Tuesday, August 25, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home News

Tersangka Korupsi BPR Kota Madiun Diserahkan ke JPU, Kerugian Negara Capai Rp 8,7 Miliar

by Yudi
November 14, 2025
Reading Time: 2 mins read
Tersangka Korupsi BPR Kota Madiun Diserahkan ke JPU, Kerugian Negara Capai Rp 8,7 Miliar

Penyidik Satreskrim Polres Madiun Kota, saat menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus dugaan korupsi di Perumda BPR Bank Daerah Kota Madiun, Kamis (14/11/25) Siang. (foto: Humas Polresta Madiun)

IndonesiaBuzz: Madiun, 14 November 2025 – Penyidik Satreskrim Polres Madiun Kota menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus dugaan korupsi di Perumda BPR Bank Daerah Kota Madiun, Kamis (14/11/25). Penyerahan ini menandai babak lanjutan penanganan perkara sebelum memasuki proses persidangan.

Tersangka CW, mantan Account Officer (AO) yang bekerja sepanjang 2014 hingga 2022, diduga melakukan penyimpangan dalam penyaluran kredit hingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 8.732.606.100. Modus penyimpangan meliputi penyalahgunaan kewenangan, manipulasi data debitur, serta pemberian kredit yang berujung macet.

CW dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Ancaman hukuman pada pasal tersebut mencakup pidana penjara seumur hidup atau penjara 4–20 tahun dengan denda maksimal Rp 1 miliar untuk Pasal 2, serta pidana satu sampai 20 tahun dengan denda hingga Rp 1 miliar untuk Pasal 3.

Kasat Reskrim Polres Madiun Kota Iptu Agus Riadi, menjelaskan bahwa penyalahgunaan kewenangan CW selama menjabat sebagai AO menjadi faktor utama munculnya kredit bermasalah yang merugikan keuangan negara.

BeritaTerkait

Prabowo Pantau Karhutla Jambi dan Lampung, Minta Titik Api Way Kambas Segera Dipadamkan

Pasar Slogohimo Mulai Direvitalisasi, Pemkab Wonogiri Siapkan Anggaran Rp17 Miliar

“Manipulasi data dan penyimpangan prosedur kredit menjadi temuan utama. Kerugian negara yang timbul sangat signifikan,” ujarnya.

Meski tersangka CW telah diserahkan ke JPU, penyidikan belum berhenti. Agus menegaskan, pihaknya masih akan mengembangkan kasus tersebut.

“Penyidik tetap mengembangkan perkara ini secara maksimal dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan. Kami mohon doa masyarakat Kota Madiun,” katanya.

Kapolres Madiun Kota AKBP Wiwin Junianto, menegaskan komitmen jajarannya dalam pemberantasan korupsi.

“Kami pastikan setiap perkara korupsi ditangani transparan dan profesional. Kerugian negara harus dipertanggungjawabkan. Tidak ada intervensi dalam proses hukum,” tegasnya.

Penyerahan tahap II ini memperkuat langkah Polres Madiun Kota dalam menuntaskan kasus korupsi yang merugikan negara, sekaligus menjadi upaya menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. (Kidho S/Koresponden Madiun)

Tags: BPR Bank Daerah Kota Madiundan barang buktkasus dugaan korupsi di Perumda BPRkepada Jaksa Penuntut Umummenyerahkan tersangkaPenyidik Satreskrim Polres Madiun Kota
Share220SendScan

Trending

Prabowo Pantau Karhutla Jambi dan Lampung, Minta Titik Api Way Kambas Segera Dipadamkan
News

Prabowo Pantau Karhutla Jambi dan Lampung, Minta Titik Api Way Kambas Segera Dipadamkan

16 hours ago
Pasar Slogohimo Mulai Direvitalisasi, Pemkab Wonogiri Siapkan Anggaran Rp17 Miliar
News

Pasar Slogohimo Mulai Direvitalisasi, Pemkab Wonogiri Siapkan Anggaran Rp17 Miliar

17 hours ago
Polda Jateng Imbau Warga Bijak Sikapi Informasi Aksi di Media Sosial
News

Polda Jateng Imbau Warga Bijak Sikapi Informasi Aksi di Media Sosial

17 hours ago
Auto Draft
News

Warga Bangunsari Tolak Rencana Pengembangan TPST

1 day ago
Auto Draft
Ekonomi & Bisnis

KAI Daop 7 Madiun Amankan 657 Barang Lewat Sistem Lost and Found

1 day ago
Indonesiabuzz.com

TERBARU

Prabowo Pantau Karhutla Jambi dan Lampung, Minta Titik Api Way Kambas Segera Dipadamkan

Prabowo Pantau Karhutla Jambi dan Lampung, Minta Titik Api Way Kambas Segera Dipadamkan

August 25, 2026
Pasar Slogohimo Mulai Direvitalisasi, Pemkab Wonogiri Siapkan Anggaran Rp17 Miliar

Pasar Slogohimo Mulai Direvitalisasi, Pemkab Wonogiri Siapkan Anggaran Rp17 Miliar

August 25, 2026

TERPOPULER

120 ASN Ngawi Dimutasi dan Dipromosikan, Pemkab Terapkan Manajemen Talenta

Chord Gitar dan Lirik Mangu – Fourtwnty ft Charita Utami

Lomba Agustusan di DPRD Ngawi, Ketua Dewan Tekankan Makna Gotong Royong dan Pemberdayaan

Piala Bupati #2 2026 Digelar, Tim Terbaik 25 Kecamatan Berebut Gelar Juara Voli Wonogiri

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In