Wednesday, September 30, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News

Jaksa Ungkap Fee Rp143,9 Miliar dalam Kasus Kuota Haji Yaqut, Kerugian Negara Capai Rp622 Miliar

by Yudi
August 11, 2026
Reading Time: 2 mins read
Jaksa Ungkap Fee Rp143,9 Miliar dalam Kasus Kuota Haji Yaqut, Kerugian Negara Capai Rp622 Miliar

Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas, saat menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (11/8/26) siang. (foto: Istimewa).

IndonesiaBuzz: Jakarta, 11 Agustus 2026 – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya pungutan atau fee percepatan senilai Rp143,9 miliar dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Fee tersebut disebut berkaitan dengan percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024 untuk jemaah yang menurut jaksa semestinya tidak diberangkatkan.

Hal itu diungkap jaksa saat membacakan surat dakwaan terhadap Yaqut dalam sidang perdana perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).

“Fee percepatan untuk pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 untuk jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berangkat senilai Rp143.917.149.000,” kata jaksa dalam persidangan.

BeritaTerkait

Stok Beras Madiun Dipantau, Satgas Pangan Temukan 50 Ton Beras di Penggilingan

Bupati Madiun Ingatkan Pelajar: Cerdas Akademik Harus Dibarengi Adab dan Toleransi

Jaksa menyebut total kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp622,09 miliar. Nilai kerugian itu mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Dalam dakwaan, jaksa menguraikan sejumlah komponen yang membentuk total kerugian negara tersebut.

Komponen terbesar berasal dari selisih penerimaan dengan pengeluaran Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atas penyelenggaraan ibadah haji 2024 untuk jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berangkat.

Nilainya mencapai Rp438,22 miliar. Selain itu, terdapat penerimaan PIHK dari penjualan kuota petugas haji khusus tahun 2024 sebesar Rp39,95 miliar.Sementara komponen lainnya adalah fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024 sebesar Rp143,917 miliar.

Jika dirinci, ketiga komponen tersebut menjadi dasar perhitungan kerugian negara sebesar Rp622,09 miliar sebagaimana disebutkan dalam dakwaan jaksa.Dalam uraian dakwaan mengenai pengelolaan kuota haji tahun 2023, jaksa juga mengungkap adanya pengumpulan fee percepatan dari sejumlah PIHK.

Total fee yang disebut dalam perkara tersebut mencapai US$1.236.500 atau sekitar 1,23 juta dolar Amerika Serikat, ditambah Rp250 juta.

Jaksa menyebut uang tersebut kemudian dibagikan kepada sejumlah pihak. Salah satu penerimanya adalah Yaqut Cholil Qoumas.Mantan Menteri Agama itu disebut menerima US$271.500 dari aliran fee tersebut.Dugaan aliran uang tersebut menjadi bagian dari konstruksi perkara yang dibacakan jaksa dalam sidang perdana.

Atas perbuatannya sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan, Yaqut didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Jaksa juga mencantumkan ketentuan Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam dakwaan tersebut.

Dakwaan jaksa ini menjadi dasar awal perkara yang kini memasuki tahap persidangan. Seluruh dugaan perbuatan dan aliran dana yang diuraikan KPK selanjutnya akan diuji melalui proses pembuktian di persidangan.

Majelis hakim nantinya akan menilai alat bukti, keterangan saksi, keterangan ahli, serta fakta-fakta yang muncul selama persidangan untuk menentukan apakah unsur pidana yang didakwakan kepada Yaqut terbukti secara sah dan meyakinkan. @yudi

Tags: FeeJaksakasusKuota HajiRp622 MiliarUngkapYaqut Cholil Qoumas
Share220SendScan

Trending

Auto Draft
News

Stok Beras Madiun Dipantau, Satgas Pangan Temukan 50 Ton Beras di Penggilingan

1 hour ago
Bupati Madiun Ingatkan Pelajar: Cerdas Akademik Harus Dibarengi Adab dan Toleransi
News

Bupati Madiun Ingatkan Pelajar: Cerdas Akademik Harus Dibarengi Adab dan Toleransi

1 hour ago
Hadapi Ancaman Kekeringan, Pemkab Madiun Percepat Tanam Padi Serempak
News

Hadapi Ancaman Kekeringan, Pemkab Madiun Percepat Tanam Padi Serempak

1 hour ago
KAI Daop 7 Madiun Gandeng Kejari Ponorogo Tangani Masalah Hukum
News

KAI Daop 7 Madiun Gandeng Kejari Ponorogo Tangani Masalah Hukum

3 hours ago
Tiga Anggota DPRD Jatim Diamankan dalam Penggerebekan Dugaan Pesta Narkoba di Hotel Surabaya
News

Tiga Anggota DPRD Jatim Diamankan dalam Penggerebekan Dugaan Pesta Narkoba di Hotel Surabaya

7 hours ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

Auto Draft

Stok Beras Madiun Dipantau, Satgas Pangan Temukan 50 Ton Beras di Penggilingan

September 30, 2026
Bupati Madiun Ingatkan Pelajar: Cerdas Akademik Harus Dibarengi Adab dan Toleransi

Bupati Madiun Ingatkan Pelajar: Cerdas Akademik Harus Dibarengi Adab dan Toleransi

September 30, 2026

TERPOPULER

KPK Sita Sawah 1.938 Meter Persegi di Ngawi, Pasang Papan Penyitaan

Diskusi Publik KY, PB XIV Ungkap Sejarah Peradilan Kraton

DPRD Ngawi Turun Lapangan di Tiga Pilar Cup 2026, Tekankan Dukungan untuk Persinga

350 Prajurit Yon Armed 12 Kostrad Pulang dari Pamtas RI-RDTL

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In