IndonesiaBuzz: Jakarta, 11 Agustus 2026 – Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya pungutan atau fee percepatan senilai Rp143,9 miliar dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Fee tersebut disebut berkaitan dengan percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024 untuk jemaah yang menurut jaksa semestinya tidak diberangkatkan.
Hal itu diungkap jaksa saat membacakan surat dakwaan terhadap Yaqut dalam sidang perdana perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).
“Fee percepatan untuk pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 untuk jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berangkat senilai Rp143.917.149.000,” kata jaksa dalam persidangan.
Jaksa menyebut total kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp622,09 miliar. Nilai kerugian itu mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Dalam dakwaan, jaksa menguraikan sejumlah komponen yang membentuk total kerugian negara tersebut.
Komponen terbesar berasal dari selisih penerimaan dengan pengeluaran Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atas penyelenggaraan ibadah haji 2024 untuk jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berangkat.
Nilainya mencapai Rp438,22 miliar. Selain itu, terdapat penerimaan PIHK dari penjualan kuota petugas haji khusus tahun 2024 sebesar Rp39,95 miliar.Sementara komponen lainnya adalah fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024 sebesar Rp143,917 miliar.
Jika dirinci, ketiga komponen tersebut menjadi dasar perhitungan kerugian negara sebesar Rp622,09 miliar sebagaimana disebutkan dalam dakwaan jaksa.Dalam uraian dakwaan mengenai pengelolaan kuota haji tahun 2023, jaksa juga mengungkap adanya pengumpulan fee percepatan dari sejumlah PIHK.
Total fee yang disebut dalam perkara tersebut mencapai US$1.236.500 atau sekitar 1,23 juta dolar Amerika Serikat, ditambah Rp250 juta.
Jaksa menyebut uang tersebut kemudian dibagikan kepada sejumlah pihak. Salah satu penerimanya adalah Yaqut Cholil Qoumas.Mantan Menteri Agama itu disebut menerima US$271.500 dari aliran fee tersebut.Dugaan aliran uang tersebut menjadi bagian dari konstruksi perkara yang dibacakan jaksa dalam sidang perdana.
Atas perbuatannya sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan, Yaqut didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Jaksa juga mencantumkan ketentuan Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam dakwaan tersebut.
Dakwaan jaksa ini menjadi dasar awal perkara yang kini memasuki tahap persidangan. Seluruh dugaan perbuatan dan aliran dana yang diuraikan KPK selanjutnya akan diuji melalui proses pembuktian di persidangan.
Majelis hakim nantinya akan menilai alat bukti, keterangan saksi, keterangan ahli, serta fakta-fakta yang muncul selama persidangan untuk menentukan apakah unsur pidana yang didakwakan kepada Yaqut terbukti secara sah dan meyakinkan. @yudi



