Sunday, June 14, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home Halo Indonesia Halo Jatim

Tambang CV. Putra Anugerah di Magetan Disetop Sementara Akibat Tumpang Tindih Izin

by Arn
May 9, 2025
Reading Time: 2 mins read
Tambang CV. Putra Anugerah di Magetan Disetop Sementara Akibat Tumpang Tindih Izin

Foto : Lokasi Tambang di Desa Sayutan, Kecamatan Parang, Magetan

IndonesiaBuzz: Magetan, 9 Mei 2025 – Polres Magetan menindaklanjuti aduan warga terkait aktivitas pertambangan oleh CV. Putra Anugerah di Dusun Nusupan, Desa Sayutan, Kecamatan Parang.

Tambang tersebut dihentikan sementara menyusul dugaan tumpang tindih wilayah perizinan antara Jawa Timur dan Jawa Tengah.

Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, melalui Kasat Reskrim AKP Joko Santoso, menyampaikan bahwa izin usaha pertambangan (IUP) CV. Putra Anugerah diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Namun, sebagian area operasi tambang diduga masuk wilayah Desa Sayutan, Magetan, yang berada di bawah kewenangan Provinsi Jawa Timur.

BeritaTerkait

Stasiun Caruban Perkuat Konektivitas Transportasi Kabupaten Madiun

LSM Walidasa Awasi SPMB 2026, Selidiki Dugaan Penambahan Siswa dan Rombel di Luar Kuota Resmi

“Permasalahan ini berkaitan dengan sengketa batas wilayah antarprovinsi. Karena itu, perlu ada kejelasan hukum sebelum kegiatan tambang dilanjutkan,” ujar AKP Joko Santoso, Rabu (7/5/2025).

Sebagai respons awal, mediasi digelar pada hari yang sama antara pengelola tambang dan Karang Taruna Desa Sayutan.

Mediasi juga melibatkan perwakilan Pemkab Magetan dan sejumlah pihak terkait lainnya.Dua poin penting hasil mediasi:

1. Pemkab Magetan akan melakukan koordinasi dengan Pemprov Jawa Tengah untuk mengklarifikasi izin tambang.

2. Aktivitas tambang dihentikan sementara mulai 7 Mei 2025 hingga waktu yang belum ditentukan.

“Kami mengimbau seluruh pihak mematuhi hasil mediasi sambil menunggu penyelesaian lintas provinsi. Kami juga mendorong pemerintah daerah mempercepat proses koordinasi,” tegas Joko.

Ia menambahkan, dokumen IUP CV. Putra Anugerah yang berlaku dari 4 September 2020 hingga 5 September 2025 mencantumkan koordinat yang patut diduga mencakup wilayah dua provinsi.

Jika terbukti lokasi tambang berada di Magetan sebelum izin terbit, maka legalitas izin dapat digugat. Meski demikian, izin tambang saat ini masih dianggap sah sampai ada putusan pengadilan yang membatalkannya.

“Apabila ditemukan aktivitas tambang di luar area perizinan, maka perusahaan dapat dijerat Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” tandasnya.

Polres Magetan menegaskan komitmennya dalam menjaga ketertiban hukum serta melindungi hak masyarakat. Penegakan hukum akan dilakukan sesuai prosedur jika ditemukan pelanggaran.

Tags: berita magetanCV. Putra Anugerahtambang ilegal
Share219SendScan

Trending

Persinga Ngawi Melaju ke 16 Besar, Dimas Galih Antar Laskar Ketonggo Tundukkan Porsiba 2-0
Sport

Persinga Ngawi Melaju ke 16 Besar, Dimas Galih Antar Laskar Ketonggo Tundukkan Porsiba 2-0

7 hours ago
Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG, Dugaan Mark Up Pengadaan Kian Menguak
News

Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG, Dugaan Mark Up Pengadaan Kian Menguak

18 hours ago
Pertamina Pastikan Pertalite Aman, Distribusi Nasional Berjalan Normal
Uncategorized

Pertamina Pastikan Pertalite Aman, Distribusi Nasional Berjalan Normal

18 hours ago
Auto Draft
Halo Jatim

Stasiun Caruban Perkuat Konektivitas Transportasi Kabupaten Madiun

20 hours ago
Massa Mahasiswa Bertahan di Thamrin hingga Malam, Aksi di Bundaran HI Berlangsung Kondusif di Bawah Pengawalan Ketat
News

Massa Mahasiswa Bertahan di Thamrin hingga Malam, Aksi di Bundaran HI Berlangsung Kondusif di Bawah Pengawalan Ketat

2 days ago
Indonesiabuzz.com

Enter your email address

TERBARU

Persinga Ngawi Melaju ke 16 Besar, Dimas Galih Antar Laskar Ketonggo Tundukkan Porsiba 2-0

Persinga Ngawi Melaju ke 16 Besar, Dimas Galih Antar Laskar Ketonggo Tundukkan Porsiba 2-0

June 14, 2026
Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG, Dugaan Mark Up Pengadaan Kian Menguak

Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG, Dugaan Mark Up Pengadaan Kian Menguak

June 13, 2026

TERPOPULER

SD Al Husna IFDS Madiun Konsisten Bentuk Generasi Berkarakter dan Berprestasi

CV. Bangkit Apresiasi Pemkot Madiun Batalkan Tender Gedung Rawat Inap

Persinga Ngawi Buka Asa Lolos 16 Besar, Hajar Persiker Keerom 3-0 di Stadion Ketonggo

Kyai Kolo Dete: Misteri Leluhur Bocah Gimbal Dieng

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In