IndonesiaBuzz: Jakarta, 10 Juni 2026 – Upaya pengungkapan dugaan penyimpangan dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) memasuki babak baru. Kejaksaan Agung mengonfirmasi telah menerima permohonan Justice Collaborator (JC) yang diajukan oleh Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Permohonan tersebut kini sedang ditelaah oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk menilai sejauh mana kontribusi dan informasi yang dapat diberikan tersangka dalam membantu mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan surat pengajuan JC dari Sony Sonjaya telah diterima dan saat ini masih dalam proses kajian.
“Sudah diterima suratnya dan sedang dipelajari ya,” kata Syarief kepada wartawan, Rabu (10/6/26).
Menurutnya, belum ada batas waktu tertentu dalam proses penelaahan tersebut. Penyidik masih harus mencocokkan informasi yang disampaikan tersangka dengan alat bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan.
“Enggak ada tenggat waktunya. Kita pelajari dulu terus kita cek alat bukti yang sudah didapat dan lain-lain,” ujarnya.
Permohonan Justice Collaborator diajukan Sony Sonjaya pada Senin (8/6/2026) melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Agung. Langkah tersebut ditempuh setelah Sony resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang berkaitan dengan tata kelola program unggulan pemerintah di bidang pemenuhan gizi masyarakat.
Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, menegaskan bahwa pengajuan JC bukan merupakan upaya untuk menghindari proses hukum, melainkan bentuk komitmen kliennya untuk bekerja sama dengan penyidik dalam mengungkap pihak-pihak lain yang diduga memiliki peran lebih besar dalam perkara tersebut.
“Kita bukan menghindar daripada permasalahan hukum, tapi kita ingin mengungkap secara kooperatif peran-peran besar dan siapa saja yang terlibat di dalam program unggulan presiden ini,” kata Krisna.
Menurutnya, kliennya siap memberikan keterangan yang dapat membantu penyidik melakukan pengembangan perkara, termasuk menelusuri dugaan keterlibatan sejumlah pihak yang memiliki hubungan dengan pelaksanaan program MBG.
Krisna menjelaskan bahwa proses pengajuan dilakukan melalui mekanisme resmi karena kliennya masih berada dalam status isolasi penahanan. Surat permohonan kemudian ditandatangani oleh Sony dan disampaikan kepada Kejaksaan Agung untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Saat ditanya mengenai substansi permohonan JC, pihak kuasa hukum tidak menjelaskan secara rinci. Namun, mereka menegaskan bahwa kerja sama yang ditawarkan bertujuan membantu penyidik mengembangkan perkara hingga ke aktor-aktor lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut.
“Yang pasti dengan adanya JC, akan lebih memudahkan penyidik untuk melakukan pengembangan terhadap pihak-pihak yang terkait,” ujar Krisna.
Dalam praktik penegakan hukum tindak pidana korupsi, status Justice Collaborator umumnya diberikan kepada pelaku yang bukan pelaku utama dan bersedia bekerja sama secara signifikan dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap pelaku lain yang memiliki peran lebih besar.
Karena itu, pengajuan JC oleh Sony Sonjaya dinilai berpotensi menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk memperluas penyelidikan dan menelusuri kemungkinan adanya jaringan, pihak terafiliasi, maupun alur pengambilan keputusan yang lebih luas dalam pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis.
Meski demikian, pemberian status Justice Collaborator tidak dilakukan secara otomatis. Penyidik harus memastikan bahwa informasi yang diberikan memiliki nilai pembuktian, relevan dengan perkara, serta mampu membantu mengungkap fakta-fakta baru yang sebelumnya belum terungkap.
Saat ini Kejaksaan Agung masih mendalami seluruh keterangan dan alat bukti yang telah dikumpulkan. Hasil evaluasi atas permohonan JC tersebut diperkirakan akan menjadi salah satu faktor penting yang menentukan arah pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang tengah menjadi perhatian publik. @yudi



