IndonesiaBuzz: Peristiwa – PT Kereta Api Indonesia (KAI) kembali mengungkap kasus penggunaan tiket palsu. Insiden ini terjadi di salah satu stasiun keberangkatan di Banyuwangi, Jawa Timur, pada Minggu (8/12/2024).
Manajer Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, mengungkapkan kejadian tersebut terungkap ketika petugas mendeteksi ketidaksesuaian data pada e-boarding pass yang digunakan penumpang.
“Petugas mendapati seseorang mencoba menggunakan tiket palsu yang telah dimodifikasi. Hal ini terungkap saat QR code e-boarding pass dipindai, dan identitasnya tidak sesuai dengan data resmi,” ungkap Cahyo, Selasa (24/12/2024).
Cahyo menerangkan, pelaku memanfaatkan tangkapan layar e-boarding pass milik orang lain, kemudian mengubah nama, identitas, dan tanggal perjalanan menggunakan aplikasi pengeditan. Modifikasi tersebut bertujuan untuk membuat tiket tampak asli.
Namun, upaya itu gagal karena sistem boarding PT KAI dapat mendeteksi ketidaksesuaian data. Akibatnya, penumpang tersebut tidak diizinkan naik kereta api.
Cahyo menegaskan bahwa tindakan penggunaan tiket palsu adalah pelanggaran hukum serius. Berdasarkan Pasal 263 KUHP, pelaku dapat diancam hukuman pidana penjara hingga enam tahun. PT KAI juga memperingatkan bahwa tindakan ini tidak hanya merugikan pelaku tetapi juga pihak lain.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur dengan tawaran tiket murah dari pihak tidak resmi. Selain melanggar hukum, tiket semacam ini tidak tercatat dalam sistem kami dan akan membuat penumpang gagal melakukan perjalanan,” tambah Cahyo.
Untuk menghindari kejadian serupa, KAI Daop 9 Jember meminta masyarakat membeli tiket hanya melalui kanal resmi, seperti aplikasi Access by KAI, Loket Stasiun, laman kai.id, dan mitra penjualan tiket resmi lainnya. Langkah ini memastikan keamanan, kenyamanan, dan keabsahan perjalanan.
PT KAI berkomitmen meningkatkan pengawasan demi mencegah pelanggaran serupa di masa mendatang, sekaligus memberikan pengalaman perjalanan yang aman bagi seluruh penumpang kereta api di Indonesia. @wara-e







