IndonesiaBuzz : Madiun, 12 November 2025 – Pengadilan Negeri (PN) Kota Madiun menggelar sidang perdana perkara dugaan pelemparan bom molotov di depan Gedung DPRD Kota Madiun pada Rabu (12/11/2025).
Terdakwa dalam kasus ini adalah Vical Putra Ardiyansyah Turner alias Londo, yang didakwa melanggar Pasal 187 ayat (1) dan (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pembakaran dan ledakan.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Rahmi Dwi Astuti dan berlangsung sekitar 30 menit dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam berkas dakwaan disebutkan, terdakwa diduga melempar bom molotov ke arah petugas kepolisian yang tengah berjaga di depan Gedung DPRD Kota Madiun pada 30 Agustus 2025, saat berlangsung aksi unjuk rasa.
Bom molotov tersebut diduga dirakit terdakwa menggunakan botol kaca berisi campuran bahan bakar dengan kain sebagai sumbu.
Aksi pelemparan itu menyebabkan munculnya api di depan mobil dinas Dalmas Isuzu Panther milik Polres Madiun Kota.
Beruntung, api segera berhasil dipadamkan dan tidak menimbulkan korban jiwa.Indra Priangkasa, selaku kuasa hukum terdakwa, menyatakan pihaknya tidak mengajukan eksepsi terhadap dakwaan yang dibacakan jaksa.
“Kami akan membuktikan dalam persidangan selanjutnya,” ujarnya usai sidang.
Ia menambahkan, tim pembela akan menyampaikan argumentasi dan pembelaan secara lebih rinci pada tahap pemeriksaan saksi-saksi mendatang.
“Pembelaan akan kami sampaikan pada tahap pemeriksaan saksi,” tambahnya.
Sidang kemudian ditutup dengan penetapan agenda lanjutan, yakni pemeriksaan saksi-saksi dari pihak JPU yang dijadwalkan digelar pada Selasa (18/11/2025).
Sebagai informasi, terdakwa Vical Turner telah ditahan sejak 5 September 2025 dan saat ini masih mendekam di Lapas Kota Madiun.
Ia mengikuti jalannya sidang didampingi oleh penasihat hukumnya.Kasus ini berawal dari aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kota Madiun pada 30 Agustus 2025, di mana satu bom molotov dilempar ke arah petugas kepolisian yang berjaga.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi kemudian menetapkan Vical sebagai tersangka utama dalam insiden tersebut. (Arn/Tim)







