IndonesiaBuzz: Surakarta, 13 Desember 2024 – Pemerintah Kota Surakarta mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Surakarta 2025 sebesar 6,5%. Jika pada tahun 2024 UMK Surakarta tercatat sebesar Rp 2.269.070, maka dengan kenaikan ini, UMK Surakarta 2025 akan menjadi Rp 2.416.559, atau meningkat sebesar Rp 147.489.
Wali Kota Surakarta, Teguh Prakosa, menjelaskan bahwa angka kenaikan UMK yang diusulkan ini mengikuti ketetapan pemerintah dan peraturan terbaru. “UMK tetap 6,5 kali nilai 2024. Yang penting kita tidak di bawah nilai yang sudah diarahkan pemerintah,” ujarnya Jumat, (13/12/2024) dikutip dari Tribunews.
Kenaikan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2024, yang diterbitkan sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto terkait penetapan upah minimum 2025, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Menurut Teguh, usulan UMK Surakarta ini sejajar dengan rata-rata kenaikan upah minimum nasional sebesar 6,5 persen, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Ia menyatakan bahwa angka tersebut adalah solusi yang paling masuk akal bagi pengusaha dan buruh, mengingat kestabilan ekonomi yang perlu dijaga.
Pemerintah Kota Surakarta tidak mengajukan angka kenaikan yang lebih tinggi, mengingat potensi dampak buruk terhadap perekonomian daerah. Teguh menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin perusahaan kesulitan dalam membayar gaji karyawan akibat UMK yang terlalu tinggi.
“Dari pada 2-3 bulan baru dibayar, lebih baik kita tetapkan tertib. Itu adalah win-win solution dengan pengusaha. Sebagian besar pengusaha di Solo bergerak di sektor tekstil, dan saat ini industri tekstil masih dalam proses pemulihan,” tambahnya.
Meski demikian, Teguh menegaskan bahwa pemerintah tidak hanya mengandalkan UMK untuk meningkatkan kesejahteraan buruh. Ia menyebutkan bahwa akan ada berbagai intervensi lainnya, seperti bantuan modal usaha dan program sosial, untuk membantu meningkatkan pendapatan keluarga pekerja.
Teguh mengakui bahwa UMK yang ditetapkan tidak akan cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup satu keluarga, dan mengharapkan adanya upaya dari serikat pekerja untuk memberikan solusi lebih lanjut. “Kalau nilai UMK hanya sekitar Rp 2,4 juta, tentu tidak cukup untuk sebuah keluarga. Oleh karena itu, serikat pekerja akan langsung turun ke lapangan untuk mengatasi kondisi rumah tangga buruh yang belum sejahtera,” tutupnya.