IndonesiaBuzz: Solo, 8 Agustus 2024 – Pihak Kraton Kasunanan Surakarta melalui kuasa hukum SISKS Pakoe Boewono XIII, Dr. (c) KPAA Ferry Firman Nurwahyu, S.H., M.H., menyampaikan tanggapannya terkait eksekusi pintu Kori Kamandungan yang dilaksanakan oleh Pengadilan Negeri Surakarta, Kamis (8/8/2024).
Dalam pernyataannya, Ferry menegaskan bahwa putusan kasasi yang memerintahkan tergugat, yaitu SISKS Pakoe Boewono XIII, untuk membuka pintu Kori Kamandungan dimaksudkan agar segala upacara adat dapat berjalan dengan lancar.
Menurutnya, eksekusi perbuatan ini diatur dalam pasal 225HIR dan pasal 259RBg, yang menyatakan bahwa jika seseorang dihukum untuk melakukan suatu pekerjaan tertentu tetapi menolak untuk melakukannya, hakim tidak dapat memaksanya.
“Yang terjadi tadi di pintu Kori Kamandungan adalah bahwa Sinuwun, sebagai tergugat, menolak untuk membuka pintu tersebut karena terikat dengan tradisi adat istiadat Kraton,” jelas Ferry dalam konferensi pers di KagunganDalem Sasana Narendra, Kraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, Kamis (8/8/2024).
Ferry juga menekankan, sebelum dan sesudah gugatan ini, pintu Kori Kamandungan selalu terbuka dan tidak pernah ditutup. Pintu ini merupakan salah satu dari tiga pintu utama Keraton yang hanya dibuka pada momen-momen tertentu yang berkaitan dengan kebudayaan dan adat istiadat.
“Sejatinya tidak ada masalah dengan pintu Kori Kamandungan ini. Pintu ini selalu dibuka pada saat yang tepat sesuai dengan tradisi,” tambahnya.
Ia juga menjelaskan bahwa meskipun pada tingkat pertama di Pengadilan Negeri Solo dan banding pihaknya kalah, namun di tingkat kasasi, gugatan ini dikabulkan.
Selain itu, Ferry juga mengatakan bahwa gugatan tersebut tidak ada kaitannya dengan tahta SISKS Pakoe Boewono XIII dan tidak akan menurunkan wibawa beliau.
“Apa yang dituntut dalam gugatan ini bukan hal yang istimewa dan tidak akan mengganggu kelembagaan Kraton. Ini murni masalah perorangan,” tegas Ferry.
Terkait akses untuk siswa atau mahasiswa yang ingin melakukan penelitian, Ferry menyatakan bahwa masih ada pintu lain yang dapat diakses jika memperoleh izin dari Raja.
“Misalnya melalui Museum atau pintu lain yang ditetapkan oleh Raja. Kewenangan untuk mengizinkan penelitian berada di tangan Sinuwun,” jelasnya.
Ferry pun menegaskan bahwa tidak akan ada perubahan pada struktur bebadan Kraton akibat sengketa ini.
“Sengketa ini adalah masalah personal, bukan kelembagaan. Jadi tidak ada perubahan pada bebadan Kraton Surakarta,” pungkas KPAA Ferry Firman. @eko-m







