IndonesiaBuzz : Madiun, 15 Januari 2026 – Tes urine mendadak yang digelar di lingkungan Polres Madiun Kota mengungkap tiga oknum anggota kepolisian positif menggunakan narkotika jenis sabu-sabu.
Ketiganya terdiri dari satu perwira dan dua bintara yang kini ditempatkan di penempatan khusus (Patsus) guna kepentingan pemeriksaan lanjutan.
Oknum anggota tersebut masing-masing berinisial Ag (perwira) serta DN dan DYG (bintara).
Penindakan ini merupakan tindak lanjut dari pengembangan perkara dugaan peredaran narkoba yang sebelumnya diungkap aparat kepolisian di wilayah hukum Polres Madiun.
Kapolres Madiun Kota AKBP Wiwin Junianto Supriadi membenarkan hasil pemeriksaan tersebut saat dikonfirmasi pada Rabu (14/1/2026).
Ia menegaskan bahwa institusinya berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran, termasuk yang melibatkan anggotanya sendiri.
“Benar, anggota tersebut sudah ditindak secara pidana oleh Polres Kabupaten Madiun. Sementara Polres Madiun Kota menindaklanjuti melalui proses etik. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam mendukung pemberantasan narkoba,” jawab Wiwin saat dihubungi awak media melalui aplikasi WhatsApp.
Terbongkarnya keterlibatan tiga oknum anggota Polres Madiun Kota ini bermula dari pengembangan kasus penangkapan seorang anggota kepolisian berinisial HD di wilayah hukum Polres Madiun.
HD diketahui berdinas di Polres Madiun Kota dan diduga terlibat dalam peredaran narkoba.Dalam penggeledahan di kediaman HD, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 8,4 gram serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.
Dari hasil pendalaman penyidikan, aparat menemukan adanya keterkaitan antara HD dengan tiga oknum anggota polisi yang kemudian diketahui sebagai pembeli narkotika.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Polres Madiun Kota menggelar tes urine mendadak terhadap anggotanya.
Hasil pemeriksaan menunjukkan Ag, DN, dan DYG positif mengonsumsi sabu-sabu, sehingga langsung dilakukan penempatan khusus untuk kepentingan proses hukum dan etik.
Sementara itu, Kapolres Madiun AKBP Kemas menjelaskan pembagian kewenangan penanganan perkara dalam kasus tersebut.
Ia menegaskan bahwa meskipun para oknum merupakan personel Polres Madiun Kota, pengungkapan perkara bermula dari peristiwa hukum yang terjadi di wilayah hukum Polres Madiun.
Karena itu, penanganan dilakukan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing satuan.
“Untuk kode etik dan disiplin ditangani Polres Madiun Kota, sedangkan untuk pidana umum kami yang melaksanakan pemeriksaan,” pungkasnya. (@Arn/Tim)







