IndonesiaBuzz: Hukum & Kriminal – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan menetapkan tiga pejabat salah satu bank milik negara (BUMN) di Serpong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit fiktif senilai Rp10 miliar.
Kepala Kejari Tangsel, Apsari Dewi, menyampaikan bahwa ketiga tersangka yakni MR, H, dan GSP diduga terlibat dalam praktik penyaluran kredit fiktif sejak tahun 2022 hingga 2024. Penetapan tersangka dilakukan setelah adanya laporan dari sejumlah nasabah yang mendapati nama mereka masuk dalam daftar hitam (blacklist) Bank Indonesia, padahal tidak pernah mengajukan pinjaman.
“Jadi perkara ini berawal dari adanya beberapa nasabah yang merasa mendapatkan blacklist dari BI. Setelah dilakukan penyelidikan, kami tetapkan tiga tersangka yang merupakan pejabat bank plat merah di BSD, Serpong,” ujar Apsari dalam konferensi pers, Rabu (25/6).
Ketiganya masing-masing menjabat sebagai H (Branch Manager/Kepala Cabang), GSP (Head of Small Medium Enterprise/SME), dan MR (pegawai divisi SME). Tersangka MR diketahui sudah lebih dulu ditahan atas perkara pencurian, sementara dua lainnya ditahan untuk mencegah kemungkinan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan.
Dalam proses penyidikan, jaksa telah memeriksa sedikitnya 49 orang saksi, terdiri dari nasabah, pegawai, dan pejabat bank terkait. Dugaan korupsi tersebut mencuat setelah ditemukan indikasi kuat bahwa fasilitas kredit diberikan tanpa sepengetahuan atau persetujuan dari pihak yang tercatat sebagai debitur.
“Para tersangka adalah pihak yang bertanggung jawab atas pemberian kredit di bank BUMN tersebut,” tegas Apsari.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 3 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Apsari menambahkan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen kejaksaan untuk mendukung gerakan bersih-bersih di lingkungan BUMN dan sejalan dengan program nasional menuju Indonesia Emas 2045.
“Kami akan terus mengawal dan memastikan bahwa sektor keuangan negara bebas dari praktik korupsi,” ujarnya.







