IndonesiaBuzz: Semarang, 13 Agustus 2026 – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kota Surakarta. Seorang pria berinisial P (31) ditangkap setelah diduga terlibat dalam peredaran sabu.
Dalam penangkapan yang dilakukan pada Rabu (12/8/2026) tersebut, polisi menyita delapan paket sabu dengan berat bruto sekitar 10 gram.
P merupakan warga Kelurahan Wonokerto, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Sragen. Penyidik juga mencatat bahwa P pernah terjerat perkara narkotika pada 2023.
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu yang dilakukan P di wilayah Kota Surakarta.
Petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai keberadaan P di sebuah rumah kos di Kelurahan Nusukan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta.
Tim selanjutnya mendatangi lokasi dan melakukan penangkapan. Petugas juga menggeledah badan serta kamar kos yang ditempati P dengan disaksikan warga sekitar.
Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan delapan paket sabu dengan berat bruto 10 gram. Selain narkotika, petugas turut menyita satu set alat isap sabu atau bong, korek api, dan satu unit timbangan elektrik.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah Kombes Pol Yos Guntur mengatakan, dari pemeriksaan awal, P mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial S.
Sosok S kini masih dalam pengejaran dan telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Dari keterangan tersangka, sabu tersebut diperoleh dari seseorang yang saat ini masih kami dalami keberadaannya. Kami tidak berhenti pada penangkapan pengedar di lapangan, tetapi akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap pemasok dan jaringan yang berada di atasnya,” ujar Yos, Kamis (13/8/26).
Riwayat P yang pernah tersandung perkara narkotika menjadi perhatian khusus penyidik. Polisi menilai status tersebut menunjukkan adanya potensi pengulangan tindak pidana.
“Yang bersangkutan merupakan residivis kasus narkotika. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk memastikan jaringan yang memasok narkotika kepada tersangka juga dapat kami ungkap,” tegas Yos.
Penyidik kini tidak hanya mendalami peran P dalam dugaan peredaran sabu, tetapi juga memburu S yang disebut sebagai pemasok barang haram tersebut.
Pengembangan perkara dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik peredaran narkotika tersebut.
Yos juga mengajak masyarakat berperan aktif membantu kepolisian dengan melaporkan aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungannya. Apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan atau peredaran narkotika, segera sampaikan informasi kepada kepolisian. Peran masyarakat sangat penting untuk membantu kami memutus mata rantai peredaran narkoba,” katanya.
Senada, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Yuliyanto meminta masyarakat meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar, terutama terhadap aktivitas yang mengarah pada penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
“Jangan ragu untuk melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkotika. Peran aktif masyarakat sangat penting untuk membantu kepolisian memutus mata rantai peredaran narkoba dan menjaga generasi muda dari bahayanya,” ujar Yuliyanto.
Saat ini P beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Jawa Tengah. Penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk mengungkap sumber pasokan serta kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam perkara tersebut. (Red – HO Polda Jateng).







