IndonesiaBuzz : Jakarta, 7 Februari 2024 – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memutuskan bahwa Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari, melanggar etika dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024. Putusan ini diumumkan dalam sidang pembacaan putusan DKPP pada Senin, 5 Februari 2024.
Majelis hakim yang dipimpin Ketua DKPP Heddy Lugito menyatakan bahwa Hasyim dan beberapa anggota KPU lainnya terbukti melakukan pelanggaran kode etik pedoman perilaku penyelenggara pemilu. Anggota KPU yang terlibat dalam pelanggaran etik adalah Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.
Pengaduan terhadap Hasyim dan anggota KPU tersebut diajukan oleh Demas Brian Wicaksono, Iman Munandar B., P.H. Hariyanto, dan Rumondang Damanik.
Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, memberikan respons yang minim saat diminta tanggapannya mengenai keputusan DKPP. “Aku sudah komentar tadi, sewaktu habis RDP (Rapat Dengar Pendapat). Kan sudah muncul. Enggak mau aku,” ujar Hasyim usai konferensi pers tentang pemilu di luar negeri di Kementerian Luar Negeri, Jakarta Pusat.
Sementara itu, Gibran Rakabuming Raka, yang didaftarkan sebagai calon wakil presiden, memberikan respons yang irit terkait putusan DKPP. “Tadi kan sudah saya jawab,” ucap Gibran di Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Senin, 5 Februari 2024. Ketika ditanya kembali perihal responsnya setelah mengetahui putusan, Gibran menyatakan akan menindaklanjuti dengan kata, “Ya nanti kami tindak lanjuti.”
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, menegaskan bahwa putusan DKPP mengenai pelanggaran etik oleh Hasyim Asy’ari tidak berhubungan dengan status Gibran sebagai calon wakil presiden. Bagja menyatakan bahwa putusan tersebut hanya berkaitan dengan profesionalisme pribadi Hasyim dan tidak ada keterkaitan dengan calon wakil presiden. Meskipun Bawaslu menghormati keputusan DKPP, Bagja menekankan bahwa Bawaslu tidak memiliki kewenangan lain terhadap KPU.
Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainal Arifin Mochtar, mengajak masyarakat sipil untuk melaksanakan KUDETA konstitusional melalui Pemilu 2024 sebagai respons terhadap putusan DKPP yang dianggap terlalu lambat. Zainal menekankan perlunya masyarakat terlibat aktif dalam proses demokratis dan mengawasi Pemilu agar terhindar dari kecurangan.@cinde







