IndonesiaBuzz: Madiun, 14 November 2025 – Penyidik Satreskrim Polres Madiun Kota menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus dugaan korupsi di Perumda BPR Bank Daerah Kota Madiun, Kamis (14/11/25). Penyerahan ini menandai babak lanjutan penanganan perkara sebelum memasuki proses persidangan.
Tersangka CW, mantan Account Officer (AO) yang bekerja sepanjang 2014 hingga 2022, diduga melakukan penyimpangan dalam penyaluran kredit hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 8.732.606.100. Modus penyimpangan meliputi penyalahgunaan kewenangan, manipulasi data debitur, serta pemberian kredit yang berujung macet.
CW dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Ancaman hukuman pada pasal tersebut mencakup pidana penjara seumur hidup atau penjara 4–20 tahun dengan denda maksimal Rp 1 miliar untuk Pasal 2, serta pidana satu sampai 20 tahun dengan denda hingga Rp 1 miliar untuk Pasal 3.
Kasat Reskrim Polres Madiun Kota Iptu Agus Riadi, menjelaskan bahwa penyalahgunaan kewenangan CW selama menjabat sebagai AO menjadi faktor utama munculnya kredit bermasalah yang merugikan keuangan negara.
“Manipulasi data dan penyimpangan prosedur kredit menjadi temuan utama. Kerugian negara yang timbul sangat signifikan,” ujarnya.
Meski tersangka CW telah diserahkan ke JPU, penyidikan belum berhenti. Agus menegaskan, pihaknya masih akan mengembangkan kasus tersebut.
“Penyidik tetap mengembangkan perkara ini secara maksimal dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan. Kami mohon doa masyarakat Kota Madiun,” katanya.
Kapolres Madiun Kota AKBP Wiwin Junianto, menegaskan komitmen jajarannya dalam pemberantasan korupsi.
“Kami pastikan setiap perkara korupsi ditangani transparan dan profesional. Kerugian negara harus dipertanggungjawabkan. Tidak ada intervensi dalam proses hukum,” tegasnya.
Penyerahan tahap II ini memperkuat langkah Polres Madiun Kota dalam menuntaskan kasus korupsi yang merugikan negara, sekaligus menjadi upaya menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. (Kidho S/Koresponden Madiun)







