IndonesiaBuzz: Jakarta, 11 Maret 2025 – Tiga produsen minyak goreng MinyaKita, yakni PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari, diduga mengurangi volume isi kemasan dan menjualnya di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) di Pasar Lenteng Agung, Jakarta Selatan.
Temuan tersebut diungkap oleh Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman dalam inspeksi mendadak (sidak) pada Sabtu (8/3/2025). Ia menegaskan bahwa ketiga produsen tersebut harus disegel dan ditutup jika terbukti melanggar aturan.
“Volumenya tidak sesuai, seharusnya 1 liter tetapi hanya 750 hingga 800 mililiter. Ini adalah bentuk kecurangan yang merugikan rakyat, terutama di bulan Ramadhan saat kebutuhan bahan pokok meningkat,” ujar Mentan.
Dalam sidak tersebut, Mentan juga memastikan ketersediaan sembilan bahan pangan pokok di pasar tetap mencukupi. Namun, ia menemukan bahwa MinyaKita dijual tidak hanya dengan volume yang kurang dari seharusnya, tetapi juga dengan harga di atas HET.
Kemenperin Dukung Polri Tindak Tegas Pelanggaran
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) turut menanggapi serius temuan ini. Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, pada Selasa (11/3/2025) di Jakarta, menyatakan bahwa pihaknya mendukung langkah Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam menindak tegas produsen yang mengurangi volume isi kemasan MinyaKita serta menjualnya dengan harga lebih tinggi dari ketentuan.
“Praktik semacam ini tidak hanya merugikan masyarakat sebagai konsumen, tetapi juga mencoreng upaya pemerintah dalam menyediakan minyak goreng dengan harga terjangkau dan terjamin dari sisi keamanan, mutu, serta gizi pangan,” ujar Febri.
Menurutnya, penindakan terhadap pabrik dan distributor yang tidak patuh terhadap aturan harus menjadi momentum penting dalam menertibkan seluruh rantai pasok MinyaKita. Ia menekankan bahwa produk ini harus dijual dengan volume sesuai aturan, yakni 500 mililiter, 1 liter, 2 liter, atau 5 liter, dengan harga yang sesuai HET.
“Saat ini, HET yang ditetapkan adalah Rp15.700 per liter. Semoga penindakan ini bisa menurunkan harga MinyaKita sesuai HET sebagaimana arahan Presiden Prabowo agar harga pangan semakin terjangkau bagi masyarakat,” tambahnya.
Febri juga mengingatkan bahwa MinyaKita dihadirkan sebagai upaya pemerintah dalam memastikan ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau. Oleh karena itu, pengecer wajib menjual produk ini dengan harga yang sesuai atau lebih rendah dari HET.
Kemenperin menegaskan akan terus berkoordinasi dengan lembaga terkait guna meningkatkan pengawasan terhadap pelaku industri yang memproduksi dan mendistribusikan MinyaKita. Febri menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu untuk memberikan sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha bagi pabrik yang terbukti melanggar aturan.
“Kami mengajak masyarakat turut mengawasi peredaran MinyaKita di pasar. Jika ditemukan indikasi pelanggaran, diharapkan segera melapor kepada pihak berwenang agar tindakan tegas bisa segera diambil,” tutupnya







