IndonesiaBuzz: Jakarta, 7 Januari 2025 – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan bahwa gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) tetap akan dicairkan pada 2025.
Pernyataan ini merespons isu yang beredar mengenai kemungkinan penghapusan kedua tunjangan tersebut akibat kebijakan efisiensi anggaran pemerintah.
“Nanti tunggu saja ya. Prosesnya ya diproses saja. Insyaallah,” ujar Sri Mulyani dalam keterangannya, Kamis (6/2/2025).
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa dirinya telah bertemu dengan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli untuk membahas isu penghapusan THR dan gaji ke-13 bagi ASN. Namun, ia tidak memberikan penjelasan lebih lanjut terkait skema atau aturan yang tengah disiapkan.
“Kemarin saya sudah berbicara dengan Menteri Ketenagakerjaan. Menteri Ketenagakerjaan juga akan mempersiapkan,” kata Airlangga, Rabu (5/2/2025). Ketika ditanya lebih lanjut mengenai kepastian pencairan gaji ke-13 bagi ASN, Airlangga enggan berkomentar lebih jauh dan menyerahkan hal tersebut kepada Menteri Keuangan. “Ya itu tanyanya ke Menteri Keuangan, persiapan sudah ada ya,” ujarnya.
Isu penghapusan THR dan gaji ke-13 mencuat setelah kebijakan efisiensi anggaran APBN 2025 diterbitkan melalui Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 serta Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025. Pemerintah berencana memangkas anggaran APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp306,69 triliun, terdiri dari pemangkasan anggaran kementerian/lembaga (K/L) sebesar Rp256,1 triliun serta pengurangan transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp50,59 triliun.
Dalam surat edaran yang diterbitkan Kementerian Keuangan, terdapat 16 pos belanja yang akan mengalami pemangkasan dengan persentase bervariasi, mulai dari 10% hingga 90%. Namun, Sri Mulyani menegaskan bahwa efisiensi ini tidak mencakup belanja pegawai dan bantuan sosial.







