hakim-hakim memiliki keinginan untuk tidak hanya membahas secara teknis hasil, tetapi juga proses dan substansi dari masalah yang diajukan. “Mereka membahas lebih banyak tentang pelanggaran konstitusi, kecurangan. Hakim fokus pada itu dalam proses persidangan, jadi kami optimis,” jelasnya.
Namun, menurut Ari, putusan akhir MK tetap bergantung pada keberanian para hakim. Dengan semua bukti yang disajikan, termasuk keterangan saksi dan ahli, Ari mengklaim para hakim sebenarnya telah yakin bahwa terjadi kecurangan dan pelanggaran konstitusi. “Sekarang terserah pada keberanian mereka (dalam membuat keputusan). Mengapa? Karena mereka berhadapan dengan rezim yang sedang berkuasa,” tambahnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah menyelesaikan sidang pemeriksaan dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 pada Jumat, 5 April 2024. Putusan akhir akan dibacakan pada Senin, 22 April mendatang, setelah menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) formal pada 16 April 2024.
Sementara itu, hakim konstitusi saat ini tengah melakukan pendalaman menyeluruh terhadap hasil persidangan yang telah berlangsung sejak 27 Maret hingga 5 April. Pada sidang terakhir, MK menghadirkan empat menteri kabinet Presiden Jokowi sebagai saksi terkait tuduhan politisasi bantuan sosial dalam perselisihan Pilpres 2024.
Sengketa Pilpres 2024 melibatkan dua pemohon, yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar sebagai pemohon pertama dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD sebagai pemohon kedua. Keduanya mengajukan gugatan serupa, yakni mendiskualifikasi Pasangan Calon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, serta meminta penyelenggaraan ulang Pilpres tanpa pasangan tersebut.
Dugaan politisasi bantuan sosial menjadi salah satu poin utama dalam gugatan perselisihan Pilpres yang diajukan oleh pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud ke MK. Gugatan tersebut dikenal sebagai nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 yang diajukan oleh kubu Anies-Muhaimin, dan nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 yang diajukan oleh kubu Ganjar-Mahfud.@cinde







