Monday, April 27, 2026
POJOK MILENIAL
Indonesiabuzz.com
  • Terbaru
  • Terpopuler
  • Topik Pilihan
No Result
View All Result
Indonesiabuzz.com
No Result
View All Result
Home Halo Indonesia Halo Jatim

Sidang Perdana Kasus Bom Molotov di DPRD Kota Madiun, Terdakwa Hadapi Dakwaan Pasal 187 KUHP

by Arn
November 12, 2025
Reading Time: 2 mins read
Sidang Perdana Kasus Bom Molotov di DPRD Kota Madiun, Terdakwa Hadapi Dakwaan Pasal 187 KUHP

Jaksa Bacakan Dakwaan, Kuasa Hukum Tidak Ajukan Eksepsi dan Siap Hadirkan Bukti di Persidangan Berikutnya | Rabu, 12 November 2025 | Foto : Sidang Pelemparan Bom Molotov dI PN Kota Madiun (dok.ist)

IndonesiaBuzz : Madiun, 12 November 2025 – Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun menggelar sidang perdana perkara dugaan pelemparan bom molotov di depan Gedung DPRD Kota Madiun pada Rabu (12/11/2025).

Terdakwa dalam kasus ini adalah Vical Putra Ardiyansyah Turner alias Londo, yang didakwa melanggar Pasal 187 ayat (1) dan (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pembakaran dan ledakan.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Rahmi Dwi Astuti dan berlangsung sekitar 30 menit dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam berkas dakwaan disebutkan, terdakwa diduga melempar bom molotov ke arah petugas kepolisian yang tengah berjaga di depan Gedung DPRD Kota Madiun pada 30 Agustus 2025, saat berlangsung aksi unjuk rasa.

BeritaTerkait

KemenPPPA Kecam Keras Dugaan Kekerasan di Daycare Yogyakarta, 13 Orang Jadi Tersangka

Kecelakaan Maut di Jalur Purwantoro-Ponorogo, Pengendara Motor Luka Berat

Bom molotov tersebut diduga dirakit terdakwa menggunakan botol kaca berisi campuran bahan bakar dengan kain sebagai sumbu.

Aksi pelemparan itu menyebabkan munculnya api di depan mobil dinas Dalmas Isuzu Panther milik Polres Madiun Kota.

Beruntung, api segera berhasil dipadamkan dan tidak menimbulkan korban jiwa.Indra Priangkasa, selaku kuasa hukum terdakwa, menyatakan pihaknya tidak mengajukan eksepsi terhadap dakwaan yang dibacakan jaksa.

“Kami akan membuktikan dalam persidangan selanjutnya,” ujarnya usai sidang.

Ia menambahkan, tim pembela akan menyampaikan argumentasi dan pembelaan secara lebih rinci pada tahap pemeriksaan saksi-saksi mendatang.

“Pembelaan akan kami sampaikan pada tahap pemeriksaan saksi,” tambahnya.

Sidang kemudian ditutup dengan penetapan agenda lanjutan, yakni pemeriksaan saksi-saksi dari pihak JPU yang dijadwalkan digelar pada Selasa (18/11/2025).

Sebagai informasi, terdakwa Vical Turner telah ditahan sejak 5 September 2025 dan saat ini masih mendekam di Lapas Kota Madiun.

Ia mengikuti jalannya sidang didampingi oleh penasihat hukumnya.Kasus ini berawal dari aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kota Madiun pada 30 Agustus 2025, di mana satu bom molotov dilempar ke arah petugas kepolisian yang berjaga.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi kemudian menetapkan Vical sebagai tersangka utama dalam insiden tersebut. (Arn/Tim)

Tags: Berita madiunBom molotovPN Kota Madiun
Share220SendScan

Trending

KemenPPPA Kecam Keras Dugaan Kekerasan di Daycare Yogyakarta, 13 Orang Jadi Tersangka
News

KemenPPPA Kecam Keras Dugaan Kekerasan di Daycare Yogyakarta, 13 Orang Jadi Tersangka

7 hours ago
Diduga Salah Manuver di Jalan Gelap, Tabrakan Depan di Purwantoro Lukai Pengendara Motor
News

Kecelakaan Maut di Jalur Purwantoro-Ponorogo, Pengendara Motor Luka Berat

7 hours ago
Sat Resnarkoba Polres Wonogiri Ungkap Peredaran Tembakau Sintetis, Dua Pelajar Diamankan
Hukum & Kriminal

Sat Resnarkoba Polres Wonogiri Ungkap Peredaran Tembakau Sintetis, Dua Pelajar Diamankan

23 hours ago
Pakar Hukum Soroti Pentingnya Koneksitas dalam KUHAP Baru, Kasus Penyiraman Air Keras Jadi Sorotan
News

Pakar Hukum Soroti Pentingnya Koneksitas dalam KUHAP Baru, Kasus Penyiraman Air Keras Jadi Sorotan

23 hours ago
Persinga Ngawi Menang Tipis atas Mataram Utama FC, Asah Mental Menuju Liga 4 Nasional
Sport

Persinga Ngawi Menang Tipis atas Mataram Utama FC, Asah Mental Menuju Liga 4 Nasional

24 hours ago
Indonesiabuzz.com

Enter your email address

TERBARU

KemenPPPA Kecam Keras Dugaan Kekerasan di Daycare Yogyakarta, 13 Orang Jadi Tersangka

KemenPPPA Kecam Keras Dugaan Kekerasan di Daycare Yogyakarta, 13 Orang Jadi Tersangka

April 27, 2026
Diduga Salah Manuver di Jalan Gelap, Tabrakan Depan di Purwantoro Lukai Pengendara Motor

Kecelakaan Maut di Jalur Purwantoro-Ponorogo, Pengendara Motor Luka Berat

April 27, 2026

TERPOPULER

PTUN Surabaya Batalkan Rekomendasi Camat dalam Sengketa Pengisian Perangkat Desa Tirak

Satpol PP Ngawi Layangkan SP-1 ke Outlet 23 HWG, Diduga Langgar Izin Penjualan Miras

Diduga Terjerat Skema Pinjaman, Warga Magetan Terancam Kehilangan Aset

3.142 Pil Koplo dan Sabu 8,2 Gram Dimusnahkan Kejari Ngawi

  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Sitemap

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • Home
  • Buzz
  • Halo Indonesia
  • News
    • Ekonomi & Bisnis
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Sosial Kemasyarakatan
  • Tokoh
  • Entertainment
    • Hiburan
    • Selebritis
  • Humaniora
    • Budaya
    • Historia
    • Sastra
    • Inspirasi
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Finansial
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Relationship
    • Sport
    • Teknologi
    • Wanita
  • Sudut Pandang
    • Celoteh
    • Kata Pakar
    • Opini
  • Travel & Staycation
  • Pojok Milenial
  • Foto

Copyright © 2022-2023, IndonesiaBuzz.com. All rights reserved.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In