IndonesiaBuzz: Persatuan Pioner Rumah Dinas Puspiptek Melaporkan BRIN ke Kejagung RI atas Dugaan Penyalahgunaan Aset
Persatuan Pioner Penghuni Rumah Dinas Puspiptek mengungkapkan telah melaporkan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) ke Kejaksaan Agung RI terkait dugaan penyalahgunaan aset negara. Laporan tersebut, yang diajukan pada tahun 2017, menyoroti pengosongan rumah dinas yang telah dihuni puluhan tahun oleh para pensiunan.
Wakil Persatuan Pioner, Achiar Oemry, menyatakan bahwa pihak BRIN awalnya meminta para pensiunan untuk mengosongkan rumah dinas dengan alasan akan diisi oleh pegawai lain. Namun, mereka curiga ada keterlibatan pengembang perumahan di Serpong dalam keputusan tersebut.
Dugaan penyalahgunaan aset semakin mengemuka ketika Puspiptek memundurkan pagar batas tanah mereka sejauh 30 meter untuk pembangunan jalan yang diduga untuk kepentingan pengembang perumahan komersial. Menurut Achiar, lahan yang digunakan seharusnya adalah milik negara yang tidak seharusnya dimanfaatkan secara sembarangan.
Lebih lanjut, terungkap adanya dugaan pemanfaatan lahan untuk kepentingan komersial, termasuk penyewaan rumah dan pembangunan lapangan sepak bola bekerja sama dengan pihak swasta.
Sementara itu, pihak BRIN belum memberikan tanggapan terkait konfirmasi yang dilakukan melalui pesan aplikasi WhatsApp.
Jawaban BRIN Terkait Pengosongan Rumah Dinas di Puspiptek Serpong
Manajemen BRIN menjawab perintah pengosongan rumah dinas di Puspiptek, Serpong, dengan alasan tindak lanjut temuan BPK pada 2020 dan 2023. Menurut Kepala Biro Manajemen Barang Milik Negara dan Pengadaan BRIN, Arywarti Marganingsih, temuan BPK menyoroti rumah dinas yang masih diduduki oleh pensiunan dan keluarga pensiunan.
Arywarti menjelaskan bahwa temuan tersebut mendasari rekomendasi dari BPK untuk melakukan penertiban penghunian rumah dinas bagi pihak yang tidak memenuhi persyaratan, khususnya pensiunan. Aturan penghunian rumah dinas diatur dalam Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan yang menyatakan bahwa rumah dinas hanya dapat didiami oleh Pegawai Negeri.
Dengan demikian, perintah pengosongan rumah dinas yang dikeluarkan sejak Januari 2024 hanya berlaku bagi pensiunan dan keluarga pensiunan yang sudah tiada. @cinde







